Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Predikat WTP, Belum Tentu Bersih dari Korupsi

Senin, 17 Desember 2018, 10:02 WIB
Dapat Predikat WTP, Belum Tentu Bersih dari Korupsi
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah daerah yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum tentu bersih dari korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ada beberapa daerah yang mendapat WTP. "Tapi menjadi anomali ketika daerah yang dap­at WTP kepala daerahnya malah terjerat korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Berdasarkan data ICW, ada 10 kepala daerah yang jadi tersang­ka korupsi meski mendapat opini WTP. Terakhir, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang ditangkap pada 12 Desember 2018 lalu.

Sembilan lainnya, Bupati Purbalingga Tasdi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Riau Rusli Zainal, Gubernur Riau Annas Maamun, Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Menurut Kurnia, predikat WTP dari BPK tidak dapat dijadikan patokan bahwa daerah itu telah bebas dari korupsi. Sebab, pe­nilaian lembaga audit negara itu hanya melihat kewajaran peng­gunaan anggaran. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan operasi tang­kap tangan terhadap 29 kepala daerah yang diduga korupsi. "Jumlahnya paling tinggi," kata peneliti ICW lainnya, Egi Primayoga.

Egi menjelaskan, kurun 2004- 2018, KPK meringkus 104 kepala daerah. Wilayah yang paling banyak kepala daerahnya terjerat kasus korupsi adalah Jawa Timur. "Ada 14 kasus," sebutnya.

Urutan kedua, Sumatera Utara dengan 12 kasus. Ketiga Jawa Barat 11 kasus. "Untuk Jawa Tengah ada sebanyak 8 kasus, Sulawesi Tenggara 6 kasus, Papua dan Riau ada 5 kasus," paparnya.

Berikutnya, Aceh 4 kasus, Banten 4 kasus, Kalimantan Timur 4 kasus, Sumatera Selatan 4 kasus, Bengkulu 3 kasus, Lampung 3 kasus, Maluku Utara 3 kasus, Nusa Tenggara Barat 3 kasus.

Sulawesi Selatan 3 kasus, Sulawesi Utara 3 kasus, Kalimantan Selatan 2 kasus, Kepulauan Riau 2 kasus, Nusa Tenggara Timur 2 kasus, Jambi 1 kasus, Kalimantan Tengah 1 kasus dan Sulawesi Tengah 1 kasus.

Sejak memulai kiprahnya, KPK menangani 1 kasus kepala daerah pada 2004. Tahun 2005 sebanyak 1 kasus. Tahun 2006 sebanyak 4 kasus. Tahun 2007 sebanyak 7 kasus. Tahun 2008 sebanyak 6 kasus. Tahun 2009 sebanyak 6 kasus.

Tahun 2010 sebanyak 4 kasus. Tahun 2011 sebanyak 3 kasus. Tahun 2012 sebanyak 4 kasus. Tahun 2013 sebanyak 4 kasus. Tahun 2014 sebanyak 14 kasus. Tahun 2015 sebanyak 4 kasus. Tahun 2016 sebanyak 9 kasus. Tahun 2017 sebanyak 8 kasus dan 2018 sebanyak 29 kasus. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA