Pilkada Lewat DPRD dan Kudeta Halus atas Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 03 Januari 2026, 00:54 WIB
Pilkada Lewat DPRD dan Kudeta Halus atas Kedaulatan Rakyat
Ilustrasi pemungutan suara di tempat pemungutan suara. (Foto: ANTARA)
SEJARAH politik Indonesia bergerak seperti pendulum yang tak pernah benar-benar tenang. Ia berayun dari otoritarianisme menuju demokrasi, lalu kembali diuji oleh godaan kekuasaan yang ingin memadat, senyap, dan terkonsentrasi.

Memasuki awal 2026, ketika republik ini seharusnya meneguhkan napas Reformasi, justru muncul wacana yang terasa seperti menarik paksa jarum jam sejarah ke belakang: gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke ruang tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Dalam bahasa yang lebih jujur, ini bukan sekadar perubahan teknis tata kelola pemilu, melainkan ancaman serius terhadap fondasi demokrasi elektoral yang dibangun dengan darah, air mata, dan pengorbanan sejak 1998.

Wacana ini hadir dengan wajah yang tampak rasional, dibungkus istilah efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengendalian biaya demokrasi. Namun di balik eufemisme yang terdengar manis itu, tersembunyi logika lama yang akrab dalam sejarah otoritarianisme Indonesia: ketika rakyat dianggap terlalu berisik, terlalu mahal, dan terlalu sulit diatur, maka kedaulatan mereka perlahan dipindahkan ke tangan segelintir elite. Demokrasi pun direduksi menjadi prosedur administratif, bukan lagi kontrak sosial hidup antara warga dan pemimpinnya.

Argumen pertama yang sering didengungkan pendukung pilkada melalui DPRD adalah efisiensi anggaran. Pilkada langsung disebut boros, menguras keuangan negara, dan membebani daerah. Klaim ini terdengar masuk akal di permukaan, tetapi rapuh secara epistemologis.

Dalam teori kebijakan publik, efisiensi tidak pernah berdiri sendiri tanpa legitimasi. Demokrasi memang mahal, tetapi biaya itu adalah investasi untuk memastikan kekuasaan lahir dari kehendak rakyat, bukan dari transaksi elite.

Mengorbankan hak pilih demi penghematan anggaran sama dengan menutup sekolah demi mengurangi belanja pendidikan. Negara boleh hemat, tetapi tidak dengan memotong jantung kedaulatan rakyatnya.

Lebih jauh, argumen efisiensi ini mengandung kesesatan logika sebab ia salah sasaran. Biaya tinggi pilkada bukanlah akibat dari mekanisme pemilihan langsung, melainkan dari buruknya sistem pendanaan politik, lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang, serta absennya transparansi partai politik.

Mengubah mekanisme pemilihan tanpa membenahi akar masalah sama seperti mengganti termometer karena demam tak kunjung turun. Masalahnya bukan pada rakyat yang memilih, melainkan pada elite yang gagal mengelola kompetisi politik secara jujur.

Argumen kedua yang tidak kalah menyesatkan adalah klaim bahwa pilkada melalui DPRD akan mengurangi politik uang. Ini adalah ilusi yang berbahaya. 

Dalam kajian ilmu politik, praktik seperti ini dikenal sebagai political rent-seeking, di mana aktor politik memanfaatkan posisi institusional untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Politik uang tidak akan lenyap, ia hanya berpindah arena. 

Dari lapangan terbuka yang masih dapat diawasi publik, ia bergeser ke ruang negosiasi tertutup antar-elite. Transaksi menjadi lebih senyap, lebih mahal, dan lebih sistemik. Korupsi politik berubah dari skala ritel menjadi grosir.

Lebih ironis lagi, mekanisme ini menciptakan konflik kepentingan yang serius. DPRD secara konstitusional berfungsi sebagai lembaga legislatif dan pengawas eksekutif daerah. Ketika lembaga yang sama diberi kewenangan memilih kepala daerah, fungsi checks and balances kehilangan maknanya. 

Pengawasan berubah menjadi kompromi, kritik menjadi barter kepentingan. Dalam teori kelembagaan, ini adalah bentuk institutional capture, ketika institusi publik kehilangan independensinya karena terjerat kepentingan yang saling menguntungkan elite.

Argumen ketiga yang kerap digunakan adalah dalih bahwa mekanisme ini tetap demokratis karena DPRD merupakan wakil rakyat. Di sinilah cacat epistemologis paling nyata. Demokrasi perwakilan tidak berarti semua hak rakyat boleh disubstitusi sepenuhnya oleh wakilnya. 

Dalam teori kedaulatan rakyat Jean-Jacques Rousseau, kehendak umum hanya sah jika diekspresikan langsung oleh warga negara, terutama dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif yang memiliki mandat kebijakan luas.

Pemilihan langsung kepala daerah adalah bentuk konkret dari akuntabilitas vertikal, sebagaimana dirumuskan Guillermo O’Donnell, di mana pemimpin bertanggung jawab langsung kepada pemilih, bukan kepada partai atau elite perwakilan.

Menghapus mekanisme ini berarti memutus hubungan emosional dan politik antara rakyat dan pemimpinnya. Petani di pelosok, nelayan di pesisir, dan buruh di pinggiran kota kehilangan hak paling mendasar untuk menentukan siapa yang akan mengelola nasib daerah mereka.

Demokrasi direduksi menjadi ritual elite di gedung dewan, jauh dari denyut kehidupan warga. Inilah bentuk kudeta halus yang sering luput dari perhatian: kekuasaan direbut bukan dengan tank, melainkan dengan pasal undang-undang.

Lebih jauh lagi, perlu diwaspadai dampak jangka panjang dari perubahan ini terhadap struktur kekuasaan nasional. Pilkada tidak langsung berpotensi memperkuat resentralisasi politik, di mana elite Jakarta semakin menentukan arah kepemimpinan daerah melalui kendali atas partai politik.

Otonomi daerah yang diperjuangkan pasca-Reformasi terancam menjadi slogan kosong. Kepala daerah tidak lagi berdiri sebagai representasi kehendak lokal, melainkan sebagai perpanjangan tangan koalisi pusat. 

Dalam jangka panjang, ini menciptakan efek domino berupa melemahnya inovasi kebijakan daerah dan homogenisasi politik yang mematikan. Dampak sosialnya tak kalah serius. Ketika hak pilih dirampas, kepercayaan publik terhadap demokrasi akan terkikis. 

Political efficacy, keyakinan warga bahwa partisipasi mereka bermakna, menurun drastis. Apatisme politik tumbuh subur, atau sebaliknya, akumulasi kekecewaan berubah menjadi ledakan sosial. Sejarah Indonesia dan banyak negara lain menunjukkan bahwa stabilitas semu yang dibangun di atas pembungkaman partisipasi justru menyimpan bom waktu.

Dalam konteks global, wacana ini selaras dengan pola democratic backsliding yang dikemukakan Nancy Bermeo. Kemunduran demokrasi modern jarang terjadi melalui kudeta terbuka, melainkan lewat perubahan hukum yang sah secara prosedural namun merusak substansi demokrasi.

Indonesia, yang dalam dua dekade terakhir dipuji sebagai contoh transisi demokrasi, kini menghadapi risiko tergelincir ke dalam kategori demokrasi cacat. Penurunan skor indeks demokrasi internasional bukan sekadar angka, melainkan cermin dari melemahnya budaya politik partisipatif.

Dimensi moral dan historis dari persoalan ini tidak boleh diabaikan. Reformasi 1998 bukan hadiah dari elite, melainkan hasil perjuangan rakyat yang membayar mahal dengan nyawa dan masa depan. Pemilihan langsung adalah simbol bahwa setiap suara, sekecil apa pun, memiliki martabat yang sama.

Menghapusnya berarti mengkhianati kontrak sosial yang dibangun pasca-Soeharto. Demokrasi bukan sekadar alat memilih pemimpin, tetapi pengakuan bahwa setiap warga adalah subjek politik yang berdaulat.

Pendeknya, wacana pilkada melalui DPRD adalah langkah mundur yang dibungkus rasionalitas teknokratis. Ia mengorbankan legitimasi demi efisiensi semu, menguatkan oligarki atas nama stabilitas, dan meminggirkan rakyat demi kenyamanan elite.

Walhasil, yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme pemilihan, melainkan arah masa depan republik ini. Demokrasi memang riuh, mahal, dan sering melelahkan. Ia penuh konflik, kompromi, dan kegaduhan. Namun di situlah kehidupan politik berdenyut.

Sebaliknya, otoritarianisme selalu menawarkan ketenangan yang menipu: hening, rapi, dan patuh, tetapi mati. Jika rakyat memilih diam ketika haknya dikebiri perlahan, maka suatu hari nanti kita akan terbangun dalam sistem yang stabil tetapi beku, tertib tetapi tanpa jiwa.

Benteng terakhir kedaulatan rakyat adalah keberanian untuk berkata tidak pada kemunduran. Karena sekali jarum jam sejarah dipaksa mundur, mengembalikannya ke arah yang benar akan menuntut harga yang jauh lebih mahal. rmol news logo article

Dr. Fendi Hidayat
Akademisi Universitas Batam, Direktur Eksekutif Madani Indonesia Democracy Studies (MINDS)


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA