Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun tidak ingin gegabah dan meneruskan pemakaman jenazah pelaku teror tersebut. Risma memutuskan untuk menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika fatwa MUI memaksanya harus menemui masyarakat dan membujuk mereka untuk mau memakamkan jenazah terduga teroris, dia akan melakukannya.
Lantas bagaimana tanggapan MUI terkait hal ini? Apakah MUI akan keluarkan fatwa? Lalu bagaimana hukumnya memakamkan jenazah pelaku tindak terorisme? Betikut penuÂturan Wakil Ketua MUI Zainut STauhid a'adi kepada
Rakyat Merdeka.
Apa tanggapan Anda atas aksi penolakan tersebut? Bagi orang hidup, ada keÂwajiban mengurus orang yang meninggal. Dan bagi yang beÂragama Islam, hukumnya adaÂlah fardu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud meliÂputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melakÂsanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa. Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim.
Tapi apakah seorang teroÂris yang meninggal itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Begini perbuatan terorisme memang haram hukumnya, karena telah menimbulkan ketaÂkutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme disebabkan karena salahnya seseorang daÂlam memahami ajaran agama. Sehingga sering kali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan tindakanÂnya. Tapi seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya, tetap dianggap sebagai seorang muslim, sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim.
Berarti meski masyarakat merasa dirugikan atas tindakannya, jenazahnya tetap harus diurus? Iya, karena itu kewajiban bagi yang hidup. Setidaknya jika masyarakat menolak, keluarganya yang harus mengurus jenazahnya.
Kalau keluarganya menolak juga? Jika keluarganya juga menoÂlak, maka pemerintah harus mengambil alih pengurusanÂnya. Dalam hal ini MUI memÂberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror.
Lalu apakah MUI akan keÂluarkan fatwa terkait mengurus jenazah ini? MUI sudah menetapkan fatwa tentang perbuatan terorisme, yaitu haram hukumnya. Karena pelakunya itu berdosa besar. Tapi kalau terkait dengan hukum pengurusan jenazah seorang teroris, MUI belum mengeluarÂkan fatwanya.
Kejadian semacam ini kan bukan yang pertama. Apa yang dilakukan MUI guna menceÂgah hal serupa terulang? Kami hanya bisa mengimÂbau supaya masyarakat paham, bahwa persoalannya harus bisa dipisahkan antara tindakan terÂorisme dengan hukum syariat tentang kewajiban mengurus jenazah muslim.
Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melaÂwan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan, karena hukumnya wajib kifayah.
Aksi teror yang terjadi beÂlakangan ini sangat mempriÂhatinkan karena sampai meÂlibatkan anak-anaknya. Apa imbauan MUI terkait hal ini? MUI mengajak kepada semua pihak, khususnya para tokoh agama, ulama, kiai, ustaz untuk meningkatkan dakwah tenÂtang Islam wasathiyah (moderat), Islam yang cinta damai, Islam yang rahmatan lil alamin. Terorisme itu lahir dari sebuah pemahaman keagamaan yang sempit dan dangkal. Kebanyakan mereka memahami ajaran agama dari sumber yang tidak memiliki otoritas keilmuan dan keulaÂmaan yang jelas. Sehingga tidak didukung referensi (maraji) dari kitab-kitab mu'tabar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Terorisme menganut paham keagamaan eksklusif, yang hanya mengakui kebenaran adalah milik kelompoknya, sementara yang lain diangÂgap salah. Keyakinan terhadap nilai sebuah kebenaran akan berimplikasi pada sikap dan peÂrilaku seseorang, apalagi kalau menyangkut sebuah ideologi atau keimanan. Jadi jika salah dalam memilih guru dalam belajar agama, maka akibatnya bisa fatal.
Itu kan buat tokoh agama. Buat aparat dan masyatakat? Tentunya MUI juga meminta kepada aparat keamanan untuk segera menangkap dalang aksi teror tersebut dan membasmi sampai ke akar-akarnya
BERITA TERKAIT: