Apa saja yang masih dibaÂhas dalam proses pembentuÂkan DKN?Pembahasannya sudah, orang-orangnya sudah namun subÂstansinya belum selesai. Itu biarkan Pak Wiranto saja yang menjelaskan.
Oh nanti itu ada berapa orang skuad-nya?Nanti ada 17 orang, itu dari berbagai unsur, yang jelas itu spiritnya bagus. Semua unsur masuk, tokoh agama juga masuk.
Ketuanya siapa?Belum itu. Belum sampai itu.
DKN ini dibentuk bukan karena memasuki tahun poliÂtik kan?Sebenarnya ini berkaitan denÂgan pelanggaran-pelanggaran masa lalu, tetapi ini melebar dengan masa kini dan masa depan juga.
Memang tugas-tugas DKN apa saja sih?Pokoknya sepanjang hal-hal yang tidak melalui proses pengadilan. Di luar proses itu, kita juga mau menghidupkan mekanisme mediasi. Mekanisme yang sifatnya berdekatan dengan budaya, tradisi, kerukunan hidup berbangsa. Jadi jangan semua diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana yang kaku, keras dan menang-kalah. Kalau pun si Amenang atau si B kalah, itu belum tentu memuaskan semua pihak. Maka jangan semua masalah diselesaiÂkan dengan hukum. Termasuk itu harus disadari memang kalau semua masalah diselesaikan dengan hukum, apalagi hukumÂnya pidana maka penjara akan penuh. Sekarang saja penjara sudah penuh, bahkan ada yang over kapasitasnya mencapai 200 persen, bahkan 300 persen. Jadi ini menyadari semua orang, janÂgan semua masalah diselesaikan dengan hukum. Kalau semua disÂelesaikan secara hukum apalagi pidana, maka ujungnya penjara, sedangkan masuk penjara itu hanya 30 persen yang tobat, 30 persen tetap dan 40 persen makin menjadi. Maka (DKN) ini ingin mendekatkan dengan cara lebih kultural, sehingga mencegah, mengatasi dan menyelesaikan konflik-konflik yang ada.
Mengenai pelanggaran masa lalu?Tanpa mengabaikan pendekaÂtan hukum , ini melengkapi supaya ada solusi, supaya tidak terkatung-katung. Justru yang lebih penting itu yang sekarang dan masa depan, sehingga kita harus cegah.
Nah untuk pelanggaran masa lalu, apa akan ada perÂtemuan dengan keluarga korÂban?Itu kan nanti tergantung, saat ini konsepnya sudah ada tinggal menunggu bagaimana nantinya. Pak Menko Polhukam kan akan melaporkan ke presiden dulu.
Untuk pelanggaran HAM masa lalu, apa akan diselesaiÂkan dengan jalur yudisial dan non yudisial?DKN ini hanya urusan yang non yudisial, kalau yang yuÂdisial kan sudah ada peraturan perundang-undangannya. Saya rasa tidak perlu dipaksakan.
Tadi Anda mengatakan, tidak menggunakan pendekatan hukum, apa nantinya pemerintah mengakui bahwa masa lalu itu ada pelanggaran HAM?Saya bicara umum saja. Jadi jangan semua masalah diselesaiÂkan dengan cara hukum. Karena hasilnya hanya menang dan kalah. Menambah konflik. Lama-lama hukum dirasakan seperti pertarungan, itu kan bahaya juga, citra hukum juga menjadi buruk kalau kayak gitu. ***
BERITA TERKAIT: