Majelis hakim beralasan, tidak ada cacat yuridis dalam penerbitan Perppu Ormas yang digunakan untuk membubarkan HTI. Hakim meyakini, HTI berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah. Lebih jauh lagi, majelis hakim juga menjelaskan, wajar bagi pemerintah tidak mengajak HTI berdiskusi sebelum pembubaran, karena tindakan menyebarkan paham yang bertentangan denÂgan Pancasila, adalah kondisi yang luar biasa, sehingga tidak perlu didiskusikan. Berikut ini tanggapan Menko Polhukam Wiranto terkait putusan PTUN Jakarta tersebut;
Bagaimana Anda menangÂgapi putusan PTUN terkait gugatan pembubaran HTI?
Saya mengapresiasi dan berÂsyukur bahwa ada keberanian untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, masih dimiliki lembaga hukum di Indonesia. Karena seÂsungguhnya banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat (oleh HTI) adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksisÂtensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.
Lho sampai sedemikian pentingnya kah gugatan HTI di mata negara? Oh iya, coba saja kalau sampai gugatan (HTI) itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalÂisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI. Ormas-ormas itu pasti akan mendapat ruang gerak daÂlam perjuangannya guna mewuÂjudkan impian mereka masing-masing. Akibatnya negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam, Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munÂculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.
Banyak kalangan melihat gugatan HTI sebagai medan pertarungan bagi pemerintah dengan Islam. Bagaimana Anda melihatnya? Oh tidak. Justru kami mau mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa peraÂdilan TUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang perÂtarungan antara pemerintah melawan Islam, akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.
Dan kami jelaskan kembali bahwa keputusan Pengadilan TUN bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Untuk itu kami berharap masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan memÂpolemikkan keputusan tersebut, apalagi menggoreng keputusan itu dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini. Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
Kalau boleh tahu awalnya apa sih pertimbangan pemerintah membubarkan HTI dulu? Kan sudah banyak pemberiÂtaan ya masalah ini ya. Bahkan sampai Presiden pun sudah memberikan satu statement bahwa ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan, berlawanan, tidak searah dengan Pancasila, itu harus dikaji, diserahkan kepada Menko Polhukam unÂtuk membuat satu keputusan-keputusan politik. Keputusan-keputusan yang menyangkut posisi, kedudukan ormas sepÂerti itu. Saat proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya raÂtusan ribu. Untuk mengarahkan mereka sesuai koridor setelah ditetapkan oleh Undang-Undang Keormasan. Ormas harus sesÂuai ideologi negara, Pancasila. Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah menyampaikan haÂsil pengkajian itu untuk suatu organisasi keormasan.
Apa saja penilain pemerinÂtah terhadap HTI saat itu? Sebagai ormas berbadan huÂkum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembanÂgunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang diÂlaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berÂdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Alasan lain dari pembubaÂran HTI apa lagi? Langkah (pembubaran) itu harus dilakukan semata-mata agar mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ketertÂiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksitensi bangsa yang sedang berkembang, seÂdang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur. Aktivitas yang dilakukan (HTI) nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat menganÂcam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayaÂkan keutuhan NKRI.
Apakah keputusan memÂbubarkan HTI karena pemerÂintah anti ormas Islam? Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. ***
BERITA TERKAIT: