Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Eni mengungkapkan Idrus pernah menyampaikan keinginannya menjadi ketua umum. "Iya perÂnah, sebelum Munaslub Partai Golkar," sebutnya.
Idrus cerita sudah bertemu sejumlah pihak untuk memuluskan keinginannya. "Sepertinya dapat respons positif dari beberapa orang yang bisa mengintervensi pergantian kepemimpinan di Partai Golkar," tutur Eni.
Agenda utama Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar adalah memilih ketua umum baru. Menggantikan Setya Novanto yang ditahan KPK karena terlibat korupsi proyek e-KTP.
Eni pun membantu Idrus menggalang dana untuk keperluan Idrus jadi orang nomor satu di Golkar. Ia mengirim pesan WhatsApp (WA) ke Kotjo. Isinya meminta uang US$3 juta.
Kotjo tak langsung memenuhi permintaan Eni. Ia meminta bertemu langsung. Belakangan, Eni membatalkan permintaan uangke Kotjo. Alasannya, arahdukungan berubah. Tak lagi ke Idrus. Tapi ke Airlangga Hartarto.
"Jadi permintaan saya yang 3 juta dolar itu tidak jadi. Saya bilang, Pak (Kotjo), sorry ini kayaknya apa yang disamÂpaikan di WA tak jadi, karena ternyata politik berubah. Semua mengkondisikan untuk Pak Airlangga jadi ketum," Eni membeberkan percakapannya dengan Kotjo.
Pada Munaslub Partai Golkar akhir 2017, Airlangga akhirnya terpilih menjadi ketua umum baru Partai Golkar.
Eni juga membeberkan, perÂnah diperintah Idrus meminta uang 400 ribu dolar Singapura (Sing$) ke Kotjo.
"Itu sama juga yang 400 ribu dolar untuk pengkondisian juga kalau Pak Idrus jadi ketum," jelasnya. Permintaan ini akhirnya dibatalkan juga.
Pakai Kuitansi Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Eni mengakui menerima uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo.
"Yang pasti saya merasa berÂsalah. Saya merasa menyesal. Tapi saya merasa semua yang saya lakukan tidak ada yang salah. Karena semua terang dan pakai kuitansi," akunya.
Dalam perkara ini, Eni didakÂwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo agar membantu mendapatkan proyek pembangÂkit listrik tenaga uang (PLTU) Riau-1.
Perusahaan Kotjo di Singapura: Blackgold Natural Resources akhirnya ditunjuk menjadi anggota konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1. Bersama PT Pembangkit Jawa-Bali (anak usaha PLN), PT PLN Batu Bara (anak usaha PLN), dan China Huadian Engineering Corporation.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dolar dari sejumÂlah pengusaha. Yang terbesar dari Samin Tan: Rp 5 miliar.
Samin meminta tolong Eni melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan Samin, PT Asmin Koalindo Tuhup diputus kontrak. Izin penamÂbangan batubara di Kalimantan Tengah dicabut.
Eni pun tak mengelak pernah menerima fulus dari Samin. Ia blak-blakan penerimaan uang itu melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Marcus Mekeng.
Menurutnya, Mekeng yang memerintahkan agar menjemÂbatani pertemuan Samin dengan Kementerian ESDM.
"Itulah kenapa saya minta Pak Mekeng hadir sebagai saksi, karena permintaan bantuan uang itu lewat Pak Mekeng. Saya suÂdah jelaskan semua dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya," ujar Eni.
Namun hingga sidang masuk tahap pemeriksaan terdakwa, Mekeng belum juga dipanggil sebagai saksi. ***
BERITA TERKAIT: