Ahluz Zimmah yang sudah menunaikan kewajibannya dijamin untuk diberi perlindungan dan rasa aman sebagaimana ditegaskan daÂlam ayat: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanÂmu orang-orang yang memerangi kamu karÂena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 7-8). Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. al- Taubah/9: 6).
Besarnya jizyah ditentukan tersendiri oleh Negara dengan mengacu kepada tingkat kebuÂtuhan setempat. Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-muslim untuk diserÂahkan kepada umat Islam di dalam suatu negÂeri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesaÂdaran bernegara dari seorang warga negara. Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentinÂgan umat Islam tetapi untuk kepentingan negÂara dan segenap warga. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola tersendiri seÂcara professional. Jizyah termasuk digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan raya dan subsidi Negara terhadap warga yang lemah dan tidak mampu tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.
Bukan hanya kelompok Aluz Zimmah yang dipungut bayaran untuk negara. Warga mayÂoritas muslim juga dipungut berbagai pungutan. Bahkan jumlah dan jenis pungutannya bisa lebih banyak daripada non-muslim. Di antara pungutan wajibnya ialah ialah Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal dengan berbagai jenisÂnya. Pungutan lainnya seperti
shadaqah, infaq, jariyah, waqaf, 'usyur, khumus, washiyat, warÂis, luqathah, mudharabah, musyarakah, fidyah, dam, diyat, hadiyah, wadi'ah, haraj, hibah, nazÂar, qurban, 'aqiqah, wakalah, dll. Di dalam masyarakat modern dan di dalam Negara modern, istilah Ahluz Zimmah ini seÂmakin kurang popular. Konteks lahirnya Ahluz Zimmah ketika negeri Timur-Tengah masih seÂlalu dibayangi perang antar suku dan qabilah. Resiko kalah dan menang di dalam peperanÂgan sangat berdampak kepada masyarakat sipil. Siapa yang menang berhak menjarah keÂkayaan dan mempermudah masyarakat sipil. Berbeda dengan masyarakat dan negara modÂern sekarang, kelompok sipil tidak boleh menÂjadi korban perang. Masyarakat non-militer harus dilindungi. Jika ada pihak yang mengorÂbankan masyarakat sipil terancam akan dihuÂkum oleh PBB sebagai penjahat perang.