Dalam putusannya majelis hakim menilai, tidak ada cacat yuridis dalam penerbitan Perppu Ormas yang digunakan untuk membubarkan HTI. HTI disebut hakim terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah. Lebih jauh lagi, majelis hakim juga menÂjelaskan, wajar bagi pemerinÂtah untuk tidak mengajak HTI berdiskusi sebelum pembubaran, karena tindakan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, adalah kondisi yang luar biasa, sehingga tidak perlu didiskusikan. Lantas bagaimana dengan sikap pengurus HTI? Bagaimana nasib angggotanya? Apakah akan dialihkan kepada partai politik? Berikut penuturan Ketua DPP HTI Rokhmat Labib kepada Rakyat Merdeka :
Apa tanggapan Anda terkait keputusan PTUN yang menoÂlak seluruh gugutan HTI?
Tentu kita kecewa dengan keputusan PTUN, karena di perÂsidangan itu tidak disebutkan apa kesalahan HTI, namun disebutÂkan bahwa HTI mendakwahkan khilafah. Justru itu yang menjadi masalah, karena kan khilafah itu ajaran Islam, padahal itu ada di dalam Al-Qur'an, ada di dalam hadits dan berdasarkan pendapat ulama.
Pertanyaannya adalah kenapa ajaran Islam ini dipermasalahÂkan? Kan aneh, bangsa dengan muslim terbesar dan pihak yang menjadi hakim (PTUN) juga muslim lalu mempermasalahkan ajaran agamanya. Bahkan yang lebih parah lagi, hakim mengataÂkan bahwa ini adalah pelanggaÂran luar biasa. Kalau kita bicara mengenai pelanggaran luar biasa itu kan soal korupsi, teroris.
Sementara, HTI tidak ada itu melakukan korupsi, semenÂtara yang melakukan hal-hal itu dibiarkan. Kan begitu. Ya banyaklah yang kemudian tidak ditindak dengan tegas. Jadi kami sangat menyesalkan kalau ada yang bilang bahwa menyampaiÂkan khilafah adalah pelanggaran luar biasa.
Selain soal itu semua apa lagi keberatan Anda terhadap putusan PTUN tersebut?Berikutnya, kita menyampaiÂkan (pemahaman khilafah) hal itu kan dalam rangka dakwah. Tidak ada itu kami menyampaikan mengenai khilafah dari HTI itu dengan cara kekerasan. Jadi kaÂlau ada pihak yang mengatakan bahwa gerakan khilafah yang disuarakan oleh HTI mengancam kebhinnekaan, mengusik kedamaian dan seterusnya, itu bagaimana maksudnya? Toh HTI tidak pernah mengancam siapa pun.
Apa pernah mendengar HTI melakukan keonaran? Bahkan dalam orasi yang HTI lakuÂkan itu dengan tertib, cerdas, kita tidak pernah orasi dengan hujatan-hujatan. Banyak orang yang sudah tahu bahwa kalau HTI demo, ya demo sungguhan, bukan demo bayaran yang tidak menyampaikan aspirasi. Bahwa yang kita sampaikan ini adalah khilafah ajaran Islam, disamÂpaikan dengan jalan dakwah terus sekarang dipermasalahkan. Makanya kita juga merasa aneh, ketika hakim mengatakan HTI melakukan pelanggaran berat.
Maka wajar saja kalau pihak pemerintah tidak memberikan peringatan terlebih dahulu (saat membubarkan HTI). Coba itu, di mana letak keadilannya. Padahal dalam Pancasila itu ada sila keaÂdilan. Nah keadilannya di mana itu, membubarkan tanpa ada peringatan sebelumnya, tanpa ada klarifikasi. Ada sila 'kebijakÂsaan dalam permusyawaratan', di mana letak musyawarahnya? HTI kan hanya mendakwahkan ajaran agama.
Padahal di aturan Kemendikbud membolehkan ajaran komuÂnis itu untuk diajari, masa kami yang hanya mendakwahkan (khilafah) dipermasalahkan, dilarang. Namun di satu sisi, (keputusan) ini menjadi suatu yang menggembirakan kita, karena HTI dilarang bukan karena melakukan kejahatan. Maksud saya tuh sebenarnya HTI itu enggak salah, namun disalahkan. Bukan sebagai orÂganisasi yang dibubarkan karena melakukan kejahatan. Di lain sisi, (putusan) ini juga memberikan peringatan kepada semua pihak, terutama kaum muslimin untuk tidak membenci agamanya sendiri.
Bagaimana dengan anggota HTI, apakah sudah menerima keputusan ini?Ya terhadap keputusan PTUN kita sudah menerima. Tapi kita tetap berdakwah. Jadi sebeÂnarnya, kita datang ini bukan untuk apa-apa, bukan untuk siapa-siapa, tapi kita datang unÂtuk bangsa ini. Coba kita lihat, selama ini apa yang disuarakan oleh HTI. 'jangan serahkan sumÂber daya alam kepada asing'. Sekarang ini sudah banyak asing menguasai, bahkan sampai tenÂaga kerja. Coba sekarang siapa yang mengingatkan hal itu, siapa yang berani menyuarakan secara lantang hal seperti itu. Dulu HTI berani. Kalau sudah terjadi, siapa yang akan dirugikan?
Lantas apa yang akan diÂlakukan oleh anggota HTI setelah organisasinya resmi dibubarkan?Kita itu kan sudah mengerti apa yang harus dikerjakan, jadi kita itu sudah punya karakter yang jelas. Seperti saat sidang kemarin, kita sudah dizalimi, namun kan setelah putusan, tidak ada itu kerusuhan dan lainnya.
Itu menunjukkan bahwa kita adalah orang-orang yang terÂpelajar, jadi enggak perlu ada demo. Ini kan dakwah itu ya seperti orang salat saja, sebuah kewajiban, maka apa boleh menghentikan orang salat.
Lalu apa saluran politik yang akan digunakan anggota HTI. Apakah Anda akan arahÂkan ke satu partai politik?Jadi yang harus digarisbawaÂhi, kita ini membawa seruan dakwah. Seperti misalnya kita dari HTI itu menginginkan syariah.
Sekarang kan tinggal mana yang mau menjalankan itu, tentu saja kita akan menyampaikan 'jangan memilih siapa pun yang memusuhi, memerangi syariah.' Dalam pengertian, apa yang kita lakukan tetap dalam konteks dakwah.
Berarti tidak ada kemungkiÂnan HTI akan masuk ke salah satu partai politik?Ini jangan sampai dicampur baur, partai ya partai, dan HTI sebagai organisasi dakwah ya tetap di aliran dakwah saja. Namun yang jelas, kita akan mendukung yang syariah. Masa kita mendakwahkan syariah, terus kita mendukung (partai) yang menentang syariah. Jadi sebenarnya HTI berjuang itu bukan untuk Hizbut Tahrir, buÂkan untuk mencari kekuasaan. Kalau misalnya kita mencari kekuasaan, kita bisa saja itu jual agama. ***
BERITA TERKAIT: