Dalam SK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018 itu pimpiÂnan KPK hanya memutuskan tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P tahun 2006 tentang Kepegawaian. Proses mutasi, rotasi, dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan. Seharusnya pelaksanaan mutasi bagi peÂgawai KPK kudu memenuhi perÂsyaratan khusus, yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Kendati digugat, pimpinan KPK keukeuh tetap melantik 14 orang pejabat struktural termasuk Direktur Penyidikan Panca Putra Simanjuntak yang dinilai mekanisme penilaianÂnya tidak jelas. Padahal selama ini rotasi pegawai KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan secara terbuka. Berikut kepada
Rakyat Merdeka bekas Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyampaikan pandangannya terkait sengkarut di internal KPK itu:
Apa penilaian Anda terhÂadap figur Direktur Penyidikan KPK baru Panca Putra Simanjuntak yang sebelumÂnya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri? Pengetahuan dan pengalamanÂnya kan memang sudah tidak bisa diragukan lagilah. Karena kan memang sama hari-harinya dia melakukan penyidikan. Dari sisi latar belakang di tindak pidana umum memang sedikit berbeda dengan pidana khusus. Kalau tindak pidana umum itu kan seperti pencurian dan lainnya. Tetapi kalau tindak pidana khusus ada aturan-aturan tertentu, kemudian memang agak rumit kalau (menangani kasus) korupsi. Banyak hal yang terkait. Selain itu multidisplin, pasal-pasalnya juga khusus.
Lantas bagaimana untuk menjembatani perbedaan tersebut? Nanti kan ada anak buahnya. Anak buanya itu kan memiÂliki pengalaman dan pengetaÂhuan yang cukup, jadi tidak ada masalah. Memang kan bawahanÂnya itu sebagian besar itu polisi dan dia juga polisi, jadi sudah ada chemistry. Jadi menurut saya itu bisa berjalan baik. Kalau kasus-kasus saya rasa itu sama saja. Karena kan sebagian (penanganan) kasus-kasus itu sudah berjalan. Karena sistem di KPK dalam menangani perkara itu sudah terbentuk dari atas sampai ke bawah, jadi tidak bisa menentukan sendiri.
Kasus apa saja yang menuÂrut Anda secepatnya harus ditangani dan dituntaskan oleh Panca Putera? Kalau kasus penyuapan gamÂpanglah itu, karena buktinya sudah di tangan. Tetapi yang belum itu adalah yang menjadi perhatian publik, seperti kasus BLBI yang baru ditangani ini.
Selain itu kasus e-KTP yang kalau kita lihat dari dakwaan jaksa itu kan masih banyak (pihak yang diduga terlibat), tetapi kan yang baru ditindakÂlanjuti baru sedikit. Terus kaÂsus Sumber Waras juga harus ditangani. Belum lagi masih ada beberapa tersangka yang belum selesai, jadi hal-hal yang demikian harus menjadi perhaÂtian Dirdik baru untuk segera menyelesaikannya.
Sebab kalau sudah penetapan tersangka kan berarti dua alat bukti sudah ada, tinggal memÂperkuatnya. Sebab (penanganan perkara di KPK) ini kan berbeda dengan di kepolisian. Kalau kepolisian kadang meski sudah masuk ke penyidikan itu kadang belum ada tersangka.
Kalau di KPK kan baru masuk penyidikan ketika sudah menÂgantongi dua alat bukti, sehingga tidak begitu menjadi sulit lagi sebenarnya.
Tetapi tak lama berselang setelah pelantikan Panca Putra sebagai Dirdik, WPKPK mengÂgugat lima pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Mereka mempersoalkan mekanisme alih tugas yang dinilai kurang objektif. Bagaimana itu? Ya sebetulnya kan jarang terjadi yang demikian, memang seharusnya hal-hal yang seharÂusnya itu jangan dulu dibawa keluar dengan cara mengguggat seperti itu. Karena bagaimana pun seharusnya soliditas organÂisasi itu harus tetap dijaga.Yang saya pahami selama ini pimpinan KPK itu kan punya pandangan-pandangan tertentu sehingga dia bisa mengambil keputusan. Namun sepertinya (saat ini) komunikasinya (pimpinan KPK dengan pegawai) tidak jalan. Jadi menurut saya seharusnya komunikasi lancar. Apalagi yang digugat adalah pimpinan KPK. Di KPK itu kan pimpinannya yang lima itu, yang lainnya seharÂusnya bekerja kepada pimpinan untuk membantu pimpinan.
Jadi menurut Anda pimpiÂnan KPK harus memperbaiki pola komunikasi mereka denÂgan para pegawai KPK ya... Ya yang harus diperbaiki itu komunikasi diantara mereka semua, sehingga tidak terjadi keÂsalahan pendapat dan segala macam. Kalaupun ada perbedaan pendapat ya sebaiknya diselesaiÂkan di dalam dulu, jangan sampai dibawa keluar KPK dengan cara digugat seperti itu. Sebab, gugatan semacam ini akan mengganggu kerja KPK. Kita kan tahu bahwa KPK itu banyak pekerjaannya. Penindakan itu mulai dari peÂnyelidikan, penyidikan, penunÂtutan, itu kan juga memerlukan energi yang sangat besar, belum lagi mendapatkan tekanan dari luar dan segala macam. Ditambah lagi tekanan dari internal sendiri. Jadi saya mengimbau kepada seÂmua pihak untuk kembali kepada tujuan awal pembentukan KPK itu apa sih.
Berdasarkan pengalaman Anda memangnya seperti apa sih kondisi internal KPK itu? KPK itu orangnya beragam. Ada polisi, jaksa, PNS, LSM atau masyarakat, sehingga poÂtensi terjadinya konflik itu besar. Namun konflik itu bukan berarti tidak bisa di-manage dengan baik, cobalah di-manage denÂgan baik. Kalau misalnya perlu mendapat masukan dari pihak-pihak lain, saya yakin banÂyak yang mau membantu. Jadi menurut saya, langkah (gugatan) ini kurang elok. Karena ini diliÂhat orang, dan khawatirnya nanti akan menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga. Sebab lembagalah yang harus kita jaga. ***
BERITA TERKAIT: