Sebagai bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX berperan menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman. Hingga saat ini, sebanyak 31 platform pedagang aset kripto telah terdaftar di CFX.
Direktur Utama CFX, Subani menyatakan, pihaknya terus berupaya memastikan pertumbuhan industri ini berjalan secara berkelanjutan dengan menerapkan standar keamanan dan kepatuhan yang ketat.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah melalui implementasi prosedur
Know Your Customer (KYC) dan
Anti-Money Laundering (AML) secara menyeluruh.
“Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia,” kata Subani di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Februari 2025.
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, CFX juga terus berkontribusi dalam memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Saat ini, keberadaan CFX sebagai
Self Regulatory Organization (SRO) didukung oleh dua entitas penting, yaitu PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
“Sangat penting dalam hal ini karena bisa menambahkan keamanan dan tingkat kepercayaan terhadap seluruh pengguna aset kripto,” tuturnya.
BERITA TERKAIT: