Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, dalam kasus Rumoh Geudong bentuk pelanggaran HAM yang paling dominan adalah penyikÂsaan. Bentuk penyiksaan antara lain kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga pembunuhan.
"Dalam kasus Rumoh Geudong juga terjadi penahanan dan penghilangan paksa," katanya dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV, Jakarta, kemarin.
Menurut Anam, pengungkapan kasus Rumoh Geudong harusnya mudah lantaran kasus ini terjadi di satu tempat, para korban meÂlihat lansung pelakunya, hingga para pelaku yang saat ini masih hidup. "Kalau di kasus lain, kita nemu mayat di sawah, di sungai, tapi dalam kasus Rumoh Geudong ini kejadiannya di satu tempat," sebutnya.
Saat memerintah, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut status DOM dan meminta maaf atas kekerasan yang dialami rakyat Aceh. Belakangan dalam perjanjian Helsinki antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disepakati untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran di Aceh. Baik pada masa DOM maupun setelahnya.
"Komnas HAM sudah memerÂiksa 65 saksi, dari berbagai latar belakang. Hasil penyelidikan juga sudah cukup untuk memÂbuktikan terjadinya pelanggaÂran HAM dalam kasus Rumoh Geudong," imbuh Anam.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan, hasil peÂnyelidikam Komnas HAM untuk kasus Rumoh Geudong adalah langkah awal yang positif untuk mengungkap kasus pelanggaÂran HAM di Aceh. "Kasus ini menunjukkan pola kekerasan negara terhadap rakyat sipil saat DOM," katanya.
Dia menegaskan, di dunia militer, aparat keamanan tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap warga sipil meski dalam koridor operasi pemuÂlihan keamanan. "Kekerasan militer terhadap sipil adalah pelanggaran HAM berat," imÂbuhnya.
Menyikapi lambatnya penanganan kasus-kasus HAM di Kejaksaan Agung, Al Araf meÂnekankan perlunya cara pandang baru dalam menuntaskan kasus tersebut. Selagi saksi masih ada dan para pelaku masih hidup, tidak perlu ada dalih persoalan teknis hukum yang menghambat penuntasan kasus.
Maka dari itu, Jaksa Agung harus bersifat proaktif dalam pengungkapan kasus ini. Jika pada beberapa kasus HAM, Jaksa Agung menyebut kurang bukti, harus Jaksa Agung juga bisa menjemput bola.
Sementara pemerintah dan DPRperlu mendukung peÂnuntasan kasus-kasus HAM. "Penuntasan pelanggaran HAM di Aceh merupakan bagian dari proses perdamaian di Aceh sekaligus cara untuk membukÂtikan komitmen negara untuk hadir bagi para korban," tandas Al Araf.
Wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma mengatakan, baru 3 dari 5 kasus pelanggaran HAM di Aceh yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM. Kasus peÂlanggaran HAM di Aceh terus meningkat lantaran pendekaÂtan operasi militer di wilayah tersebut.
"Sejak GAM dideklarasikan pada 4 Desember 1976, pemerintah malah menanggapinya dengan represif, perlawanan dari para korban hingga anak-anak korban terus muncul karena merÂeka merasa martabat dan harkatÂnya diinjak-injak," tuturnya.
KontraS bersama komunitas korban pelanggaran HAM di Aceh sempat membuat film tenÂtang testimoni korban kekejaman militer yang berjudul Memori daÂlam Penyiksaan. Akibat kekerasan seksual, ada 20 perempuan korban yang memiliki anak di luar nikah lalu mendapat stigma sebagai pelacur.
"Dalam kasus Rumoh Geudong yang hanya satu pos saja 1.465 orang dinyatakan hilang, belum lagi pada kasus yang lain," kata Feri.
Dia mengingatkan, perwakilan GAM saat perjanjian Helsinki sempat mendesak agar kasus peÂlanggaran HAM Aceh ditangani oleh tim khusus lalu dibawa ke pengadilan internasional. Tapi pemerintah Indonesia bersikeras agar kasus tersebut ditangani dengan instrumen hukum di dalam negeri.
"Maka dari itu pemerintah harus menuntaskan semua kaÂsus-kasus pelanggaran HAM Aceh sampai ke pengadilan HAM ad hoc," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: