Bergotong Royong Mencegah Terorisme

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Rabu, 14 Maret 2018, 18:51 WIB
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius meminta pemerintah daerah berperan aktif di pencegahan terorisme. Untuk itu, BNPT telah membentuk  Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT)  sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan terorisme di daerah. Tampaknya BNPT benar-benar menyadari bahwa upaya preventif sangat menentukan keberhasilan perjuangan menanggulangi terorisme di persada Nusantara tercinta ini.

Sinergi

Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan terorisme yang direpresentasikan dalam wadah FKPT, lanjut Suhardi, diharapkan juga menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk ikut berperan aktif. Terkait keterlibatan pemerintah daerah, Suhardi mengatakan, BNPT beberapa saat lalu sudah mengumpulkan 34 gubernur di Jakarta. Kepada para kepala daerah tersebut disampaikan pentingnya dibangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan terorisme. Sebagai contoh kasus Suhardi mengungkap catatan tiga mantan narapidana terorisme yang kembali beraksi, yaitu ledakan bom di Jalan Thamrin di Jakarta, Cicendo di Bandung, Jawa Barat, dan sebuah gereja di Samarinda, Kalimantan Timur. Minimnya kepedulian dan penerimaan masyarakat terhadap mantan narapidana terorisme dinilai menjadi pemicu ketiga kasus ledakan bom tersebut.

Juhanda

Sebagai contoh, Kepala BNPT berkisah nyata tentang nasib eks teroris Juhanda yang telah dipenjara serta sudah dideradikalisasi, tetapi setelah keluar penjara ternyata ditolak oleh keluarga dan dikucilkan oleh masyarakat lingkungannya . Juhanda menjadi marbot maka kembali didekati kelompoknya, maka kembalilah dia beraksi. Melalui FKPT, Kepala BNPT mengimbau masyarakat untuk tidak mengucilkan mantan narapidana terorisme, namun sebaliknya ikut membina mereka agar tidak kembali ke jalan sesat.

Nurani Pengampunan

Apa yang diutarakan oleh Kepala BNPT perlu cermat dan diperhatikan apabila tidak dikehendaki bahwa angkara murka terorisme terus menerus lanjut merusak ketenteraman kehidupan di persada Nusantara ini. Masyarakat wajib merubah sikap terhadap para mantan teroris yang telah masuk penjara dan telah menempuh pembinaan deradikalisasi secara maksimal. Masyarakat, terutama keluarga para teroris yang telah menjalani hukuman penjara dan ingin kembali untuk hidup bersama keluarga dan masyarakat lingkungan sebaiknya tidak memusuhi namun membina para mantan teroris agar tidak kambuh kembali melakukan angkara murka yang sudah disesali dan ditebus dengan menempuh hukuman penjara. Dengan menerima para terpidana teroris untuk kembali hidup bersama dengan keluarga dan masyarakat lingkungan masing-masing, berarti segenap pihak bergotong royong mencegah terorisme dalam mengejawantahkan nurani pengampunan sebagai ungkapan kasih-sayang terhadap sesama manusia  sesuai sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.[***]

*Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

< SEBELUMNYA

Hikmah Heboh Fufufafa

BERIKUTNYA >

Dirgahayu Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA