Alamsyah juga mengimbau agar penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kewenanganÂnya menggerakkan, memaksaÂkan, atau memengaruhi aparatur sipil negara untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, Ombudsman meminta merÂeka tak menggunakan berbagai fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, gedung, kantor, dan sarana prasarana lainnya untuk kepentÂingan kampanye pasangan calon tertentu. Berikut wawancara lengÂkap Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih kepada
Rakyat Merdeka:
Apa tanggapan Ombudsman terkait dengan pernyataan dukungan atau kampanye yang dilakukan penyelenggara negara?
Jadi kita menyatakan bahwa penyelenggara negara melakuÂkan kampanye itu nggak boleh. Terus gubernur-gubernur, tapi kalau mereka yang belum diÂlantik masih okelah ngomong kayak gitu.
Oh berarti yang belum diÂlantik nggak masalah ya?Ya tapi kalau bisa sih jangan juga mereka (kepala daerah) terÂpilih melakukan itu, kan nggak etis juga. Nah kalau dia sudah menjadi gubernur apalagi, merÂeka nggak boleh melakukan itu. Karena ini melanggar undang-undang pelayanan publik.
Kalau bagi Ombudsman, kita akan ingatkan dulu, tapi kalau terjadi nanti kita kasih perinÂgatan dan kita akan laporkan kepada atasan mereka dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Tapi kalau sekarang sih belum ya, kita masih berikan imbauan saja sebagai warninglah sebelum itu terjadi.
Karena kan nanti tanggal 17 September mereka semua sudah dilantik. Setelah dilantik mereka harus ingat juga bahwa mereka milik semua pihak. Nggak bisa menyuarakan pilihan pribadinya itu melalui kampanye, kecuali dia cuti atau berhenti semenÂtara selama berkampanye. Tetapi dia sebagai kepala daerah ya, bukan sebagai gubernur nanti kampanyenya. Serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Terus buat gubernur yang aktif juga harus ingat bahwa mereka tidak boleh juga berkampanye atas nama gubernur.
Lantas bagaimana Ombudsman melihat para menteri yang juga memberikan dukungan kepada pasangan calon?Nah, belum juga menteri-menteri, mereka kan juga harus diingatkan juga ya. Kalau semua pihak mengatakan bahwa ini bukan berkampanye, ini bukan berkampanye. Hancurlah etika berpolitik kita.
Tetapi apa solusi bagi peÂnyelenggara negara yang ingin ikut berkampanye?Itulah penting kita ingatkan, kalau memang penyelenggara negara ingin menyuarakan duÂkungan kepada salah satu calon secara nyata, lebih baik berhenti sementara supaya tidak mengguÂnakan fasilitas. Jadi bukan cuti.
Memang kenapa kalau mereka hanya cuti?Ya karena kalau cuti dia masih digaji negara tapi dia sibuk berkampanye. Jadi mereka sebaiÂknya segera nonaktif, mengunÂdurkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilihan umÂum bagi penyelenggara negara atau pemerintahan yang terlibat dalam tim kampanye, termasuk yang sudah secara terbuka memÂberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Sejauh ini Ombudsman sudah melihat ada berapa penyelenggara negara yang memberikan dukungan secara terbuka?Sebenarnya tanpa Ombudsman, masyarakat juga sudah melihatnya. Bahkan sudah menÂjadi perdebatan. Negara ini tidak boleh diam ketika sudah ada keresahan itu. Ketika semua pihak sedang riuh memberikan pernyataan, maka Ombudsman harus turunlah untuk memberiÂkan pernyataan.
Sehingga kita memberikan peringatanlah kepada penyeÂlenggara negara. Kita juga memastikan penyelenggaraan peÂlayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan menÂingkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan pemilu.
Ombudsman juga menyoroti fenomena sejumlah penyelengÂgara negara di tingkat kementeÂrian dan pemerintahan daerah yang sudah menyatakan dukunÂgannya secara terbuka terhadap calon tertentu. Potensi yang diÂmaksud berupa penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Diskriminasi dalam pembeÂrian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi.
Lalu tahapan apa saja yang dilakukan Ombudsman terkait hal ini?Tentu tahapan awalnya kita akan melakukan imbauan terÂlebih dahulu. Kalau memang terbukti, kita akan memanggil yang bersangkutan, kita cek ke lapangan dan kalau memang terÂbukti, kita akan meminta kepada atasannya untuk memberikan teguran.
Bagaimana Ombudsman melakukan pemantauan terkait aktivitas penyelenggara negara yang ikut berkampanye?Dalam rangka ini, maka siaÂpapun dia baik ASNyang menÂjadi bawahan, atau masyarakat umum yang melihat hal terseÂbut silakan melakukan laporan kepada Ombudsman, kita akan melayani aduan dari masyarakat itu. Nah 34 kantor perwakilan kita, itu bisa dijadikan tempat aduan. ***
BERITA TERKAIT: