Diketahui, tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014, dengan judul halaÂman muka 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.
Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Berita ini sempat membuat geger. Tim sukses Jokowi saat itu kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014.
Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan, menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara. Namun Mahkamah Agung menjatuhÂkan vonis 1 tahun penjara.
Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk diekÂsekusi ke LP Cipinang. Keduanya saat ini sedang menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 hingga 8 Mei 2019.
Kini Obor Rakyat berencana terbit lagi, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sudah mewanti-wanti Polri agar berani langsung menindak jika tabloid itu kembali menebarkan hoaks.
Lantas apa sebetulnya tujuan diterbitkanÂnya kembali Obor Rakyat? Apakah untuk menyerang Jokowi lagi? Bagaimana pula tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas hal ini? Berikut penuÂturan lengkapnya.
Setiyardi: Suarakan Kebenaran, Tidak Pro 01 Dan 02
Kabarnya Obor Rakyat mau terbit lagi ya? Iya Insya Allah betul.
Bentuknya seperti apa? Kelihatannya cetak maupun online. Ya terbitannya klaimnya nasional, tapi pertama paling konsentrasi kami di pulau Jawa dulu, karena pulau Jawa itu paling besar. Tapi tidak menutup kemungkinan juga kami terÂbit di luar jawa. Kami sedang berpikir bagaimana teknisnya, tapi prinsipnya sih ini akan menjadi nasional. Soal distribusinya tentu saja harus berpikir tentang teknis. Jadi soal teknis saja nanti bagaimana.
Rencananya kapan terbit? Insya Allah sebelum pilpres sudah terbit. Karena sudah banyak yang menunggu sebelum pilpres.
Isi konten beritanya bagaimaÂna? Pokoknya lebih bagus, lebih heboh dan lebih beranilah. Kan pimred Obor Rakyat pernah dipenjara.
Medianya akan memuat berita hoaks lagi? Kalau sekarang 100 persen bebas hoaks. Obor Rakyat 100 persen bebas hoaks.
Bakal fokus nyerang pemerinÂtah? Kami tidak menyerang pemerintah, tapi menyuarakan kebenaran. Obor Rakyat akan menjadi media yang menyuarakan kebenaran. Meskipun informasinya pahit untuk disampaiÂkan, tetap akan kami sampaikan.
Obor Rakyat ini terbit karena ada dorongan dari kubu 02? Tidak ada hubungannya dengan pasangan calon nomor urut 02. Tidak ada hubungannya dengan nomor 01. Wartawan itu bebas ya dalam menyurakan suaranya. Cukuplah media-media mainstrem saja yang berafiliasi. Kami punya pasar sendiri dan ditunggu mereka. Kalau saya beÂrafiliasi dengan pihak tertentu, maka akan mengecewakan penggemar Obor Rakyat.
Apa sih tujuan penerbitan Obor Rakyat ini? Karena ditunggu banyak orang, karÂena harus menerangi rakyat, makanya namanya Obor Rakyat.
Jadi ceritanya media ini memÂberitakan aspirasi rakyat? Banyak sekali yang hubungi saya dan meminta supaya Obor Rakyat itu terbit lagi. Masalahnya kemarin saya masih dipenjara, jadi pasca saya lepas ya seperti biasa saya akan terbit lagi. Kan tidak mungkin menerbirkam dari penjara, bagaimana caranya rapat redaksi, handphone saja tidak boleh.
Anda kan masih dalam masa cuti bersyarat dari Kemenkumham. Kalau cutinya dicabut gara-gara itu bagaimana? Memang saya pegawai bisa diÂcabut cutinya? Kalau bos saya bisa cabut cuti saya. Sedangkan saya ini apa. Sekarang ikuti saja apa yang berlaku. Syarat cutinya itu apa yang harus dilakukan seseorang dengan status cuti bersyarat? Yang pertama, secara rutin dia harus lapor ke balai pemasyarakatan secara periodik. Kalau saya satu bulan sekali sampai cuti bersyaratnya selesai. Nah selama ini saya wjib lapor secara periodeik. Kemudian apa yang dilarang? Maka saya tanya pihak lapas. Jawaban mereka enggak boleh keluar negeri, kecuali dapat izin dari Menkumham. Jadi misalnya, orang tua saya tinggal di luar negeri lalu sakit keras, ya kaÂlau dapat izin dari menkumham maka boleh. Larangan kedua, dilarang unÂtuk melanggar hukum. Kalau melangÂgar, maka syarat cuti bersyaratnya dihapus, dan masuk penjara kembali. Kalau melanggar hukum jangankan yang cuti bersyarat, yang biasa juga tidak bolehlah. Sekarang pertanyaan saya, menerbitkan media masa meÂlanggar hukum atau tidak? Keluar negeri atau tidak? Kan tidak, tidak ada yang dilanggar.
Kalau konten berita sensitif? Ya kami lihat sajalah, masa berita yang sensitif saja bikin masuk penÂjara. Harusnya itu isi beritanya benar atau tidak. Misalnya soal isu penÂjualan Freeport. Lihat saja tulisaanya benar atau tidak, apakah Indonesia dapat deviden atau tidak. Lihat saja begitu, silakan cek saja.
Atau misalnya mau nulis tentang BPJS. Lihat saja isinya, apakah Obor Rakyat menuliskan hal yang benar atau tidak, begitu saja. Kalau dia menulis kabar bohong, maka silakan diproses sesuai aturan yang berlaku, sesuai UU Pers.
Ace Hasan Syadzily: Jelas Langgar Hukum, Mestinya Tak Terbit Lagi
Bagaimana tanggapan Anda soal rencana terbitnya kembali Obor Rakyat? Saya kira, soal Obor Rakyat itu kan sudah jelas ya, putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dua orang penanggung jawabnya, jelas bersalah. Dan seharusnya, karena sudah jelas melanggar hukum, ya jangan terbit lagi. Karena begini, kita harus bedaÂkan karya jurnalistik dan karya hoaks atau kebohongan, yang mengandÂung unsur kebencian. Kalau karya jurnalistik, tentu ada kaidah-kaidah, kode etik jusnalistik yang harus dijunÂjung tinggi. Dalam Obor Rakyat itu kan tidak ada prinsip-prinsip jurnalisÂtiknya. Yang ada adalah narasi-narasi tentang kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Beda dengan media, sebagai alat propaganda poliÂtik. Jadi lebih baik Obor Rakyat tidak usah terbit lagi lah.
Kan baru mau terbit, dan isinya juga belum tentu sama. Kalau suÂdah dilarang bukannya malah meÂlanggar kebebasan berpendapat? Saya kira ini sama sekali tidak melanggar kebebasan berpendapat. Karena kebebasan berpendapat itu dijunjung tinggi oleh undang-undang, dilindungi oleh undang-undang. Tetapi kalau kebebasan berpendapat atau berbicara itu landasannya keÂbencian, fitnah, ya itu namanya telah merugikan orang lain. Dan itu juga harus diproses secara hukum.
Tapi kan mungkin saja kali ini konsepnya akan berbeda, akan mirip media pada umumnya? Silakan saja. Cuma kan masalahÂnya sudah menggunakan nama Obor Rakyat, yang dalam persepsi masyarakat Obor Rakyat adalah media yang telah terbukti menebarÂkan hoaks, kebohongan, kebencian, dan menebar fitnah. Ingat lho, luka Pilpres 2014, dimana Obor Rakyat itu memberikan kontribusi, terhadap perpecahan dan fitnah di kalangan masyarakat, itu sampai saat ini masih belum terobati.
Memang kontribusi apa saja yang diberikan oleh Obor Rakyat? Misalnya tuduhan terhadap Pak Jokowi sebagai PKI, anti-Islam itu masih sangat kuat di masyarakat. Dan itu adalah akibat dari Tabloid Obor Rakyat tersebut. Survei internal kami juga menyatakan demikian.
Efeknya masih terasa hingga sekarang? Iya, dampaknya itu masih sangat kuat sampai sekarang. Dan itu terÂbukti, dalam beberapa survei yang dilakukan secara internal, maupun oleh lembaga survei yang diungkapÂkan ke masyarakat.
Itu dampaknya cukup kuat terhadap elektabilitas Jokowi? Ya iyalah. Walau dilakukannya 2014, tapi efeknya itu masih sangat merusak sampai saat ini. Contohnya di Jawa Barat masih ada 6 persen orang yang percaya, bahwa Pak Jokowi itu PKI gara-gara Obor Rakyat. Kalau dikonversi menjadi suara, itu sama saÂja dengan sekitar 5 juta suara. Seperti itu lah efeknya.
Berarti kalau pimrednya ini mau bikin media lagi harus bagaimana? Ya saya kira itu terserah dia. Cuma, kami pasti akan meminta pihak yang berwajib, untuk kembali memberikan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku terkait Obor Rakyat Ini. Obor Rakyat itu kan sudah jelas melanggar hukum, jadi harusnya aparat bertindak tegas terÂhadap pelanggaran hukum itu.
Berarti harus dilarang terbit ya Obor Rakyat itu apapun alasannya? Seharusnya sih begitu menurut saya. Tabloid Obor Rakyat itu buÂkan karya jurnalistik, yang dijamin dan dilindungi keberadaannya oleh Undang-undang Pers, atau kebeÂbasan berpendapat menurut kontitusi. Tabloid Obor Rakyat merupakan alat propaganda politik, yang terbukti digunakan untuk menjatuhkan Pak Jokowi. Seharusnya tabloid Obor Rakyat tidak diterbitkan kembali, karena seÂcara hukum tabloid itu telah terbukti menjadi sumber berita kebohongan dan hoaks, yang merusak kualitas demokrasi kita. Nah, kalau tabloid Obor Rakyat dihidupkan lagi, maka ini akan mengingatkan akan media yang menyebarkan kebohongan itu.
Tapi kalau dia bikin media denÂgan nama yang berbeda itu baÂgaimana? Ya silakan kalau dia membuat media baru. Tapi ya itu tadi, semua orang kan juga tahu track record-nya dia itu apa. Sudah ada rekam jejak yang jelas lah. ***
BERITA TERKAIT: