Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Geledah Kantor SNP Finance, Sita 3 Komputer

Kasus Kredit Macet Rp 2,2 Triliun

Rabu, 26 September 2018, 09:06 WIB
Bareskrim Geledah Kantor SNP Finance, Sita 3 Komputer
Foto/Net
rmol news logo Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor PT Sunpriman Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Langkah ini untuk mengumpulkan bukti kredit macet perusahaan pembiayaan itu kepada 14 bank.
 Penggeledahan kantor pusat SNP Finance yang di kompleks Jembatan Lima Indah Blok E2 Nomor 15 Jalan KH Moh Mansyur, Jakarta Pusat berlangsung tiga jam.

"Kami sita tiga unit komputer induk di kantor mereka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonom dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga.

Penyitaan terhadap tiga kom­puter itu untuk mencari data nasabah yang dipakai anak usaha Columbia Group itu untuk mendapatkan kredit dari bank.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mulai pemegang saham, direksi, manajer hingga asisten manajer SNP Finance.

Lima tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Yakni DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manajer Akuntansi) dan AS (Asisten Manajer Keuangan).

Sedangkan tiga tersangka lain­nya: LC, LD dan SL masih da­lam pencarian. "Namanya masuk daftar pencarian orang atau DPO," kata Daniel. Bareskrim telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal ketiga tersangka agar bisa kabur ke luar negeri.

Bareskrim mengusut kredit macet SNP Finance setelah men­erima laporan dari Bank Panin pada Agustus 2018. Bank Panin memberikan fasilitas kredit ke­pada SNP Finacne periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon Rp425 miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, SNP Finance mencantumkan data debiturnya yang sudah direkayasa, digandakan,dan digelembungkan nilai pem­biayaannya. SNP Finance me­masukkan data debitur Columbia, perusahaan induknya. Data yang sama disodorkan kepada bank lain untuk mendapatkan kredit.

Pada Mei 2018, status kredit SNP Finance kepada Bank Panin dinyatakan macet. Jumlahnya mencapai Rp141 miliar.

SNP Finance ternyata juga tak mampu membayar utangnya kepada pihak lain dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

SNP Finance mendapat PKPU selama 90 hari. Hal tersebut disepakati secara aklamasi oleh kreditur dalam rapat PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 6 Juni 2018.

"Tadinya debitur minta per­panjangan selama 120 hari, tapi kemudian dinilai terlalu lama kemudian usul kreditur selama 90 hari saja. Langsung aklamasi, tak ada voting karena tak ada keberatan lagi dari kreditur," katanya Irfan Aghasar, pengurus PKPU SNP Finance.

Dalam proposal PKPU, SNP Finance itu menyebutkan memi­liki kewajiban Rp 4,07 triliun. Kewajiban itu kepada 14 kred­itur separatis (dengan jaminan) yang berasal dari perbankan dengan nilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang merupakan pe­megang MTN dengan jumlah kewajiban Rp 1,85 triliun.

Ke-14 kreditur separatis ada­lah Bank Mandiri Rp 1,40 triliun, BCA Rp 209 miliar, Bank Panin Rp 140 miliar, Bank J Trust Rp 55 miliar, Bank Resona Perdania Rp73 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46 miliar, Bank Victoria International Rp 55 mil­iar, Bank Ganesha Rp75 miliar, Bank National Nobu Rp 33 mil­iar, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank CTBC Rp 50 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, dan Bank Capital Indonesia Rp 30 miliar.

Tagihan kepada perbankan ini dikenakan utang bunga sebesar Rp 9,75 miliar, dan utang denda Rp 124 juta. Sehingga total tagi­han separatis SNP Finance men­jadi Rp2,23 triliun.

Sementara tagihan kepada para pemegang MTN berasal dari pembeli MTN II hingga MTNVI, dengan nilai utang ber­variasi mulai Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar. Ditambah utang bunga Rp 24 miliar, sehingga nilai total utangnya menjadi Rp 1,87 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha SNP Finance sejak 14 Mei 2018. Pembekuan kegiatan usaha SNF Finance dilakukan setelah OJK menjatuhkan sanksi pertama hingga ketiga

SNP Finance dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2014. Beleid itu menyebutkan, "Perusahaan Pembiayaan da­lam melakukan kegiatan usa­hanya dilarang menggunakan informasiyang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK."

"Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbu­kaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," de­mikian alasan OJK.

Dengan pembekuan kegiatan usaha ini, SNP Finance dilarang melakukan pembiayaan. Jika di­langgar, OJK akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.

Selama pembekuan kegiatan usaha, SNP Finance dilarang menggunakan dana keuangan perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar, menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN, mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kon­disi perusahaan, dan melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

OJK meminta pemegang sa­ham pengendali dan pengu­rus yang bertanggung jawab melakukan langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban ke­pada kreditur maupun pemegang MTN.

Kilas Balik
Akuntan Pemeriksa Keuangan SNP Finance Ikut Kena Sanksi


SNP Finance diduga memanipu­lasi laporan keuangan dan data nasabahnya untuk mendapatkan pinjaman modal. Belakangan, perusahaan pembiayaan itu tak bisa memenuhi kewajibannya kepada 14 bank.

Kasus ini pun menyeret se­jumlah akuntan publik yang ter­libat dalam audit laporan keuan­gan SNP Finance. Mereka pun kena sanksi dari Kementerian Keuangan.

Sanksi administratif dijatuh­kan kepada Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan (Deloitte Indonesia).

Kemenkeu menjatuhkan sank­si setelah menerima laporan OJK mengenai pelanggaran prosedur audit laporan keuangan SNP Finance.

Berdasarkan pengumuman di website Kemenkeu tanggal 28 Agustus 2018, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) te­lah melakukan analisis pokok permasalahan dan menyimpul­kan bahwa terdapat indikasi pelanggaranterhadap standar profesi akuntan.

Hal ini terkait atas laporan keuangan SNP Finance tahun buku 2012 hingga 2016. Untuk memastikan hal tersebut, PPPK melakukan pemeriksaan ter­hadap KAP dan dua akuntan publik dimaksud.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksa­naan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.

Hal-hal yang belum sepenuh­nya terpenuhi adalah pemahaman pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan, pe­merolehan bukti audit yang cu­kup dan tepat atas akun piutang pembiayaan konsumen.

Selain itu PPPK juga mencatat belum adanya kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun pendapatan pembiayaan, pelaksanaan prose­dur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atas risiko kecurangan, dan skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelak­sanaan audit.

Tak hanya itu, sistem pengen­dalian mutu yang dimiliki oleh KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas an­caman kedekatan.

Manajer tim audit diduga telah memiliki hubungan dengan SNP Finance dalam waktu cukup lama. Hubungan ini berdampak kepada profesionalisme akuntan publik.

Kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul dikenakan sanksi pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan. Berlaku tanggal 16 September 2018 sampai 15 September 2019.

Sementara terhadap KAP Satrio Bing Eny & Rekan dike­nakan sanksi berupa rekomen­dasi agar membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior sebagaimana disebutkan di atas.

KAP tersebut juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan me­laporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA