Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Wiranto: Polri & Kejaksaan Akan Dalami Kasus Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid

Rabu, 24 Oktober 2018, 10:01 WIB
Wiranto: Polri & Kejaksaan Akan Dalami Kasus Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid
Wiranto/Net
rmol news logo Insiden pembakaran bend­era bertuliskan kalimat tauhid (ar-rayah dan al-liwa) di Garut oleh oknum Bantuan Serba Guna (Banser) melahirkan ke­gamangan sekaligus kontroversi. Apakah bendera yang diba­kar itu bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ataukah panji Islam. Sebab ada perbedaan pandangan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pemer­intah. Menurut MUI, itu adalah panji Islam, sementara menurut pemerintah bendera itu seperti bendera HTI.

Terlepas dari itu, aksi oknum Banser itu sudah menyulut kemarahan umat Islam. Di be­berapa daerah ribuan umat Islam turun ke jalan, menuntut ke­polisan segera menindak oknum anggota Banser yang membakar bendera tersebut. Berikut ini keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait hal tersebut.

Apa tanggapan Pemerintah terkait aksi pembakaran ben­dera bertuliskan lafal tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional?
Jadi begini, Hari Santri yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tiga tahun yang lalu berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2015, bertujuan agar semangat para tokoh ulama Islam, dan para santri yang telah menempatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah watha­niah, dan ukhuwah basyariah sebagai sumber inspirasi untuk menegakkan kemerdekaan, da­pat terus mewarnai kehidupan bangsa Indonesia saat ini dan yang akan datang.

Nah, pada tanggal 22 Oktober 2018, saat acara peringatan Hari Santri Nasional keti­ga di Lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang dihadiri oleh kurang lebih 4.000 orang peserta dari ber­bagai ponpes dan ormas Islam, telah terjadi peristiwa pemba­karan bendera yang berlafalkan kalimat tauhid dan ikat kepala yang oleh pembakar diyakini sebagai simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di mana HTI adalah ormas yang sudah dila­rang keberadaannya di Indonesia berdasarkan keputusan penga­dilan.

Ribuan umat Islam berekasi. Mereka turun ke jalan, demo. Bagaimana itu?
Memang ya saat ini peristiwa tersebut telah berkembang secara meluas dengan berbagai pendapat yang cenderung mengadu domba antar ormas, bahkan antar umat beragama yang dapat menim­bulkan terjadinya pro dan kontra di tengah masyarakat, yang pada akhirnya hanya akan mengusik persatuan dan kesatuan kita se­bagai bangsa dan negara.

Apa upaya pemerintah?
Pemerintah memandang per­lu untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka menjaga stabilitas di masyarakat. Pada hari ini tanggal 23 Oktober 2018 (kemarin, red) di Kantor Kemenko Polhukam telah dilaku­kan Rapat Koordinasi yang di­hadiri oleh Kapolri, Jaksa Agung, Kemendagri, Kemenkumham, MUI, dan perwakilan PBNU un­tuk membedah secara transparan apa yang sesungguhnya terjadi.

Apa hasilnya?
Ada beberapa poin. Pertama, peristiwa pembakaran terse­but akibat adanya penggunaan kalimat tauhid dalam Bendera HTI sebagai Ormas yang su­dah dilarang keberadaannya. Yang muncul dalam upacara Hari Santri di beberapa daerah seperti di Tasikamalaya yang saya menjadi inspektur upacar­anya dan di Garut. Namun untuk daerah lainnya bendera tersebut dapat diamankan dengan tertib, sedangkan di Garut cara menga­mankannya dengan cara dibakar oleh oknum Banser.

Kedua, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah meminta GP Ansor untuk meng­klarifikasi kejadian di Garut dan menyesalkan cara tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman, namun sesungguhnya sebagai ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar ka­limat tauhid yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri sendiri, namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaa­tan kalimat tauhid dimanfaat­kan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya. Walaupun demikian, GP Ansor telah menyerahkan ketiga ok­num Banser untuk diusut ke­polisian melalui proses hukum yang adil.

Ketiga, MUI telah melakukan pengkajian juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut patut disesalkan, namun jangan sam­pai menimbulkan perpecahan diantara Umat Islam yang dapat membahayakan persaudaraan bangsa.

Sampai saat ini bagaimana dengan proses hukumnya?
Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klari­fikasi dan pendalaman akan di­laksanakan oleh pihak Polri dan kejaksaan, untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA