Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bakal Telusuri Peran Ketum PPP Dari Fakta Sidang

Kasus Percaloan Anggaran Perimbangan Daerah

Senin, 01 Oktober 2018, 09:45 WIB
KPK Bakal Telusuri Peran Ketum PPP Dari Fakta Sidang
M Romahurmuziy/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi dalam percalonan anggaran dana perimbangan daerah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mencermatinya dari fakta-fakta persidangan perkara pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. "Nanti kami akan me­lihat terutama pada pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Jika ditemukan indikasi keter­libatan, KPK akan mengembang­kan penyidikan. "Pengembangan perkara dari fakta persidangan tentu juga dapat kami lakukan sepanjang buktinya kuat," tan­das Febri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan bukti keter­libatan anggota DPR, pejabat Kemenkeu, kepala daerah mau­pun pejabat daerah, serta pihak swasta. "Ini memang empat sektor yang menjadi perhatian KPK dan nanti akan dibuktikan satu per satu," ujar Febri.

Nama Romi disebut dalamsurat dakwaan Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Yaya diduga menerima gratifikasi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kampar dalam usulan tambahan dana perimbangan pada RAPBN 2018.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan, awalnya Bupati Kampar Aziz Zaenal menugas­kan Erwin Pratama Putra untuk mengurus DAK Tahun 2018. Kemudian, pada Oktober 2017 terjadi pertemuan di kantin Kementerian Keuangan.

Erwin bertemu Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPRdari Fraksi Demokrat Amin Santono dan orang kepercayaan Amin, Eka Kamaluddin.

Dalam pertemuan itu, Erwin menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar telah mengajukan usulan anggaran pada RAPBN 2018 melalui Romi yang juga anggota Komisi XI DPR.

"Erwin meminta agar ter­dakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya. Atas permintaan itu, terdakwa menyetujuinya," sebut Jaksa Wawan Yunarwanto.

Setelah pengajuan anggaran disetujui, Erwin memberikan uang kepada Yaya dan Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan DAK Kementerian Keuangan.

Pemberian dilakukan secara bertahap beberapa kali. Yakni Rp 50 juta di Hotel Borobudur Jakarta, Rp 50 juta di Sarinah Jakarta, Rp 25 juta di Senayan City Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.

Selain membantu pencairan anggaran Kabupaten Kampar, Yaya diduga membantu mengurus anggaran Kabupaten Halmahera Timur, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Tabanan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Lampung Tengah, serta Kabupaten Seram Bagian Timur.

Yaya diduga menerima grati­fikasi Rp 3,7 miliar, 53.200 dolar Amerika, dan 325 ribu dolar Singapura. Ia juga menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Ketika dikonfirmasi, Romi enggan berkomentar mengenai namanya yang disebut dalam dakwaan Yaya. Ia mengirimkan rilis bantahan yang disampaikan Bupati Kampar, Aziz Zaenal.

"Saya pastikan keterangan Erwin dalam surat dakwaan itu fitnah dan imajinasi yang ber­sangkutan karena seluruh jadwal Ketua Umum PPP yang terkait dengan Riau, sama sekali tidak pernah berada di luar koridor organisasi partai," kata Aziz.

"Saya melihat ada aroma per­mainan politik di balik dakwaan tersebut untuk menjatuhkan citra PPP dengan membawa-bawa nama Ketua Umum PPP," nilai Aziz yang juga Ketua DPW PPP Riau.

KPK tak mempersoalkan bantahan itu. "Sejauh mana bantahan itu logis. Misalnya, jika dibandingkan dengan bukti-bukti yang lain," kata Febri.

Kilas Balik
Wabendum PPP Diperiksa Soal Asal Usul Duit Rp 1,4 Miliar


Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia dicecar asal-usul uang Rp 1,4 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan rumahnya.

"Penyidik mengonfirmasi uang yang disita di rumah saksi tersebut (Puji). Dari mana asal-usul uang itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, penyidik mengorek pengakuan Puji mengenai pen­gusulan dana perimbangan daer­ah. "Bagaimana pengetahuan saksi (Puji) mengenai proses dan hubungan antara otoritas di pusat dan di daerah," kata Febri.

Puji menjalani pemeriksaanuntuk perkara tersangka Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Kementerian Keuangan.

Uang dalam bentuk dolar Singapura yang ditemukan di rumah bekas Ketua PPP Bali itu diduga terkait percaloan anggaran perimbangan daerah. "Apakah saksi (Puji) mengenal tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK memeriksa Bupati Kampar Azis Zaenal, Walikota Dumai Zulkifli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tasikmalaya Adang Mulyana.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya, ajudan Walikota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi, dan Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad.

Pemanggilan terhadap parape­jabat itu terkait usulan anggaran perimbangan yang diajukan kepada Yaya maupun Amin Santono, anggota Komisi XI DPR. "Jadi tidak sebatas pada wilayah Sumedang yang menjadi pokok perkara ini," ujar Febri.

Amin Santono ditangkap KPK setelah menerima uang Rp 400 juta dari Ahmad Ghiast, kontraktor asal Sumedang. Uang itumerupakan panjar untuk pengusulan anggaran dana perimbangan. Kabupaten Sumedang mengajukan permo­honan tambahan anggaran in­frastruktur Rp 25 miliar dalam APBN Perubahan 2018.

Sebelumnya, Ghiast telah menyerahkan uang Rp 110 juta untuk mengurus anggaran itu. Ia berharap jika anggaran cair, pe­rusahaannya CV Iwan Binangkit ditunjuk sebagai penggarap proyek yang dibiayai APBN-P 2018 itu.

Sebagian uang dari Ghiast bakal diberikan kepada Yaya. Pejabat Kementerian Keuangan itu pun ikut ditangkap. Amin, Yaya, Ghiast kemudian ditetap­kan sebagai tersangka suap.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen pengajuan anggaran perimbangan dari Kabupaten Kampar (Riau), Kota Riau (Riau), Kabupaten Lampung Tengah (Lampung), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat).

Kemudian, dari Kabupaten Tabanan (Bali), Provinsi Bali, Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku), Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Jayawijaya (Papua).

Yaya dan Amin diduga terli­bat dalam pengusulan anggaran perimbangan daerah-daerah itu. KPK juga membidik anggota Komisi X DPR lainnya yang terlibat percaloan anggaran ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA