Demikian ditegaskan Ketua Kehormatan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang seperti dilansir dari status akun media sosial Facebook, Jumat (17/8).
Pasal 4 (2) UU Pers berbunyi: "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".
Adapun definisi penyensoran dalam Pasal 1 (8) UU Pers adalah, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut NU Yogyakarta atas dasar pontensi pencemaran nama baik.
"NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu," imbuhnya.
"Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian," lanjut Ilham Bintang menambahkan.
NU Yogyakarta sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu
tabayyun.
"Mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Tetapi, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya," pungkas Ilham Bintang.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: