Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Ilham Saputra: Pemilu 2019, Hanya Ada Penambahan Daerah Pemilihan DPRD, Bukan Kursinya

Kamis, 19 April 2018, 09:15 WIB
Ilham Saputra: Pemilu 2019, Hanya Ada Penambahan Daerah Pemilihan DPRD, Bukan Kursinya
Ilham Saputra/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah daerah pemilihan alias dapil dan alokasi kursi anggota DPRD untuk ka­bupaten/kota pada Pemilu 2019. Lantas berapa banyak tambahan jumlah dapilnya nanti? Berikut penjelasan Komisioner KPU, Ilham Saputra.

Bisa dijelaskan latar bela­kang pemikiran KPU hingga memutuskan menambah jum­lah dapil dan kursi DPRD Kabupaten/Kota?
Kami ini kan diberi kewenan­gan oleh Undang-Undang Pemilu hanya bisa mengubah atau me-redesign atau men­etapkan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota. Alhasil untuk dapil DPRD Provinsi dan DPR sudah menjadi bagian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga tidak bisa kami ubah. Akan tetapi hanya diteken melalui surat keputusan untuk bisa digunakan dalam pencalo­nan DPR dan DPRD Provinsi. Sementara dalam proses pem­buatan dapil di kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU guna menetapkan dan me-redesign dapil-dapil kabupaten/kota.

Ada beberapa yang kami ubah bilamana ada daerah-daerah yang secara administrasi 'meloncat.' Sebab dalam undang-undang syaratnya adalah integralitas, se­hingga kalau ada yang meloncat dibatasi daerah administrasi lain, maka kami ubah. Kemudian ada daerah yang berdasarkan data pendudukan jumlah kursinya sudah melebihi 12 kursi. Dalam undang-undang kan hanya 3 sampai 12 kursi. Alhasil kalau 13 kursi mesti dipecah. Jadi ada penambahan jumlah dapil dan ini sudah kami lakukan.

Dalam proses pembahasan penambahan dapil, apakah KPU melibatkan stakeholders lainnya?

Dalam penyusunan, kami sudah melibatkan publik. Kami perintahkan kabupaten/kota untuk melibatkan publik dan mensosialisasikan usulan dapil yang ada. Jadi, nanti publik bisa mengusulkan pada KPU sehingga muncul tiga dapil usu­lan kabupaten/kota. Kabupaten/kota memberikan ke provinsi, lalu provinsi kami perintah­kan untuk menyederhanakan menjadi dua. Nah, dari dua tadi dipresentasikan ke pusat, lantas kami menilainya ber­dasarkan prinsip-prinsip kami. Seperti prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, lalu kohesifitas. Apa si kohesifitas? Kohesifitas itu terkait suku, budaya, dan sebagainya. Jangan sampai ada dapil yang lain budaya, lain bahasa, dan lain suku. Maka hal itu semua kami satukan. Keterwakilan mereka kan menjadi lemah sehingga ini yang menjadi perhatian.

Apakah keputusan penam­bahan dapil ini sudah terso­sialisasi dengan baik?
Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan terkait demo atau protes terhadap dapil. Jadi, kami telah melibatkan para pihak partai politik dan publik dalam penyusunannya.

Memangnya berapa banyak penambahan dapilnya?

Nanti semuanya bisa melihat datanya yang kami berikan. Sementara tutorialnya sudah ka­mi sampaikan. Jadi ada 15 ribu sekian atau 17 ribu sekian, saya sedikit lupa angka pastinya.

Bukan kursinya kan yang bertambah?

Oh bukan, tapi dapilnya. Namun kursi juga bertambah dise­babkan pertama, ada penambahan jumlah penduduk. Kalau penam­bahan jumlah pendudukan maka bisa dipastikan ada penambahan kursi. Contohnya ada di beberapa daerah yang menyebabkan pe­nambahan kursi. Kemudian juga penambahan dapil dari daerah otonomi baru. Nah, di 2014 mer­eka tidak ada dapil sehingga dapil itu bertambah juga jumlahnya. Jadi tolong dibedakan antara pe­nambahan dapil dan penambahan kursi. Penambahan dapil tadi bisa saja kemudian pecahan dari jum­lah penduduk yang bertambah. Harusnya jumlah penduduk yang menghasilkan 12 kursi kemudian bertambah menjadi 13 kursi. Maka dapil itu dipecah dan hal ini menjadi salah satu penyebab penambahan dapil.

Provinsi mana saja yang ditambah?

Oh nanti detailnya ada. Saya tidak hafal bertambahnya di ma­na. Akan tetapi di otonomi baru itu disebutkan ada 17 daerah otonomi baru yang membentuk dapil baru di kabupaten/kota.

Terkait Sistem Informasi Pencalonan alias silon Pemilu 2019 bagaimana itu?

Terkait silon ini kami wajib­kan untuk identifikasi. Misalnya ada calon-calon anggota legis­latif yang mencalonkan diri di dua dapil dari satu parpol, atau yang bersangkutan maju den­gan dua tingkatan level dewan perwakilan. Maksudnya yang bersangkutan maju di DPR dan maju di DPRD provinsi mis­alnya. Nah, itu bisa terdeteksi langsung dengan mekanisme atau sistem yang dibuat di silon. Kemudian terkait dengan data-data pencalonan, seperti ijazah serta apa yang belum nanti lang­sung terdeteksi itu. Kemudian juga memastikan 30 persen perempuan terwakili. Sekarang ini 30 persen perempuan yang menekan itu UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadikan wajib sehingga bisa terdektesi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA