Apa tanggapan Anda dengan adanya perbedaan pandanganantara KPU dan Bawaslu terkait tafsir PKPU yang memuat aturan larangan nyaleg bagi eks narapidana kasus korupsi?Perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu ini kan sudah menjadi pengetahuan umum, yang berikutnya adalah sudah ada pihak-pihak yang mengaÂjukan pengaduan ke DKPP. Pengaduan ke DKPP ini kan akan diproses seperti biasa adanya pengaduan yang lainÂnya dan itu harus mengikuti proses yang berlaku di DKPP. Dari mulai proses pendaftaran, dinomor, diverifikasi, diformil materiil sidang. Ujungnya nanti itu yaitu sidang yang menenÂtukan. Nanti disidang DKPP itu kan bukan hanya saya saja tetapi ada anggota yang lainnya. Keputusan sidang kan hasil dari musyarawah dengan anggota DKPP yang lainnya.
Anda mengatakan sudah ada yang mengadukan hal tersebut ke DKPP, siapa itu?Terakhir yang saya cek itu Pak Abdullah Puteh, namun yang lainÂnya saya belum cek lagi. Tetapi yang jelas bahwa sudah ada yang melakukan pengaduan ke kita.
Terus posisi KPU dan Bawaslu?KPU dan Bawaslu akan menÂjadi terlapor.
Sejauh ini pasal apa yang diadukan?Jadi memang kasusnya ini kan karena ada yang mendaftar lalu ditolak KPU, lalu diputus Bawaslu, namun KPU tak kunÂjung melaksanakan. Nah di situ permasalahannya.
Nantinya apakah DKPP akan mengeluarkan keputuÂsan terkait perbedaan pandanÂgan terkait aturan itu?Nanti hasil sidang yang akan memutuskan. Saya tidak bisa mengatakan hasilnya itu harus begini, harus begini. Jangan dikira karena saya ketua DKPP bisa tahu keputusan DKPP. Saya tidak bisa mengatakan DKPP mendukung atau tidak. Karena keputusan DKPP itu keluar karÂena keputusan seluruh anggota. Saya tidak bisa mengatakan mendukung, nanti anggota lain tidak setuju.
DKPP hanya bicara pada putusannya. Saya sendiri tidak tahu bagaimana para pendapat anggota DKPP lainnya menÂgenai hal ini. Namun apapun pendapat mereka, ini harus diputuskan. Yang penting adalah bagaimana DKPP memandang masalah ini.
KPU menolak menjalankÂan putusan Bawaslu karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sedang digugat di Mahkamah Agung. Bagaimana itu?Itu adalah rasionalitas dari KPU melihat tata perundang-undangan seperti ini. Tapi nanti pastinya Bawaslu memiliki jawaban rasionalitasnya juga dan ini kan menjadi hal yang diperdebatkan. Kalau KPU berÂpendapat demikian, Bawaslu juga akan berpendapat demikian. Di sana memang harus dipuÂtuskan, nanti akhirnya itu ya di Mahkamah Agung. Alternatifnya memang seperti itu.
Lantas apa tanggapan Anda terkait dengan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung?Dampaknya kalau itu diperÂbolehkan ya orang-orang yang sudah daftar ke KPU, yang dilaÂrang oleh KPU itu harus diberi haknya. Karena itu sekarang tergantung pada MA, mau mutus apa persoalan tentang mereka yang tersangkut perkara korupsi ini. Tapi hasilnya bagaimana, tidak tahu. Karena berdua ini pada posisi yang dua-duanya punya alasan hukum.
Selama ini seberapa sering terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu?Kalau sengketa beda pendaÂpat, KPU dan Bawaslu memang sudah sering tetapi bukan persoÂalan-persoalan besar seperti ini. Namun untuk sementara ini kan yang muncul dan dipermasalahÂkan adalah peraturan KPU.
Soal lain. Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait puÂtusan hasil pengusutan dugaan mahar Rp 1 triliun yang diÂduga dilakukan Sandiaga Uno. Sampai sejauh ini prosesnya di DKPP sudah sampai mana?Prosesnya biasa saja. Pelapor siapa pun itu kita tindaklanjuti.
Sejauh ini sudah sampai mana prosesnya?Proses berikutnya adalah masuk, dikasih nomor. Diteruskan ke verifikasi, terus diteliti syarat-syaratnya. Kalau syarat, formalnya sudah terpenuhi (baÂru dilanjutkan), kalau belum dikembalikan untuk dilengkapi. Kalau sudah memenuhi syarat, lalu diajukan verifikasi secara materiil. Setelah itu, kalau keÂmudian mereka secara subÂtansinya itu sudah cukup untuk bisa diperiksa. Kalau sudah baru bisa dijadwalkan sidang. Namun saya nggak bisa menilai sendiri. Nanti, ketujuh anggota DKPP yang menilai. Nanti pendapat saya A, mayoritas B, ya, bisa saja. ***
BERITA TERKAIT: