Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPR Gali Aspirasi Atas Pelaksanaan Amandemen UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 November 2018, 21:36 WIB
MPR Gali Aspirasi Atas Pelaksanaan Amandemen UUD 1945
Foto/MPR RI
rmol news logo Undang-Undang NRI Tahun 1945 yang berlaku saat ini merupakan hasil amandemen empat tahap pada rentang 1999-2002.

Pelaksanaan konstitusi Indonesia hasil amandemen itu dibahas dalam seminar nasional bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945' di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (30/11).

Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono menjelaskan bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amandemen itu, seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat UUD hasil amandemen. Evaluasi UUD berlanjut dengan pembentukan Tim Kerja Kajian Ketatanegaraan pada MPR periode 2009-2014. Kemudian MPR periode 2014-2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi.

"Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Salah satu tugas itu adalah melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kembali pelaksanaan konstitusi," jelasnya.

Itulah yang melatarbelakangi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan focus group discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan. Penataan harus didekati dengan pendekatan aspirasi masyarakat dan konsep-konsep ideal.

"Kita ingin mendapat jawaban atas pertanyaan apakah sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jati diri bangsa (nilai-nilai Pancasila) dan apakah sudah sesuai dengan kehendak masyarakat, serta apakah secara historis sudah sesuai dengan amanat founding fathers. Pertanyaan-pertanyaan inilah perlu didalami dalam seminar ini," ujar Ma'ruf.

Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman mengatakan jika ingin melakukan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka harus membicarakan UU yang sudah dibentuk dan pasal-pasal yang ada. Pelaksanaan dari pasal-pasal dalam UUD maka dibentuk aturan turunannya.

"Apakah undang-undang yang dibentuk itu sudah menjiwai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.

Rambe memberi contoh UU Pilkada yang sedang dibicarakan banyak kalangan, termasuk anggota DPR. Pemilu atau pilkada yang berlangsung saat ini sangat melelahkan dan menghabiskan dana. Ada keinginan untuk mengembalikan agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung.

"Inilah yang menjadi tugas MPR, khususnya badan pengkajian," ucapnya.

Rambe juga memberi catatan sementara atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Dia menyebutkan ada tiga kelompok atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Pertama, kelompok yang menginginkan kembali kepada UUD sesuai aslinya. Kedua, kelompok di masyarakat yang menginginkan amandemen kelima UUD. Ketiga, kelompok yang menginginkan evaluasi pasca amandemen UUD dan melakukan pembenahan termasuk pembenahan sistem ketatanegaraan.

"Kami dari Badan Pengkajian MPR tidak menutup kemungkinan amandemen kelima UUD. Tetapi untuk melakukan amandemen sudah ada syarat dan aturan yang diatur dalam UUD," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA