Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Etika Politik Dalam Al-Qur'an (18)

Mengenal Kelompok Ahluz Dzimmah

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Kamis, 14 Februari 2019, 09:02 WIB
Mengenal Kelompok Ahluz Dzimmah
Nasaruddin Umar/Net
KATA ahl al-Dzimmah tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an, tetapi kenyataan ini diakomodir di dalam spirit beberapa ayat dan hadis. Ahl Dzim­mah (Baca: Ahluz Zimmah/ AZ) dalam Fikih Siyasah di­artikan sebagai kelompok masyarakat non-muslim yang hidup di negeri muslim. Mereka hidup dengan menyerahkan diri dan keluarganya kepada otoritas pemerintahan muslim dengan memberikan pajak (jizyah) jaminan keamanan. Konsekwensinya mereka diberi jaminan ke­hidupan yang aman dan berbagai kebebasan hidup sebagaimana saudara-saudara sebang­sanya yang berbeda agama.

Ahluz Zimmah yang sudah menunaikan kewajibannya dijamin untuk diberi perlindungan dan rasa aman sebagaimana ditegaskan da­lam ayat: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawan­mu orang-orang yang memerangi kamu kar­ena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 7-8). Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. al- Taubah/9: 6).

Besarnya jizyah ditentukan tersendiri oleh Negara dengan mengacu kepada tingkat kebu­tuhan setempat. Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-muslim untuk diser­ahkan kepada umat Islam di dalam suatu neg­eri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesa­daran bernegara dari seorang warga negara. Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentin­gan umat Islam tetapi untuk kepentingan neg­ara dan segenap warga. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola tersendiri se­cara professional. Jizyah termasuk digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan raya dan subsidi Negara terhadap warga yang lemah dan tidak mampu tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.

Bukan hanya kelompok Aluz Zimmah yang dipungut bayaran untuk negara. Warga may­oritas muslim juga dipungut berbagai pungutan. Bahkan jumlah dan jenis pungutannya bisa lebih banyak daripada non-muslim. Di antara pungutan wajibnya ialah ialah Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal dengan berbagai jenis­nya. Pungutan lainnya seperti shadaqah, infaq, jariyah, waqaf, 'usyur, khumus, washiyat, war­is, luqathah, mudharabah, musyarakah, fidyah, dam, diyat, hadiyah, wadi'ah, haraj, hibah, naz­ar, qurban, 'aqiqah, wakalah, dll.

Di dalam masyarakat modern dan di dalam Negara modern, istilah Ahluz Zimmah ini se­makin kurang popular. Konteks lahirnya Ahluz Zimmah ketika negeri Timur-Tengah masih se­lalu dibayangi perang antar suku dan qabilah. Resiko kalah dan menang di dalam peperan­gan sangat berdampak kepada masyarakat sipil. Siapa yang menang berhak menjarah ke­kayaan dan mempermudah masyarakat sipil. Berbeda dengan masyarakat dan negara mod­ern sekarang, kelompok sipil tidak boleh men­jadi korban perang. Masyarakat non-militer harus dilindungi. Jika ada pihak yang mengor­bankan masyarakat sipil terancam akan dihu­kum oleh PBB sebagai penjahat perang.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA