Sebenarnya menurut Undang-Undang Pilkada boleh-enggak sih partai pengusung mengganti calon kepala daerÂahnya di pertengahan jalan ketika calon itu menjadi terÂsangka? Kalau menurut aturannya sendiri kan memang tidak bisa, jadi biar tersangka jalan, namun pemilihan juga jalan, itu berÂdasarkan hukum yang sekarang ya. Karena kalau sudah ditetapÂkan oleh KPU, maka mereka tidak boleh mundur dan tidak boleh ditarik.
Baru-baru ini bekas anggota KPU Hadar Nafis Gumay menafsirkan klausal 'berhaÂlangan tetap' yang tercantum dalam undang-undang sebagai jalan keluar untuk menghalaÂlkan pergantian calon kepala daerah yang menjadi terÂsangka kasus korupsi?
Itu kan pemaknaan dia ya, namun nanti pemaknaan dari pemerintah kan bisa berbeda, makanya pemerintah menyataÂkan tidak memaknai itu, tinggal bagaimana KPU memaknai itu saja. Kalau KPU memaknakan lalu pemerintah dan pengadilan bilang tidak, maka nanti bisa menjadi sengketa pilkada, kan menjadi susah itu.
Jadi klausal 'berhalangan tetap' tidak bisa diterima sebagai dasar hukum untuk mengganti calon kepala daerah bermasalah itu? Tetap enggak bisa ya. Biasanya berhalangan tetap itu meninggal atau secara resmi misalnya pinÂdah tugas, kalau misalnya (terÂsangka kasus korupsi) itu bisa, nanti malah bisa menjadi perkara itu, meskipun KPU sendiri bisa jadi menafsirkan itu. Tapi nanti kalau orang kalah dan memÂperkarakan itu, bisa menjadi perkara besar itu.
Lantas apa yang harus diÂlakukan KPU untuk mencari jalan keluar dalam persoalan ini?Oleh sebab itu, yang benar itu pemerintah mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), namun kan kalau mengeluarkan Perppu kalau ditolak di DPR kan juga susah. Jadi ini meÂmang problematik. Menurut saya biarin saja, kenapa sih orang jadi tersangka lalu diÂtangkap lalu kepilih seperti yang dahulu. Di Jayapura dulu seperti itu. Menurut saya, untuk saat ini tidak ada jalan hukumÂnya, kecuali dibiarkan. Tetapi bukan karena kita membiarkan, namun karena tidak ada jalan hukumnya.
Tapi apakah calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka ini akan terus dibiÂarkan mengikuti tahapan pilkada? Enggak ada prosedurnya, ya semestinya itu dibuatkan proseÂdurnya dulu, tetapi prosedurnya tidak diatur dan ini sudah berÂjalan. Kalau peraturan dibuat di tengah jalan itu biasanya kisruh. Dulu antisipasinya yang kurang cermat.
Untuk sanksinya sendiri bagaimana? Ya kan memang secara unÂdang-undangnya saja sudah dilarang untuk mengganti calon perserta pemilu, di undang-undangnya itu mereka harus membayar berapa gitu denÂdanya. Jadi memang tidak boleh, karena kalau itu dibarkan nanti risikonya besar.
Misalnya, bisa saja orang ramai-ramai mendaftarkan diri lalu di tengah perjalanan merÂeka menarik diri dengan tujuan agar salah satu dari mereka dimenangkan atau saat proses pendaftaran, orang lain terÂhalang untuk mendaftarkan dirinya.
Oleh sebab itu, ketika sudah mendaftarkan diri, tidak boleh ditarik dan tidak boleh menÂgundurkan diri. Itu dulu pertimÂbangannya. Mestinya ditambah, 'kecuali dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, oleh penegak hukum lainnya', nah itu yang tidak diatur. ***
BERITA TERKAIT: