Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Usut Pengadaan Kapal Kementerian Susi

Dampak Hasil Audit BPK 'Disclaimer'

Senin, 22 Oktober 2018, 10:17 WIB
Kejagung Usut Pengadaan Kapal Kementerian Susi
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Penyidikannya masih umum. Jadi belum ditetapkan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.

Saat ini, penyidik tengah me­nelaah keterangan sejumlah saksi yang sudah dipanggil ke gedung bundar. "Itu untuk menetapkan tersangka kasus ini," ujar Adi.

Penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Yakni, Ambar Tri Harnanto (Kepala Seksi Tata Kelola), Anjar Hajiono (Analis Perencanaan), Golar Prakoso (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), dan Angga Ramadhany (Bendahara).

Para pejabat itu diperiksa soal perencanaan pengadaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan proyek hingga pembayarannya.

Pimpinan perusahaan pelaksanapembuatan kapal juga telah dimintai keterangan. Yakni Direktur CV Berkah Laut, Wasanuddin; Direktur CV Fajar Raya Maros, Rahmani HR; Direktur PT Roda Anugrah Sejati, Adi Novandy; dan Direktur CV Sinar Stainless, Kamarudin Olle.

Penyidik juga memeriksa Sekretaris Pokja Pengadaan Mesin Kapal Perikanan dan rekanan penyedia mesin kapal. Yakni PT Pioneer (Yanmar), PT Honda Power Products Indonesia, PT Rutan dan PT North Marine Spot.

"Keterangan saksi-saksi itu tengah dikembangkan penyidik. Dicocokkan dengan bukti-bukti lainnya. Tunggu saja hasilnya nanti akan disampaikan," kata Adi.

Pada tahun 2016 kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu mengalokasikan dana menca­pai Rp 4 triliun untuk pengadaan kapal berbagai ukuran.

Untuk pembuatan 1.365 kapal ukuran 3 GT (gross tonage) disediakan anggaran Rp 291,19 miliar. Pembuatan 1.020 kapal 5 GT Rp 435,19 miliar. Anggaran yang sama dialokasikan untuk membuat 720 kapal 10 GT.

Anggaran pembuatan 210 kapal 20 GT Rp 863,04 miliar. Sedangkan anggaran itemized 30 kapal ukuran 30 GT Rp 49,38 miliar. CV Sinar Stainless ter­libat dalam pembuatan kapal ukuran 3 GT dan 5 GT. CV Fajar Raya Maros menggarap kapal ukuran 20 GT. Sedangkan CV Berkah Laut dan CV Roda Anugrah Sejati menggarap kapal ukuran 3 GT tahap dua.

Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut hasil hasil pemeriksaan BPK:

Poin pertama, KKP melaporkan realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 sebesar Rp 4.499.681.414.604. Realisasi belanja tersebut di antaranya sebesar Rp 209.227.547.845 berupa pembayaran pembangunan kapal perikanan untuk diserah­kan kepada masyarakat.

Pembayaran pembangunan kapal perikanan merupakan pembayaran 100 persen atas fisik pekerjaan kapal yang belum diselesaikan 100 persen.

Berdasarkan Berita Acara Sarah Terima (BAST) per 31 Desember 2016, diserahkan dari galangan ke koperasi sebanyak 48 kapal dari 756 kapal yang pembayarannya direalisasikan 100 persen.

BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut.

Poin kedua, KKP melaporkan persediaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp 854.140.342.585. Saldo persediaan tersebut di antaranya sebesar Rp 367.377.029.467 beru­pa 12 kapal perikanan sebesar Rp 4.613.716.152, sebanyak 684 unit kapal perikanan dalam prosessebesar Rp 204.538.754.929, dan 834 unit mesin kapal perika­nan sebesar Rp 99.351.219.215.

KKP mencatat persediaan kapal berdasarkan pembayaran 100 persen fisik pekerjaan ka­pal yang belum diselesaikan 100 persen.

Atas persediaan mesin kapal perikanan, sebanyak 467 unit berada di lokasi galangan, di antaranya 391 unit tanpa berita acara penitipan. BPK tidak dapatmemperoleh bukti pemeriksaanyang cukup di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Alasan itu yang membuat lembaga audit negara akhirnya memberikan opini 'disclaimer' atas laporan keuangan KKP tahun 2016.

Menyikapi temuan pemerik­saan BPK, KKP melakukan pe­rubahan pembayaran dari model turnkey (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi per termin (berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan).

Rifky Effendi Hardijanto, Sekjen KKP saat itu menjelaskan, sistem pembayaran turnkey tidak butuh konsultan pengawas. Dengan perubahan ke sistem pembayaran per termin, butuh pengawas untuk melakukan pemeriksaan kemajuan pemeriksaan.

Hal ini yang membuat KKP perlu waktu tambahan untuk me­nyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan BPK.

"Pihak auditor menolak semuabukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu lagi untuk meneliti bukti tersebut karena disampaikan melewati batas waktu pemer­iksaan lapangan," dalih Rifky, yang kini Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.

Kilas Balik
Kapal 'Inka Mina' Bantuan KKP Dibuat Asal-asalan
 Bukan kali ini saja pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bermasalah. Pada periode 2010-2014, KKP memberikan bantuan 1.000 kapal Inka Mina kepada nelayan. Menelan anggaran Rp 1,5 triliun.

Namun pelaksanaannya bermasalah. Mulai salah peruntukan, spesifikasi kapal tidak memadai, hingga kesulitan operasional.

LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap ketidakberesan proyek kapal bantuan tersebut. Sekjen Kiara Abdul Halim mengatakan, ada dugaan korupsi dalam per­buatan kapal yang beranggaran Rp 1,5 miliar per unit itu.

Kapal dibuat asal-asalan. Banyak nelayan yang tidak bisa menggunakan kapal Inka Mina karena spesifikasinya yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Halim, KKP menun­juk konsultan untuk proyek ini dan melakukan tender. Namun, tidak ada pengawasan terhadap pembuatan kapal, sehingga hasilnya tak sesuai harapan.

Keluhan yang sama disampaikan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Organisasi itu meminta BPK melakukan audit terhadap proyek kapal Inka Mina. Sejumlah pihak yang terlibat pembuatan kapal Inka Mina akhirnya diperkarakan. Kasusnya bergulir ke meja hijau.

Seperti yang dialami Sudarsoyo, Direktur PT Amsek Nusantara. Ia terlibat proyek pem­buatan 7 kapal Inka Mina untuk nelayan Bali.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menghukum Sudarsoyo dipenjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Sudarsoyo bermula ketika Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bali mendapat dana dari KKP Rp 10,5 miliar untuk membuat 7 kapal Inka Mina.

Kepala DKP Provinsi Bali I Made Gunaja selaku Kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sumantri melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan ka­pal Inka Mina. Sudarsoyo lalu membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina, spesifikasi dan draf biaya untuk satu unit kapal Rp 1.436.312.000.

Tim teknis Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP meminta Sudarsoyo memperbaiki gambar rancangan bangun dan spesifikasi teknis. Namun Sudarsoyo tidak melaksanakan petunjuk tersebut.

Singkat cerita, digelar tender pengadaan 7 kapal Inka Mina. Pemenangnya PT F1 Perkasa dan CV Fuad Pratama Perkasa.

Lantaran kapal yang dibangun--mengacu rancangan Sudarsoyo--tak sesuai spesifikasi kebutuhan,nelayan Buleleng menolak menerimanya. Anggaran yang sudah dikucurkan menjadi sia-sia.

Selain Sudarsoyo, Direktur PT F1 Perkasa Suyadi dan Direktur CV Fuad Pratama Perkasa, Fuad Bachtiar Bau Agiel, didakwa korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum Suyadi dipenjara 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 255 juta subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan Fuad divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim tak men­genakan hukuman tambahan membayar uang pengganti.

Kejaksaan keberatan terhadap vonis hakim. "Kami menilai putusan majelis hakim bagi kedua terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bali, I Wayan Suardi.

Sebelumnya, kejaksaan menuntut Suyadi dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta sub­sider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sementara Fuad dituntut hu­kuman 5,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 2 tahun 10 bulan kurungan.

Kejaksaan pun menempuh banding. "Sesuai prosedur, kalau vonisnya di bawah dua pertiga, kami wajib mengajukan banding," terang Suardi.

Alasan lainnya, kewajiban membayar uang pengganti yang dikenakan kepada terdakwa san­gat rendah. Tidak bisa menutupi kerugian negara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA