Lantas bagaimana tangÂgapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)? Berikut penuturan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh.
Tanggapan Anda soal pemiÂlih ganda tersebut?
Saya mau menjelaskan beÂgini. Peran Kemendagri dalam penetapan daftar pemilih seÂsuai Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu ada dua, pertama menerbitkan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) sebagai bahan bagi KPU menyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT, dan kedua Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk meÂnyusun daerah pemilihan. Nah, DP4 Kemendagri untuk Pemilu 2019 sudah diserahkan ke KPU Desember 2017. Dalam DP4 itu elemen data penduduknya lengkap, ada NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis keÂlamin, alamat, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, kalau mengikuti DP4 hampir dipastikan kecil sekali kemungkinannya ada data penduduk ganda. Tidak mungkin NIK-nya sama, karena kami menggunakan sistem satu orang, satu NIK. Bila orang punya dua NIK atau lebih, NIK lainnya kami blokir. NIK yang kami aktifkan hanya yang KTP elektronik.
Bagaimana bila ada orang yang punya KTP elektronik dua? Itu bisa terjadi apabila orang pindah alamat misalnya. Misalnya saya tinggal di Yogyakarta, kemudian pindah ke Bekasi, KTP-nya harÂusnya kan diserahkan waktu di Bekasi. Tapi penduduknya nakal nih, KTP tidak diserahkan, dia bilang hilang. Nah itu data yang di Yogyakarta akan kami hapus, tidak mungkin data dia muncul lagi di DP4.
Datanya di DP4 dipastikan tetap satu?Iya tetap satu, hanya di histoÂry-nya ditulis history pindah dari Yogyakarta ke Bekasi. Walaupun dia punya dua KTP elektronik, dengan! NIK yang sama, maka ketika dibuka database yang muncul hanya data kependuduÂkan yang terakhir. Sehingga tidak mungkin di DP4 muncul sebagai pemilih ganda walau pun dia punya dua KTP karena pindah alamat, atau berubah status dari bujang menjadi menikah.
Jadi tidak bisa seperti yang dikatakan oleh KPU, ini karena ada satu orang punya dua KTP. Nah, itu KPU tidak paham sistem. Itu kan cari kambing hiÂtam saja, untuk mengatakan dia punya datanya ganda. Dibilang karena punya KTP, padahal tidak bisa. Kalau pakai DP4 pasti tidak begitu.
Sangat kecil kemungkinanÂnya di DP4 ada data penduduk ganda. Kalau ada NIK tidak lengkap, kalau ada nomor KK tidak lengkap, kalau ada alamat tidak lengkap, nama tidak lengÂkap, tanggal lahir tidak lengkap itu berarti bukan berasal dari DP4. Pasti itu KPU menyusun data sendiri, karena strukturnya berbeda. Akhirnya terkonfirmasi juga di PKPU 11/2018 Pasal 7, dimana di sana dinyatakan meÂmang KPU tidak menggunakan DP4 dari Kemendagri secara tidak optimal.
Maksudnya tidak optimal?KPU hanya mengambil data pemilih pemula saja dari DP4 itu. Itulah kenapa di Pilkada Sampang kemarin diulang, karena DPT-nya beda jauh dengan DP4. Coba saja lihat berita Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada Sampang. Di pertimbangannya MK meminta agar menggunakan DP4 Kemendagri.
Kembali ke persoalan DPT itu kan sepenuhnya kewenangan KPU. Kemendagri hanya meÂnyediakan DP4. Nah, kalau bagus menurut KPU silahkan dipakai. Kalau tidak dipakai risikonya tanggung sendiri oleh KPU.
Jangan dibilang karena penÂduduk belum merekam, maka ada data ganda. Seseorang pinÂdah alamat jadi punya dua KTP, dibilang menyebabkan data ganda. Lah, orang pindah alamat kok menyebabkan data ganda? Kan kalau data base hanya munÂcul satu kali.
Tapi selama ini pernah ditemukan data ganda di DP4 enggak?Oh sudah tidak. Kan sudah kami sisir dengan sistem. Jadi kalau NIK-nya beda, nama sama, alamat beda, tempat lahir sama, tanggal lahir sama, nama bapak sama, dispastikan orangÂnya sama.
Walaupun dia punya alamat beda, walaupun NIK-nya beda. Melalui sistem kami bisa melaÂcak seperti itu. Apalagi kalau orangnya sudah rekam KTP elektronik, lebih mudah kami melacaknya sehingga tidak menyebabkan data ganda.
Jadi kami pakai sistem aplikaÂsi. Kami sudah masukan semua data penduduk di Indonesia. Ketik nama saya Zudan Arief Fakrulloh, tempat tanggal lahir Sleman, 24 Agustus 1969. Yang namanya sama, tanggal lahirnya sama nanti akan muncup semua. Terus yang punya KTP elekÂtronik mana. Kalau nama sama, tempat lahir sama, tanggal lahir sama, tapi nama ibu beda itu orangnya pasti beda. Bisa-bisa mirip kan.
Berarti penyebab adanya pemilih ganda itu karena pemanfaatan DP4 yang tidak maksimal ya?Iya, KPU tidak memanfaatkan sepenuhnya DP4 dari Kemendagri.
Tapi sebelum ditetapkannya DPT kan harusnya sudah ada sinkronisasi data dengan KPU. Di situ tidak bisa kelihatan ada masalah?Ya KPU tidak melakukan itu. Perintah undang-undang disandingkan, tapi Pasal 7 PKPU meÂnyatakan hanya mengambil data pemilih pemula. Jadi dari DP4 yang dilihat hanya data pemilih pemulanya saja. Dan di sebuah stasiun televisi komisioner KPU mengakui memang tidak mengÂgunakan DP4, kecuali untuk data pemilih pemula saja.
Kalau saya sih menghormati sepenuhnya DPT sebagai keÂwenangan KPU. Silahkan KPU urus, KPU perbaiki. Kalau KPU perlu bantuan dukcapil kami akan bantu. Minta saja bantuan ke dukcapil, kami pasti akan bantu penuh.
Kami punya sistemnya kok, jauh lebih akurat dari pada Sidalih KPU. Karena kami perÂbaiki setiap enam bulan sekali. Walau saya mengakui sistem ini belum sempurna, kami terÂbuka untuk kritik, terbuka untul perbaikan.
Sejauh ini apa saja kekuranÂgan yang ditemukan?Nanti saja akan kami beritaÂhukan secara resmi. Kami akan siapkan syrat dari Kemendagri tentang analisis kami, agar tidak terulang seperti di Pilkada Sampang.
Nanti di MK akan sidang terus kalau DPT-nya kurang baÂgus kan. Capek juga kami nanti diminta menjelaskan oleh MK, seperti kemarin menjelaskan soal Pilkada Sampang. Besok pas pileg pasti ramai.
Lalu apa masukan dari Kemendagri supaya masalah pemilih ganda ini tidak terus terulang?Gunakan DP4 secara makÂsimal. Kalau DP4 digunakan secara maksimal Insya Allah data pemilih akan lebih baik. Tidak perlu gengsi-gengsian gitu.
Terkait e-KTP, sejauh ini berapa jumlah penduduk yang belum merekam?Kira-kira yang belun mereka itu 7-8 juta penduduk. Nah, 4-5 juta itu pemilih pemula. Itu pemilih yang mencapai usia 17 tahun sampai April nanti. Jadi yang baru rekam bulan Juli, Agustus, September kan waktu itu belum 17 tahun. ***
BERITA TERKAIT: