Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk bisa menÂgantisipasi praktik suap oleh penyelenggara pemilu. Namun, apakah bisa menjami penyelengÂgara pemilu dari tingkat pusat hingga di tempat pemungutan suara (TPS) bisa bebas dari praktik suap? Berikut jawaban Anggota KPU, Wahyu Setiawan kepada
Rakyat Merdeka:
Apa tanggapan Anda dengan adanya penilaian bahwa praktik suap tidak hanya terjadi kepada pemilih, namunjuga bisa terjadi kepada peÂnyelenggara Pemilu?
Begini, KPU menghormati pandangan-pandangan semacam itu, tetapi kita sudah mengupayaÂkan agar hal seperti itu (suap keÂpada penyelenggara Pemilu) bisa seminimalisir mungkin terjadi.
Memang upaya apa saja yang dilakukan oleh KPU?Ya misalnya sekarang ini kankita sama-sama berupaya melakukan pemilu berintegriÂtas. Memang salah satu kriteria pemilu berintegritas adalah peÂnyelenggara pemilu juga harus berintegritas. Jadi, selain peserta dan pemilih yang berintegritas, namun penyelenggara juga harus berintegritas. Lah untuk mendaÂpatkan pemilu berintegritas itu khususnya dari hasil pemilu, KPU sudah mengupayakan agar keterbukaan informasi terkait dengan hasil pemilu agar dikedepankan.
Bentuk konkretnya dari keterbukaan informasi KPU seperti apa?Nah, itu kita lakukan dengan hasil pemilu yang termuat daÂlam dokumen C1 itu pada hari pemilihan suara kan sudah dapat diketahui karena dokumen itu diberikan kepada seluruh saksi, juga kepada pengawas TPS, itu aspek prosedural. Kemudian kita juga menambah lagi upaya dalam rangka keterbukaan inÂformasi dengan menggunggah dokumen C1 yang dapat diakses oleh publik. Ini adalah upaya dari KPU, agar keterbukaan informasi terkait dengan hasil Pemilu.
Sejauh ini bagaimana proses pengawasan KPU untukmemÂinimalisir terjadinya praktik suap kepada penyelenggara pemilu?Kita juga melakukan pengemÂbangan kapasitas untuk mengemÂbangkan kapasitas pengetahuan kemampuan penyelenggara badan Ad hoc terutama KPPS, kita juga melakukan itu. Kita juga melakukan pengawasan secara berjenjang. Jadi PPKyang berada ditingkat kecamatan berkewajiban untuk melakukan supervisi, monitoring terhadap PPS-nya. Nah, PPS juga juga melakukan monitoring ke KPPS secara berjenjang. Jadi upaya-upaya secara berjenjang untuk meminimalisir adanya perilaku penyelenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan sudah kita upayakan dan akan terus kita upayakan. Selain itu kan kami juga menghormati kritik dan masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkuat peÂnyelengagra pemilu agar lebih independen dan profesional.
Apakah kasus semacam ini pernah terjadi?Tentu saja kami melihat cataÂtan-catatang tentang itu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah banÂyak anggota KPU, PPK, PPS, KPPS yang diberhentikan oleh DKPP dengan berbagai kasus. Tentu salah satunya yaitu adanya praktik oknum-oknum penyeÂlenggara. Tetapi kita terus beruÂpaya agar perilaku seperti itu dikurangi hingga derajat palingminimal.
Apa sanksi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu yang melakukan itu?Kalau dalam konteks DKPP tentunya hukuman yang paling berat itu adalah diberhentikan secara tidak hormat.
Apakah bisa dibawa ke raÂnah pidana?Tentu saja kalau terbukti dapat dibawa ke ranah pidana.
Apa sudah kasus yang terjadi di masa kepemimpinan Anda?Kasus yang baru itu adalah kasus yang terjadi di salah satu kabupaten Jawa Barat dalam proses dewan perwakilan daerah itu kan tersangkut kasus piÂdana. Jadi memang kasus itu bisa dibawa keranah pidana bagi penyelenggara pemilu kalau memang terdapat bukti-bukti yang outentik.
Soal lain. Terkait dengan polemik iklan pemerintah tentang bendungan di bioskop, menurut Anda apakah itu terÂmasuk kampanye?Dari semua ukuran, iklan bendungan itu bukan iklan kamÂpanye. Kita harus nilai berdasarkan aturan. Kampanye itu menawarkan visi, misi dan program untuk meyakinkan pemilih.
Iklan bendungan itu iklan kamÂpanye apa bukan? Apakah iklan mengandung visi misi program? jawabannya tidak. Citra diri ini berdasarkan kesepakatan gugus tugas KPU, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran yaitu foto, gambar, dan suara pasangan capres dan nomor urut paslon, nah di situ ada tidak? Tidak ada. ***
BERITA TERKAIT: