Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setjen DPD Sayangkan Pemberitaan Yang Menyudutkan Lembaga Senator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Maret 2019, 17:48 WIB
Setjen DPD Sayangkan Pemberitaan Yang Menyudutkan Lembaga Senator
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Adam Bachtiar/RMOL
rmol news logo . Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membantah pemberitaan yang menyebut sebagai salah satu lembaga yang menempati peringkat tertinggi dalam pelaku tindak pidana korupsi.

Bantahan itu disampaikan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Adam Bachtiar menyikapi berita yang dipublikasikan oleh NTTterkini.com yang memberitakan DPR RI dan DPD RI menempati peringkat tertinggi dalam pelaku tindak pindana korupsi.

Seperti diketahui, berita yang dimuat pada 21 Maret 2019, berdasarkan pernyataan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Roro Sulistiowati, yang mengatakan bahwa anggota DPR RI dan DPD RI merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi, saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan peringkat tertinggi adalah anggota DPR-DPD," ucap Roro seperti yang dikutip oleh NTTterkini.com.

Adam Bachtiar menyayangkan atas pemberitaan tersebut yang tidak menampilkan keseimbangan berita. Informasi yang disampaikan seharusnya melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini adalah DPD RI.

"Kami menyayangkan berita tersebut karena tidak mengkonfirmasi kepada kami. Seharusnya NTTterkini.com melakukan check and recheck dalam pemuatan berita tersebut," ujar Adam Bachtiar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (28/3).

Lebih lanjut, dikatakan bahwa semasa kepemimpinan Ketua DPD RI, Oesman Sapta, tidak ada anggota yang terlibat pada masalah korupsi.

Di samping itu, pada era ini DPD RI membangun transparansi, akuntabilitas dan good governance. Tindak pidana korupsi yang terjadi di DPD selama ini hanya terjadi satu kali, yaitu saat mantan ketua DPD RI terjerat kasus suap pembelian gula impor.

Selain itu, salah satu mantan anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara yang ditahan KPK, tetapi kasusnya terjadi pada saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD di Provinsi Sumatera Utara, bukan saat menjadi anggota DPD.

Pihaknya menyayangkan informasi yang tidak akurat mengenai DPD. Adam Bachtiar juga menjelaskan bahwa dalam berita tersebut juga terdapat informasi yang salah.

Dalam berita tersebut, NTTterkini.com menjelaskan bahwa Roro Sulistiowati merupakan Deputi Pencegahan KPK RI. Padahal Roro Wide Sulistyowati merupakan pegawai di KPK yang menjabat sebagai Kordinator Program, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

"Berdasarkan penelusuran informasi dari Humas Setjen DPD RI, Bu Roro itu tidak menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK. Yang menjabat Deputi Pencegahan itu Pak Pahala Nainggolan," papar Adam Bachtiar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA