Namunadik Ketua MPR Zukifli Hasan itu membiarkanorang dekat Agus Bhakti Nugroho mengatur proyek-proyek di Lampung Selatan. Duit feeproyek lalu diserahkan ke Zainudin.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Zainudin menegaskan sering mewanti-wanti kepada orang dekat dan keluarganya agar tak main proyek.
"Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka, bahkan kepada keluarga saya juga saya larang," ujarnya.
Hakim Baharudin Naim menanyakan kebenaran Zainudin juga melarang Wakil Bupati terlibat proyek. "Alasannya kenapa Anda larang?" tanyanya.
"Saya memang larang main proyek," jawab Zainudin. Alasannya karena keluarganya tak ada yang main proyek.
Hakim lalu menanyakan apakah larangan ini juga disampaikan kepada Agus Bhakti Nugroho. "Itulah Yang Mulia saya merasa bersalah. Saya khilaf. Namanya manusia saya alpa," dalih Zainudin.
Kepada hakim, ia mengaku selama ini hanya menerima duit setoran fee proyek Rp 37 miliar. Rinciannya tahun 2016 Rp 20 miliar. Tahun 2017 Rp 17 miliar.
Zainudin mengaku belum menerima fee proyek 2018. "Karena tahun itu belum ada (kegiatan) apa-apa," dalihnya. Zainudin juga keburu dicokok KPK.
Hakim Syamsudin menanyakan uang Rp72 miliar yang dibelanjakan membeli berbagai aset. Apakah dari proyek juga. "Tidak sampai segitu Yang Mulia," bantah Zainudin.
Pada sidang ini, Zainudin tidak mengajukan saksi meringankan. "Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tuntutan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono dan Dr Yunus Husein, mantan Ketua PPATK sebagai ahli, Ken Leksono menerangkan, perusahaannya memiliki kapal speed boat bernama Princess Diana. Masih tercantum sebagai aset. Ia tak tahu kapal ini dipindahtangankan ke Zainudin dan diganti namanya jadi Krakatau.
Tolak Cuti Melahirkan Majelis hakim menolak permohonan cuti tahanan yang diajukan Zainudin. Terdakwa ingin bisa keluar tahanan untuk mendampingi istrinya melahirkan.
Ketua majelis Mien Trisnawati beralasan alasan cuti tahnana untuk mendampingi istri melahirkan tidak tercantum dalam Pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksaan KUHAP.
Lantaran itu, majelis hakim, tidak bisa memberikan cuti tersebut. Sesuai peraturan, terdakwa bisa cuti tahanan jika menderita sakit dan harus dirawat di luar. Juga diperbolehkan jika ada keluarga sakit, keluarga meninggal maupun untuk menikahkan anak.
"Menimbang berdasarkan ketentuan peraturan di atas, ternyata izin untuk mendampingi proses persalinan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak mencakup di dalam pasal dimaksud, maka majelis hakim tidak memberikan izin untuk terdakwa keluar rutan mendampingi istri dalam proses persalinan," kata Mien membacakan penetapan.
Zainudin kecewa permohonannya ditolak. Ia tak sependapat dengan penilaian hakim bahwa kelahiran anak merupakan proses suka cita.
"Itu bukan suka cita, itu nyawa taruhannya, perut dibelek, apalagi di pasal itu kan diatur bahwa bisa mengunjungi keluarga karena sakit. Istri melahirkan itu termasuk kategori sakit. Tapi saya akan coba lagi semua majelis hakim terketuk hatinya," ujar Zainudin. ***
BERITA TERKAIT: