Koordinator Nasional Geber BUMN, Achmad Ismail menuturkan, pada 7 Februari 2018 pihaknya diundang rapat Komisi IX DPR terkait persoalan outsourcing di BUMN. Dalam pertemuan yang dihadiri direksi sejumlah BUMN itu, Kementerian BUMN menyatakan persoalan outsourcing itu sudah selesai.
"Para direksi BUMN menyeÂbutkan sudah mengakomodir para outsourcing untuk diangÂkat sebagai karyawan tetap di perusahaan vendor, sementara rekomendasi Panja Outsourcing DPR menyatakan
outsourcing harus diangkat menjadi karyawan tetap BUMN," katanya, di Jakarta.
Kecewa dengan pertemuan tersebut, Geber BUMN pada 28 Februari 2018 menggelar demonÂstrasi di depan Kementerian BUMN dan Istana Negara. Pada 1 Maret 2018, Geber BUMN diterÂima di Kantor Staf Kepresidenan dan dijanjikan akan dipertemukan dengan para direksi BUMN. "Tapi sampai saat ini belum terlaksana," ujar Ais.
Pihaknya juga mengirimÂkan surat kepada Kementerian BUMN yang isinya permohoÂnan audiensi terkait maraknya PHKdi BUMN. Namun dalam surat balasan dari Kementerian BUMN tertanggal 28 Agustus 2018 disebutkan bahwa 88,17 persen masalah outsourcing di 9 BUMN sudah selesai.
"Katanya sudah selesai tapi tidak dijelaskan selesainya itu seperti apa, yang jelas korban PHK terus bertambah, dan yang sudah di-PHK pun kesulitan mendapatkan hak-haknya," sebutnya.
Geber BUMN mendesak DPR menjalankan hak interÂpelasi terhadap Kementerian BUMN dan direksi BUMN yang tidak menjalankan reÂkomendasi Panja Outsourcing DPR.
Wakil Ketua Federasi Pekerja Baja Cilegon, Saiful Majid meÂnyebutkan, masalah outsourcing di PT Krakatau Steel belum selesai. Para pekerja outsourcingmalah diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan vendor dan anak perusahaan. "Ternyata hal ini tidak membuat kesejahteraan pekerja meningkat, terutama soal insentif dan boÂnus," katanya.
Di tempat kerjanya, pekerjaan yang dilakukan outsourcing malah sama dengan yang diÂlakukan karyawan tetap. Pembedanya adalah kesejahteraan yang diterima. Di saat yang sama, 400 hingga 800 orang buruh outsourcing PT Krakatau Steel yang di-PHK sejak 2015 belum mendapat kepastian soal hak-haknya.
Sekjen Federasi Serikat Buruh Migas KASBI, Adi Ardian menuturkan, masalah outsourcing di Pertamina. "Di Cepu pada Februari 2018, 20 buruh outÂsourcing Pertamina di-PHK. Sampai kini belum jelas nasibÂnya. Sebelumnya beredar kabar Pertamina akan mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK tapi tidak ada buktinya," ungÂkapnya.
Sementara di Palembang, seÂorang pengurus serikat pekerja Pertamina dikriminalisasi denÂgan tuduhan pencurian. Bahkan yang bersangkutan diskorsing dengan upah tidak dibayar. "Pengurus ini tidak ditahan oleh kepolisian, jadi belum bisa dibuktikan dia bersalah, semenÂtara dalam UU Ketenagakerjaan skorsing tanpa upah tidak dibeÂnarkan," kata Adi.
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Abdul Rosid mengatakan, sebanyak 1.095 orang awak mobil tangki Pertamina di Pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi telah di-PHKmassal. "Mereka tetap bertahan dan terus menggelar aksi," katanya.
Sekjen Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Eriek Prasetyo menyebutkan, gelomÂbang PHK masih berlansung di BUMN yang ada di pelabuhan. Seperti di JICT, PTJasa Armada Indonesia, dan Pelindo II.
"Dalam nota pemeriksaan khusus Sudinaker dinyatakan bahwa para pekerja outsourcÂing ini bekerja di core business. Harusnya mereka diangkat jadi karyawan tetap," sebutnya.
Pihaknya membantah pernyataan direksi Pelindo II yang menyatakan sudah tidak ada outÂsourcing di pelabuhan. "Pekerja yang di-PHK ini adalah tenaga ahli yang berpengalaman dan memiliki kompetensi, setelah mereka di-PHK terjadi lagi dwelling time yang menganggu perekonomian nasional," kata Eriek. ***
BERITA TERKAIT: