Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Tatang Sutarna: PPATK Harus Punya Kewenangan Memaksa Penegak Hukum Menindaklanjuti LHA PPATK

Selasa, 04 September 2018, 09:41 WIB
Tatang Sutarna: PPATK Harus Punya Kewenangan Memaksa Penegak Hukum Menindaklanjuti LHA PPATK
Tatang Sutarna/Net
rmol news logo Eks jaksa penuntut umum kasus pencucian uang Malinda Dee ini menilai, upaya penindakan hukum dalam berbagai perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini masih lemah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diharapkan jadi garda terdepan dalam pengusu­tan TPPU tidak segarang yang diharapkan. "Selama ini banyak temuan PPATK yang diserahkan kepada aparat penegak hukum tidak dapat ditindaklanjuti den­gan berbagai alasan seperti tidak cukup bukti," kata Tatang di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat. Berikut pernyataan Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung ini:

Kenapa Anda menyebut kasus TPPU sebagai kejahatan luar biasa?
Tindak pidana korupsi, pe­nyuapan, narkoba, perdagangan orang, kejahatan perbankan, di pasar modal, di perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagan­gan orang, perdagangan senjata gelap, penggelapan, penipuan, hingga kejahatan di sektor sum­ber daya alam ini hampir secara keseluruhan itu melibatkan uang yang sangat besar dan ini sangat merugikan negara karena dapat berdampak buruk pada pereko­nomian nasional bahkan aspek kehidupan masyarakat. Semua kejahatan di atas dapat digolong­kan sebagai kejahatan luar biasa yang harus segera dicegah dan diberantas.

Bukankah kita sudah punya PPATK untuk telusuri TPPU ini?
PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan pemberan­tasan TPPU menurut Pasal 40 Undang-Undang TPPU. Akan tetapi PPATK baru memiliki fungsi pencegahan, belum memiliki fungsi pemberantasan.

Sementara PPATK ini da­lam sistem peradilan pidana dianggapberhasil apabila pelaku kejahatan dapat diselesaikan dengan diajukan ke sidang pengadilan dan diputuskan bersalah serta mendapat sanksi pidana.

Lantas kinerja PPATK se­lama ini bagaimana menurut Anda?
Selama ini banyak temuan PPATK yang diserahkan kepada aparat penegak hukum tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan seperti tidak cukup bukti, (temuan PPATK) hanya bersifat administrasi serta minimnya alat bukti lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tidak mempunyai kekua­tan sebagai alat bukti sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Kok Bisa seperti itu?
PPATK sebagai lembaga yang independen , bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Cuma selama ini fungsi PPATK hanya bersifat administrasi yaitu apabila ditemukan indikasi ter­jadinya TPPU atau tindak pidana lain hanya menyerahkan hasil analisis kepada penegak hukum untuk dilakukan penyidikan tapi tidak mengikat. Makanya penanganan TPPU belum optimal karena keterbatasan tugas dan kewenangan di PPATK.

Problemnya di mana?
Salah satu tugas pokok PPATK adalah melakukan analisis tran­saksi keuangan mencurigakan yang disampaikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada PPATK. Kedudukan PPATK se­bagai lembaga yang independen dan bebasn campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun dan PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan fungsi PPATK selama ini hanya bersifat administratif yaitu apa­bila menemukan adanya in­dikasi TPPU atau tindak pidana lain, hanya menyerahkan hasil analisis kepada penegak hukum untuk dilakukan penyidikan dan tidak mengikat.

Agar LHA PPATK bisa dit­indaklanjuti bagaimana?
PPATK harus mempunyai kewenangan memaksa meminta penjelasan atas LHA transaksi keuangan mencurigakan yang telah dilaporkan penegak hu­kum dan atas Laporan PPATK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum selama tenggang waktu 30 hari setelah rekomendasi diterima. Apabila laporan PPATK yang dilimpah­kan kepada aparat penegak hukum tidak ditindaklanjuti, maka PPATK dapat melaporkan kepada Presiden untuk diberikan sanksi kepada pejabat penegak hukum tersebut.

Selain itu?
LHA PPATK bisa dimasukkan ke dalam Rancangan KUHAP yang baru untuk menambah ke dalam Pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga bisa dijadi­kan alat bukti oleh penegak hukum dalam acara pemeriksaan di sidang Pengadilan.

Apa perlu juga Undang-Undang TPPU direvisi?
Undang-Undang TPPU tetap memerlukan banyak penyem­purnaan menyangkut tugas, fungsi dan wewenang PPATK sebagai pembahasan hukum pidana dengan pembentukan produk hukum yang tepat mela­lui Pemerintah dan DPR.

Namun dalam perubahan undag-undang tersebut harus memuat norma baru yaitu, ke­wajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh PPATK.

Mewajibkan pejabat ber­wenang untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada PPATK tentang tindaklanjut atas rekomendasi yang diberi­kan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA