Bagi individu yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon walikota ke KPU, tanpa melalui partai politik (parpol), harus mendapatkan dukungan dari minimal 80.579 orang.
Dukungan ini dibuktikan dan ditunjukkan dengan fotokopi KTP dari minimal 9 kecamatan, yang disertakan saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.
"Dukungan tersebut harus dipenuhi jika ingin mengajukan diri dalam pencalonan walikota Semarang lewat jalur perseorangan," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/4).
KPU juga tengah menyiapkan mulai dari petunjuk teknis untuk penyelenggaraan Pilkada/Pilwalkot nantinya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan tahapan pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya.
"Dan yang jelas sebelum dibuka pendaftaran calon, akan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya seperti pada tahapan Pilkada sebelumnya," jelasnya.
Termasuk, kata sosok yang akrab disapa Nanda ini, setelah dibuka pendaftaran calon, nantinya ada tahapan lanjutan seperti melengkapi syarat administrasi, lalu verifikasi faktual, perbaikan berkas calon dan lainnya. Dalam tahapan ini prosesnya cukup panjang, hingga Agustus.
"Pendaftaran calon jalur perseorangan ini pun akan berbarengan dengan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang diusung dari parpol, minimal memiliki 10 kursi di DPRD Kota Semarang yang dapat mengajukan calon sendiri, atau memiliki 25 persen suara sah di Pileg," paparnya.
"Kalau sesuai aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu, akan mulai dibuka pendaftaran bakal calon jalur perseorangan pada 5 Mei mendatang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: