Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Usut Penunjukan Langsung Pemasok Batubara PLTU Riau 1

Periksa Kadiv PLN & Eks Dirut PLN BB

Kamis, 29 November 2018, 08:16 WIB
KPK Usut Penunjukan Langsung Pemasok Batubara PLTU Riau 1
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PLN, Harlen dan Suwarno. Mereka dicecar soal penunjukan langsung PT Samantaka Batubara sebagai pemasok bahan bakar PLTU Riau 1.

"Apakah (penunjukan langsung) sesuai aturan atau tidak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan isi pemeriksaan kedua pejabat PLN.

Harlen menjabat Kepala Divisi Batubara PLN. Merangkap Komisaris di PT PLN Batubara (BB), anak usaha PLN. Sementara,Suwarno kini Kepala DivisiPengembangan Regional Sulawesi PLN. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN BB.

Penyidik komisi antirasuah juga mengorek mengenai lobi-lobi menggolkan PT Samantaka sebagai pemasok batubara PLTU Riau 1. "Pertemuan di salah satu hotel," ungkap Febri.

Harlen terlihat datang ke KPK hanya membawa satu bundel tipis dokumen. Kali ini, jebolan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya 1993 itu diperiksa untuk perkara Idrus Marham, mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial.

Harlen pernah diperiksa pada 16 Agustus 2018 lalu. Saat itu untuk perkara Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar.

Dari persidangan Johanes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd terungkap, konsor­sium penggarap proyek PLTU Riau 1 ditetapkan lewat penun­jukan langsung.

Konsorsium ini terdiri dari PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI)--anak usaha PT PJB, PT PLN BB, China Huadian Engineering Corporation (CHEC), dan BNR. Sedangkan PT Samantaka, anak usaha BNR bakal menjadi pemasok batubara.

Pada 18 Agustus 2017, PLN BB menandatangani nota kesepahaman kontrak kerja sama dengan PT Samantaka. Masing-masing pihak memegang salinannya. Dokumen bernomor 010/NK/DIRPLNBB/2017 di­pegang PLN BB. Sedangkan PT Samantaka dokumen nomor 001/ SBB-MOU-PLNBB/2017.

Perjanjian ini merupakan kesepakatan awal menuju kontrak induk konsorsium. Kontrak in­duk (heads of agreement) akhirnya diteken pada 14 September 2017 di kantor pusat PLN. Ditandatangani Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara, Plt Dirut PLN BB Suwarno, perwakilan CHEC Wang Kun, CEO BNR Rickard Philip Cecile, dan Dirut PT Samantaka Rudy Herlambang.

Pada tanggal dan tempat sama, ditandatangani perjanjian kon­sorsium oleh Dirut PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto, Wang Kun dan Rickard Philip Cecile. Perjanjian ini lalu dilampirkan dalam proposal proyek PLTU Riau 1 ke PLN.

Pada 6 Oktober 2017, PLN menerbitkan Letter of Intent (LoI) proyek PLTU Riau 1. Sampai tahap ini berlangsung mulus. Kendala muncul menjelang per­janjian pembelian listrik (power purchase agreement/PPA).

CHEC sebagai penyandang modal proyek keberatan dengan masa pengendalian hanya 15 tahun. Perusahaan itu ingin 20 tahun. Idrus dan Eni mendamp­ing Kotjo untuk menyampaikan keberatan pihak CHEC. Mereka menemui Dirut PLN Sofyan Basir di rumah pribadi.

Usai pertemuan itu, disepakati perjanjian konsorsium akan dia­mandemen. Amandemen diteken pihak PT PJB Indonesia, CHEC dan BNR.

Kotjo menjanjikan fee 2,5 persen dari nilai proyek US$900 juta kepada Idrus dan Eni. Fee akan diberikan setelah proses kesepakatan proyek selesai. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA