Menurut Chairul pengajuan novum baru atas dasar putusan Buni Yani tidak relevan dalam kasus Ahok. Karena, kata dia, putusan Ahok tidak berdasarkan pada unggahan video Buni Yani, melainkan ucapannya sendiri di Kepulauan Seribu yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta.
Atas dasar itu, Chairul menyayangkan sikap Ahok yang menurutnya terlalu percaya pada kuasa hukumnya yang tidak paham soal langkah PK tersebut. Chairul bahkan menduga jika kuasa hukum hanya menuruti perintah Ahok tanpa mau memberi masukan soal konstruksi hukum dalam pengajuan PK.
Politik
Saya menghormati keyakinan Chairul Huda yang jelas benar-benar mengerti hukum. Namun tanpa mengurangi rasa hormat kepada pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah tersebut, saya memiliki pendapat beda.
Saya yakin bahwa Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama tidak hanya bertumpu pada hukum namun juga pada realita politik.
Berdasar pertimbangan hukum bercampur politik tersebut, bukan mustahil Mahkamah Agung akan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama.
Kehendak Tuhan
Yakin bahwa diri saya tidak selalu benar maka saya hanya berani berkeyakinan bahwa Mahkamah Agung pasti akan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, kecuali Tuhan Yang Maha Kuasa berKehendak lain. Maka saya menyerahkan kasus PK Ahok sepenuhnya kepada Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.
[***]
Penulis senantiasa tunduk kepada Kehendak Tuhan