Usai pemeriksaan Sohibul menyatakan optimis kasus ini akan dihentikan. Pasalnya sang pelapor, Fahri Hamzah telah mencabut laporan itu pada Mei lalu. Lantas bagaimana tangÂgapan Fahri atas keyakinan tersebut? Apakah dia tetap yakin kasus ini akan terus berjalan? Berikut penuturannya kepada
Rakyat Merdeka. Bagaimana tanggapan Anda soal keyakinan Sohibul Iman itu?
Selama Ramadhan lalu saya memang meminta agar kasus ini dihentikan, karena berkaitan dengan bulan puasa. Lalu kemuÂdian setelah puasa saya di-BAP oleh penyidik, dan ketika di BAP dia mengajukan pertanyaan, bagaimana kasus ini? Apakah akan dihentikan atau dilanjutÂkan? Saya bilang setelah selesai puasa, saya minta kasus ini dilanjutkan. Maka itulah yang membuat kasus ini berjalan lagi, dan saya yakin bahwa memang pristiwa pidananya ada dalam kasus ini.
Tapi menurut Sohibul kaÂsus ini tidak bisa dilanjutkan karena laporannya sudah Anda cabut Mei lalu. Benar begitu? Pertama-tama delik ini adalah delik aduan. Yang memutuskan untuk mengadu adalah saya, dan yang memutuskan untuk mencabut juga saya. Sehingga waktu di BAP kembali penyidik menanyakan, apakah akan saya cabut atau diteruskan? Saya bilang diteruskan, karena sudah selesai bulan puasa. Maka penyÂidik mengatakan, kalau begitu kasusnya berlanjut sesuai denÂgan laporan saya diawal.
Jadi tidak betul dong klaim Sohibul yang mengatakan Anda sudah mencabut lapoÂran? Sekali lagi saya tegaskan, kaÂsus ini merupakan delik aduan, dan saya sebagai yang mengadu, sebagai pihak yang melaporkan menginginkan untuk diteruskan, maka seluruh pasal dugaan piÂdannya, kontsruksi hukumnya itu berlaku kembali. Tidak ada yang berubah.
Di situlah yang menjadi dasar bagi penyidik waktu itu menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, yang artinya dua alat buktinya telah ditemukan. Pemeriksaan kemarin sebetulnya adalah dalam rangka memasÂtikan bahwa siapa pelakunya? Pelakunya tentu siapa yang saya laporkan. Jadi itu konstruksi hukumnya. Tidak bisa bergeser dari situ.
Kalau ternyata kasus ini dihentikan sesuai keyakinan kubu Sohibul bagaimana? Karena saya sebagai pihak yang melaporkan menginginkan untuk diteruskan, maka seluÂruh pasal dugaan pidannya, kontsruksi hukumnya itu berlaku kembali. Disitulah yang menÂjadi dasar bagi penyidik waktu itu menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Artinya Anda justru yakin kasus ini bakal berlanjut ke pengadilan? Oh iya dong. urat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP) kan sudah keluar.
Sebenarnya pada Mei itu benar enggak sih Anda menÂcabut laporan? Waktu itu kan memasuki puasa, dan saya juga belum daÂtang untuk di BAP ketika memÂbuat laporan itu. Apa namanya karena itulah kemudian saya membatalkan laporan memasuki bulan puasa. Jadi itu sebetulnya niat baik saja, saya ingin bulan puasa itu tenang.
Lalu kenapa kemudian batal dicabut? Saya menyangkan karena di bulan puasa ada banyak kawan yang kena pecat, ada kawan yang dihukum. Itu kayaknya makin ugal-ugalan. Dulu menÂcabut, sekarang saya batalkan pencabutan laporan perkara ini kembali seperti semua.
Setelah pemeriksaan penÂgacara Sohibul Iman meyakini tidak ada fitnah dan pencemaÂran nama baik dalam kasus ini. Bagaimana tanggapan Anda terhadap hal ini? Ketika penyidik menaikan kaÂsus ini ke tahap penyidikan, artinya itu dua alat bukti telah ditemukan. Makanya mereka kemudian berani mengeluarkan SPDP. ***
BERITA TERKAIT: