Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Tahu Isi Dakwaan Jaksa, Irwandi Copot Alat Bantu Dengar

Sidang Perdana Kasus Suap & Gratifikasi

Selasa, 27 November 2018, 09:54 WIB
Sudah Tahu Isi Dakwaan Jaksa, Irwandi Copot Alat Bantu Dengar
Irwandi Yusuf/Net
rmol news logo Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang perdana: pembacaan dakwaan.
 
Menunggu sidang dimulai, Irwandi berbaur dengan pengun­jung sidang di ruang Kusuma Atmadja I. Ia duduk di barisan kedua kursi pengunjung.

Sambil berbincang-bincang, ia mengorek sesuatu dari kedua telinganya. Wajahnya meringis. "Aku pakai alat dengar nih," akunya.

Alat sebesar sebesar biji mete itu dicopot dari telinga. Lalu dimasukkan ke saku dada kiri kemeja putih lengan pendek yang dikenakannya.

Irwandi merasa tak perlu menyimak pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. "Dakwaannya sudah saya baca," dalihnya.

Ia terlihat santai menghadapi sidang dimana jaksa bakal mem­beberkan kejahatan yang dilaku­kannya semasa aktif menjabat gubernur. Irwandi mewanti-wanti istrinya agar tak menyak­sikan sidang. "Kalau mendengar (dakwaan) ini nanti kaget-kaget dia," kata pria yang menyandang gelar dokter hewan itu.

Lewat tengah hari, sidang dimulai. Tim jaksa bergantian membacakan surat dakwaan. Pertama, Irwandi didakwa men­erima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi Rp 1,05 miliar. Rasuah diterima lewat orang kepercayaannya: Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Ahmadi menyuap Irwandi agar mengalokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 sebesar Rp 108 miliar untuk Kabupaten Bener Meriah.

Ia juga ingin proyek pemban­gunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang Rp 41 miliar dan pembangunan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele Rp 15 miliar, dikerjakan kontraktor lokal. Hasil nego, Ahmadi ber­sedia memberikan fee 10 persen dari nilai pagu anggaran kepada Irwandi.

Fulus diserahkan bertahap. Uang Rp 120 juta untuk membi­ayai Irwandi dan Fenny Steffy Burase diduga istri siri umrah. Berikutnya Rp 430 juta diserah­kan kepada Saiful dan Hendri. Irwandi menyuruh Saiful men­transfer dana itu ke rekening Steffy.

Saiful lalu meminta Ahmadi menyediakan Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon. Ahmadi hanya menyerahkan separuh: Rp 500 juta. Uang itu dipakai membayar medali dan jersey.

Pada dakwaan kedua, jak­sa membeberkan gratifikasi Rp 8,717 miliar yang diterima Irwandi pada masa jabatan gu­bernur periode kedua. Dari Mei 2017 hingga Juli 2018.

Irwandi menerima Rp 4,420 miliar dari dari Mukhlis. Mukhlis membuat rekening atas namanya di Bank Mandiri, lalu menyerah­kan kartu ATM berikut PIN-nya ke Irwandi.

Berikutnya, Irwandi men­erima Rp 568 juta dari Saiful melalui rekening Steffy. Adapun Rp 3,728 miliar diterima dari anggota tim sukses Irwandi yang mendapat proyek-proyek Pemerintah Provinsi Aceh.

Dakwaan ketiga masih soal penerimaan gratifikasi. Jumlahnya Rp 32,45 miliar saat Irwandi menjabat gubernur periode pertama 2007-2012.

Uang itu terkait proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Proyek ini dibiayai APBN 2006-2011.

Irwandi menerima setoran "pajak Nanggroe" dari Kepala Nindya Karya Cabang Sumut- Aceh, Heru Sulaksono dan pemi­lik PT Tuah Sejati, Zainuddin Hamid. Kedua perusahaan mem­bentuk kerja sama operasi (KSO) Nindya Sejati untuk menggarap proyek dermaga Sabang.

Pada 2008, Irwandi yang merangkap Ketua Dewan Kawasan Sabang menerima setoran Rp 2,9 miliar. Tahun 2009 Rp 6,9 miliar. Tahun 2010 Rp 9,5 miliar. Terakhir Rp 13,03 miliar pada tahun 2011.

"Sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 32.454.500.000, atau seki­tar jumlah itu, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima," kata Jaksa Ali Fikri.

Kemarin, jaksa KPK juga mem­bacakan dakwaan terhadap Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dituduh menjadi perantara pemberian suap dan gratifikasi kepada Irwandi.

Kilas Balik
Istri Menyusul Ke Polda Bawa Koper


Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tak menyangka dirinya bakal ditangkap. Ia sempat bingung ketika disa­troni petugas KPK dan digiring ke kantor polisi.

Irwandi menuturkan penang­kapan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi sidang perkara Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Tanggal 3 Juli, sore hari saya posisi masih di pendopo rumah dinas," ujar Irwandi. Pukul 17.00 WIB, Irwandi dihubungi teman yang memberi tahu staf khususnya, Hendri Yuzal ditangkap.

Ia berusaha mencari infor­masi soal ini dengan mengon­tak Wakil Kepala Polda Aceh, Brigadir Jenderal Supriyanto Tarah. Namun telepon mantan Kepala Polres Bireun itu tidak aktif.

Tiba-tiba, pukul 18.00 WIB, Irwandi didatangi sejumlah petugas KPK yang kemudian membawanya ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Kota Banda Aceh.

Di Polda, Irwandi bertemu orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri. Saiful juga ditangkap KPK. "Saya bingung. Saya tanya Saiful. Katanya ada urusan sedikit," tutur Irwandi.

Menjelang tengah malam, istri Irwandi, Darwati Abdul Gani menyusul ke Polda. Ia membawa koper berisi paka­ian dan keperluan pribadi Irwandi.

Lagi-lagi, Irwandi dilanda kebingungan. "Ternyata sudah ada rencana saya mau dibawa ke Jakarta," kata Irwandi.

Esoknya, Irwandi digiring petugas KPK ke bandara lalu diterbangkan ke Jakarta. Setiba di ibu kota, ia dibawa ke ge­dung KPK.

Usai pemeriksaan, penyidik menunjukkan surat penetapan Irwandi sebagai tersangka. Irwandi lalu dijebloskan ke tahanan.

Dalam kasus ini, Bupati Bener Meriah didakwa menyuap Irwandi sebesar Rp 1 miliar. Tujuannya agar Irwandi men­galokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Juga agar Irwandi mengarah­kan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memenangkan kontraktor lokal untuk menggarap proyek jalan yang dibiayai DOKA.

Sidang perkara Ahmadi su­dah tahap tuntutan. Jaksa me­minta majelis hakim menjatuh­kan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, kepada Ahmadi.

Tak hanya itu, jaksa mem­inta majelis hakim mencabut hak politik Ahmadi selama 3 tahun usai menjalani hukuman penjara.

Alasan jaksa, perbuatan Ahmadi tak mendukung pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA