Kenapa Anda menyebut kasus TPPU sebagai kejahatan luar biasa?
Tindak pidana korupsi, peÂnyuapan, narkoba, perdagangan orang, kejahatan perbankan, di pasar modal, di perpajakan, kepabeanan, cukai, perdaganÂgan orang, perdagangan senjata gelap, penggelapan, penipuan, hingga kejahatan di sektor sumÂber daya alam ini hampir secara keseluruhan itu melibatkan uang yang sangat besar dan ini sangat merugikan negara karena dapat berdampak buruk pada perekoÂnomian nasional bahkan aspek kehidupan masyarakat. Semua kejahatan di atas dapat digolongÂkan sebagai kejahatan luar biasa yang harus segera dicegah dan diberantas.
Bukankah kita sudah punya PPATK untuk telusuri TPPU ini?PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan pemberanÂtasan TPPU menurut Pasal 40 Undang-Undang TPPU. Akan tetapi PPATK baru memiliki fungsi pencegahan, belum memiliki fungsi pemberantasan.
Sementara PPATK ini daÂlam sistem peradilan pidana dianggapberhasil apabila pelaku kejahatan dapat diselesaikan dengan diajukan ke sidang pengadilan dan diputuskan bersalah serta mendapat sanksi pidana.
Lantas kinerja PPATK seÂlama ini bagaimana menurut Anda?Selama ini banyak temuan PPATK yang diserahkan kepada aparat penegak hukum tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan seperti tidak cukup bukti, (temuan PPATK) hanya bersifat administrasi serta minimnya alat bukti lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tidak mempunyai kekuaÂtan sebagai alat bukti sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Kok Bisa seperti itu?PPATK sebagai lembaga yang independen , bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Cuma selama ini fungsi PPATK hanya bersifat administrasi yaitu apabila ditemukan indikasi terÂjadinya TPPU atau tindak pidana lain hanya menyerahkan hasil analisis kepada penegak hukum untuk dilakukan penyidikan tapi tidak mengikat. Makanya penanganan TPPU belum optimal karena keterbatasan tugas dan kewenangan di PPATK.
Problemnya di mana?Salah satu tugas pokok PPATK adalah melakukan analisis tranÂsaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada PPATK. Kedudukan PPATK seÂbagai lembaga yang independen dan bebasn campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun dan PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan fungsi PPATK selama ini hanya bersifat administratif yaitu apaÂbila menemukan adanya inÂdikasi TPPU atau tindak pidana lain, hanya menyerahkan hasil analisis kepada penegak hukum untuk dilakukan penyidikan dan tidak mengikat.
Agar LHA PPATK bisa ditÂindaklanjuti bagaimana?PPATK harus mempunyai kewenangan memaksa meminta penjelasan atas LHA transaksi keuangan mencurigakan yang telah dilaporkan penegak huÂkum dan atas Laporan PPATK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum selama tenggang waktu 30 hari setelah rekomendasi diterima. Apabila laporan PPATK yang dilimpahÂkan kepada aparat penegak hukum tidak ditindaklanjuti, maka PPATK dapat melaporkan kepada Presiden untuk diberikan sanksi kepada pejabat penegak hukum tersebut.
Selain itu?LHA PPATK bisa dimasukkan ke dalam Rancangan KUHAP yang baru untuk menambah ke dalam Pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga bisa dijadiÂkan alat bukti oleh penegak hukum dalam acara pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Apa perlu juga Undang-Undang TPPU direvisi?Undang-Undang TPPU tetap memerlukan banyak penyemÂpurnaan menyangkut tugas, fungsi dan wewenang PPATK sebagai pembahasan hukum pidana dengan pembentukan produk hukum yang tepat melaÂlui Pemerintah dan DPR.
Namun dalam perubahan undag-undang tersebut harus memuat norma baru yaitu, keÂwajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh PPATK.
Mewajibkan pejabat berÂwenang untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada PPATK tentang tindaklanjut atas rekomendasi yang diberiÂkan. ***
BERITA TERKAIT: