Lantas apakah sang pengÂganti Artidjo akan melanjutkan sikap Artidjo lewat putusan-putusannya atau bahkan seÂbaliknya? Atau justru akan melunak? Berikut penuturan Suhadi.
Apa concern Anda setelah mendapat jabatan baru seÂbagai Ketua Kamar Pidana MA?
Meningkatkan sistem kamar. Hal ini bertujuan supaya ada kesatuan tentang pelaksanaan hukum. Menghindari disparitas antara satu dengan yang lain. Mempercepat proses pemerikÂsaan perkara dan meningkatkan kualitas putusan hakim.
Apakah Anda akan menargetkan percepatan putusan perkara?Ya targetnya kan kerja kelÂompok dan kerja sama dengan hakim-hakim agung pidana yang lain. Dengan demikian harus ada sinergi demi meningkatkan efektivitas, kualitas, dari hasil kerja bidang pidana.
Masih ada saja ketidakÂkonsistenan terkait putusan pidana. Apa ada upaya dari kamar pidana untuk buat aturan?Kami ini setiap tahun ada raÂpat pleno kamar dan antarkamar. Pada kondisi tersebut kemudian disatukan pendapat para hakim di kamar masing-masing.
Seperti menangani suatu perkara jika itu pidana supaya tidak menimbulkan disparitas.
Apa visi-misi Anda dengan jabatan yang baru?Visi misi MA sudah jelas untuk mencapai peradilan yang agung. Semua diupayakan suÂpaya dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi berlaku sebagaimana stanÂdar operasional prosedur yang dibuat pimpinan. Setiap tahun itu MA mengadakan rapat pleno. Nanti akhir tahun juga akan melaksanakan di setiap bidang. Lalu nantinya semua permasalaÂhan akan dibahas dalam rapat pleno.
Apakah Anda akan mengiÂkuti jejak Artidjo Alkostar?Saya akan melaksanakan tuÂgas sesuai peraturan dan ketenÂtuan yang berlaku.
Anda siap pulang malam sebagaimana yang dilakukan Artidjo Alkostar?Subuh pun saya siap.
Apakah Anda akan mengamÂbil sikap tegas pada kasus korupsi?Kami dalam melaksanakan tugas tidak sendiri. Sebab ada yang namanya majelis. Jadi Pak Artidjo pergi masih ada majelis yang lain. Artinya semangat itu akan tertinggal di MA.
Tapi korupsi tetap dihukum seberat-beratnya kan?Ya jelas. Korupsi itu menyangÂkut anggaran belanja negara, paÂjak, dan uang rakyat. Oleh sebab itu harus dapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkaranya.
Jadi perkara korupsi akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding perkara lain?Tentu. Keadilan terhitung pada berat atau ringannya akan sesuai pertimbangan majelis hakim. Tahun 2012 tunggakan kita itu 10 ribu. Kemudian diÂubah sistemnya tinggal 2 ribu. Diupayakan tahun ini tinggal seribu. Jadi semua harus kerja keras.
Putusan yang kontroversi apakah akan ada eksaminasi putusan?Itu hak setiap orang. Tapi kekhususannya di MA mengÂhargai putusan satu dengan yang lain.
Kasus yang sudah melamÂpaui batas bagaimana itu?Kami akan berusaha terapkan itu. Jadi 3 bulan putus dan 250 hari sudah kembali ke pengadiÂlan pengaju. Ini menjadi harapan kita bersama. Karena perkara setiap tahunnya itu meningkat. Sedangkan penambahan hakim agung tidak signifikan. Jadi hal tersebut menuntut kerja keras untuk bisa menerapkan ketenÂtuan tersebut. ***
BERITA TERKAIT: