Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saat Berada Di Kap Mobil, Bripka Eka Setiawan Sudah Pasrah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 September 2019, 14:29 WIB
Saat Berada Di Kap Mobil, Bripka Eka Setiawan Sudah Pasrah
Bripka Eka Setiawan/Net
rmol news logo Sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polri berada di kap mobil yang sedang jalan, viral di media sosial.

Usut punya usut, pengendara tersebut berusaha kabur saat terkena razia saat memarkirkan kendaraan di bahu Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Personel polisi itu merupakan anggota Satlantas dari Polsek Metro Pasar Minggu bernama Bripka Eka Setiawan.

Kalau itu, Bripka Eka mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan DKI dengan sasaran parkir liar di bahu jalan di Jalan Raya Pasar Minggu, Senin siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada saat itu, petugas melihat sebuah mobil Honda Mobilio bernomor Polisi B 1856 SIN sedang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

Melihat itu, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi. Namun, pengendara tersebut tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur.

Sebelum kabur, petugas Dishub telah menghalangi mobil tersebut menggunakan mobil derek. Namun, pengendara tersebut menghindar dan menabrak seorang anggota lalu lintas yakni Bripka Eka.

Secara reflek, Bripka Eka loncat dan menempel di atas kap mobil dengan maksud agar pengendara berhenti dan tidak kabur.

"Pas di atas kap mobil rasanya saya serahkan kepada Allah terhadap nasib saya," ucap Bripka Eka kepada wartawan di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9).

Bripka Eka berada di atas kap mobil hingga jarak 200 meter setelah mobil tersebut menabrak mobil lainnya.

Selanjutnya, petugas lainnya langsung mengamankan pengemudi berinisial TPD bersama istrinya dan dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, Bripka Eka membuat laporan polisi terhadap pelaku dengan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA