Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sebanyak 87.146 pengendara telah ditindak karena melakukan pelanggaran saat berkendara.
"Yang ditilang sebanyak 61.510 dan yang hanya ditegur sebanyak 25.636," ucap AKBP Muhammad Nasir dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Pengendara yang paling banyak melakukan pelanggaran masih didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua yakni sebanyak 46.136, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 15.374 pelanggar.
"Dari pelanggar yang diberikan tindakan tilang sebanyak 30.661 SIM yang diamankan, STNK sebanyak 30.718 dan kendaraan sebanyak 131," jelas Nasir.
Nasir menambahkan, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah melawan arus yang dilakukan oleh pengendara roda dua.
"Jenis pelanggaran roda dua paling banyak melawan arus dengan total 20.800 pelanggar. Sedangkan sisanya melanggar karena tidak menggunakan helm, bonceng lebih muatan, menerobos lampu merah, tidak menyalakan lampu pada siang hari, ngetem sembarangan, tidak dapat menunjukkan surat berkendara, menggunakan rotator atau sirine dan pengendara di bawah umur," paparnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: