Bisa dijelaskan latar belaÂkang pemikiran KPU hingga memutuskan menambah jumÂlah dapil dan kursi DPRD Kabupaten/Kota?Kami ini kan diberi kewenanÂgan oleh Undang-Undang Pemilu hanya bisa mengubah atau me-redesign atau menÂetapkan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota. Alhasil untuk dapil DPRD Provinsi dan DPR sudah menjadi bagian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga tidak bisa kami ubah. Akan tetapi hanya diteken melalui surat keputusan untuk bisa digunakan dalam pencaloÂnan DPR dan DPRD Provinsi. Sementara dalam proses pemÂbuatan dapil di kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU guna menetapkan dan me-redesign dapil-dapil kabupaten/kota.
Ada beberapa yang kami ubah bilamana ada daerah-daerah yang secara administrasi 'meloncat.' Sebab dalam undang-undang syaratnya adalah integralitas, seÂhingga kalau ada yang meloncat dibatasi daerah administrasi lain, maka kami ubah. Kemudian ada daerah yang berdasarkan data pendudukan jumlah kursinya sudah melebihi 12 kursi. Dalam undang-undang kan hanya 3 sampai 12 kursi. Alhasil kalau 13 kursi mesti dipecah. Jadi ada penambahan jumlah dapil dan ini sudah kami lakukan.
Dalam proses pembahasan penambahan dapil, apakah KPU melibatkan stakeholders lainnya? Dalam penyusunan, kami sudah melibatkan publik. Kami perintahkan kabupaten/kota untuk melibatkan publik dan mensosialisasikan usulan dapil yang ada. Jadi, nanti publik bisa mengusulkan pada KPU sehingga muncul tiga dapil usuÂlan kabupaten/kota. Kabupaten/kota memberikan ke provinsi, lalu provinsi kami perintahÂkan untuk menyederhanakan menjadi dua. Nah, dari dua tadi dipresentasikan ke pusat, lantas kami menilainya berÂdasarkan prinsip-prinsip kami. Seperti prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, lalu kohesifitas. Apa si kohesifitas? Kohesifitas itu terkait suku, budaya, dan sebagainya. Jangan sampai ada dapil yang lain budaya, lain bahasa, dan lain suku. Maka hal itu semua kami satukan. Keterwakilan mereka kan menjadi lemah sehingga ini yang menjadi perhatian.
Apakah keputusan penamÂbahan dapil ini sudah tersoÂsialisasi dengan baik?Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan terkait demo atau protes terhadap dapil. Jadi, kami telah melibatkan para pihak partai politik dan publik dalam penyusunannya.
Memangnya berapa banyak penambahan dapilnya?Nanti semuanya bisa melihat datanya yang kami berikan. Sementara tutorialnya sudah kaÂmi sampaikan. Jadi ada 15 ribu sekian atau 17 ribu sekian, saya sedikit lupa angka pastinya.
Bukan kursinya kan yang bertambah?Oh bukan, tapi dapilnya. Namun kursi juga bertambah diseÂbabkan pertama, ada penambahan jumlah penduduk. Kalau penamÂbahan jumlah pendudukan maka bisa dipastikan ada penambahan kursi. Contohnya ada di beberapa daerah yang menyebabkan peÂnambahan kursi. Kemudian juga penambahan dapil dari daerah otonomi baru. Nah, di 2014 merÂeka tidak ada dapil sehingga dapil itu bertambah juga jumlahnya. Jadi tolong dibedakan antara peÂnambahan dapil dan penambahan kursi. Penambahan dapil tadi bisa saja kemudian pecahan dari jumÂlah penduduk yang bertambah. Harusnya jumlah penduduk yang menghasilkan 12 kursi kemudian bertambah menjadi 13 kursi. Maka dapil itu dipecah dan hal ini menjadi salah satu penyebab penambahan dapil.
Provinsi mana saja yang ditambah?Oh nanti detailnya ada. Saya tidak hafal bertambahnya di maÂna. Akan tetapi di otonomi baru itu disebutkan ada 17 daerah otonomi baru yang membentuk dapil baru di kabupaten/kota.
Terkait Sistem Informasi Pencalonan alias silon Pemilu 2019 bagaimana itu?Terkait silon ini kami wajibÂkan untuk identifikasi. Misalnya ada calon-calon anggota legisÂlatif yang mencalonkan diri di dua dapil dari satu parpol, atau yang bersangkutan maju denÂgan dua tingkatan level dewan perwakilan. Maksudnya yang bersangkutan maju di DPR dan maju di DPRD provinsi misÂalnya. Nah, itu bisa terdeteksi langsung dengan mekanisme atau sistem yang dibuat di silon. Kemudian terkait dengan data-data pencalonan, seperti ijazah serta apa yang belum nanti langÂsung terdeteksi itu. Kemudian juga memastikan 30 persen perempuan terwakili. Sekarang ini 30 persen perempuan yang menekan itu UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadikan wajib sehingga bisa terdektesi. ***
BERITA TERKAIT: