Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Sukma Violetta: Dalam Kode Etik, Hakim Memang Dilarang Mengomentari Putusan Perkara Koleganya

Senin, 28 Mei 2018, 10:33 WIB
Sukma Violetta: Dalam Kode Etik, Hakim Memang Dilarang Mengomentari Putusan Perkara Koleganya
Sukma Violetta/Net
rmol news logo Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman baru-baru ini melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY). Boyamin menuding, Hatta Ali telah me­langgar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan ha­kim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar adalah salah. Seharusnya, menurut Boyamin, jika melihat ada ke­janggalan dalam putusan sebuah perkara, Hatta melakukan lang­kah prosedural.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkap bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu. Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Lantas bagaimana perkembangan aduan tersebut? Apakah ada pasal yang melarang Hakim MA men­gomentari keputusan? Lalu apakah Hatta Ali salah menurut KY? Berikut penuturan Wakil Ketua KY Sukma Violetta kepada Rakyat Merdeka.

Sampai saat ini bagaimana progres penanganan laporan pe­langgaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua MA Hatta Ali?

Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya

Menurut prosedur memang­nya setelah diproses di bagian administrasi lantas tahapan selanjutnya apa?
Setelah dari situ kan dianalisis dulu oleh tim, baru kemudian masuk ke kami. Kami adakan panel dulu, untuk melihat apak­ah kesaksian dan alat buktinya sudah cukup untuk sampai ke­pada pemanggilan terlapor. Jadi panel menutuskan dulu, apakah harus menambah apa lagi atau sudah cukup. Kalau cukup baru dipanggil terlapornya.

Tapi kalau dari sudut pan­dang KY, sebetulnya Hakim MA boleh enggak sih mengung­kapkan pendapatnya ke publik terkait keputusan hakim lain?

Kami belum bisa mengatakan salah atau tidak saat ini. Itu kan nanti dilihat dan diputuskan ke­tika pleno ya. Dalam kode etik saja yang menjadi rujukan, dan kode etik memang melarang hal itu. Jadi hakim memang dilarang mengomentari putusan perkara koleganya. Ada pasal yang me­nyatakan seperti itu.

Pasal berapa?
Saya lupa pasal berapanya. Yang pasti hal seperti itu tidak boleh dilakukan.

Berarti sebetulnya Hatta Ali bisa dibilang sudah melanggar kode etik hakim ya?

Belum juga. Karena kami kan harus pelajari dulu, misalnya apa maksudnya dia berkomentar begitu. Pendapat itu kan baru pandangan sepihak dari pelapor. Kami harus dengar dulu kedua pihak, dan mempelajari bukti serta saksi yang diajukan.

Berarti belum tentu salah?
Iya belum tentu. Nanti pleno yang memutuskan salah atau tidaknya. Tunggu saja nanti bagaimana kelanjutannya.

Berapa lama kira-kira pen­anganan kasus ini?

Tidak akan lama saya kira. Menangani itu kan tidak boleh lebih dari 90 hari. Tapi kami kan selalu mengusahakan supaya lebih cepat, karena itu lebih baik. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA