Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak guÂgatan Partai Idaman. Dalam pertimbangannya, majelis meÂnyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatannya kepada KPU. Selain itu, Partai Idaman juga dianggap tidak punya bukti kuat. Berikut penjelasan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah soal gugaÂtan ke PTUN.
Kenapa Partai Idaman ajuÂkan gugatan?
Itu karena payung hukumnya menperkenankan. Bahwa putusan KPU yang sudah konkret, final, dan mandiri itu bisa di ajukan ke PTUN, setelah dari Bawaslu. Kalau dulu itu kan setelah sengÂketa di Bawaslu tidak dianggap seÂbagai keputusan TUN, tapi hanya berita acara. Makanya PTUN menyatakan bukan objek mereka. Itu sekitar Januari 2018 ya. Baru setelah putusan KPU kemarin kami bisa ajukan ke PTUN.
Bukti apa saja yang diajuÂkan? Buktinya itu seputar keruÂgian materiil dan formil. Salah satunya itu ada sipol (sistem informasi partai politik), yang kemarin menyebabkan data kami jadi berantakan. Kedua itu terkait TMS (Tidak Memenuhi Syarat) angka 7. TMS angka 7 itu kan diÂanggap tidak memenuhi syarat, akibat adanya angka 7 yang tidak ada dalam data tunggu maupun lampiran KPU nomor 11 tahun 2017. Berikutnya adalah terkait dengan prinsip keadilan. Jadi kebijakan yang mereka ambil itu ada masalah.
Masalahnya di mana? Jadi setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan KPU merevisi PKPU Nomor 7 dan 11, lalu menggantinya dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018.
Masalahnya kemudian kemuÂdian PKPU nomor 6 itu hanya memayungi partai yang ada di Senayan. Dengan begitu azas-azas kepastian hukum sudah dilanggar. Padahal, partai yang masih jadi calon peserta pemilu, siapapun itu harus diperlakukan sama.
Mengenai syarat yang tidak terpenuhi bagaimana? Masalah syarat yang tidak terÂpenuhi kami kan sudah sampaiÂkan di awal. Secara materiil ada masalah TMS angka 7, kemuÂdian masalah keanggotaannya yang dianggap. Padahal sebetÂulnya enggak begitu. Karena itu terkait berita acara KPUkan harus dalam waktu tiga hari diajukan ke Bawaslu. Sementara data baru itu kan enggak bisa cepat, makanya lebih dari tiga hari data itu baru masuk.
Nah, kemarin kami bawa doÂkumen 123 kabupaten yang kaÂtanya enggak memenuhi syarat. Datanya lengkap, rekening parÂtai yang sempat dipersoalkan juga sudah ada, dan sudah kami buktikan. Cuma kan enggak bisa sampai sesuai waktunya. Begitu juga mengenai masalah jumlah anggota. Dulu kan kami diminta kirimkan berkas fisiknya, dan itu sudah dibuktikan juga kalau data kami lengkap.
Berarti harusnya kami kan lolos. Karena faktor pertama itu kan gara-gara si sipol membuat masalah. Makanya jadi dokuÂmen fisik. Jadi kami dianggap tidak memenuhi syarat itu karena sejak awal tidak lolos 'selekÂsi,' tidak sampai 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/ kota, dan 50 persen kecamatan. Karena saat seleksi administrasi kami dinyatakan tidak lolos, ya kami gugat.
Tapi Bawaslu kan juga menganggap Partai Idaman tidak memenuhi syarat. Itu bagaimana? Itu karena ketidakcermatan Bawaslu. Coba baca putusan Bawaslu kemarin. Kami kan menghadirkan beberapa ahli ya, dan menyampaikan keterangan berdasarkan keahliannya. Tapi coba lihat putusan Bawaslunya, ada enggak pernyataan bahwa mereka mendengarkan ahli? Saya jamin enggak ada. Mereka hanya menyatakan mendengarÂkan keterangan saksi, melihat bukti, tapi ahli enggak disebutÂkan satupun.
Mungkin Bawaslu sudah merasa cukup dengan saksi dan bukti? Kalau Bawaslu punya alasan tersendiri melakukan itu, ya kami juga punya sudut pandang sendiri. Tapi menurut kami kecerobohan ini sudah melangÂgar kepastian hukum. Kalau kepastian hukum sudah diaÂbaikan, maka Ini jadi pelangÂgaran konstitusional. Sebab ada prinsip-prinsip yang dilanggar oleh Bawaslu. Dan kecerobohan Bawaslu bukan hanya itu saja.
Mereka harusnya menyelidiki, mengkroscek adanya dugaan data yang tidak benar, baru kemudian membuat putusan. Bukannya menyuruh harus lapor dulu ke KPU benar atau tidak. Ya enggak bisa, itu pelanggaran namanya. Artinya Bawaslu suÂdah mengabaikan fungsi yang melekat padanya, yaitu invesÂtigasi.
Di PTUN anda optimis dikaÂbulkan? Kami ini hanya berusaha secara maksimal menggunaÂkan langkah-langkah hukum yang ada. Tindakan ini kan ada payung hukumnya. Artinya mungkin kemarin tidak bisa optimal karena berbagai faktor, tapi mungkin di PTUN bisa lebih baik adilnya. Hakim-hakimnya kan lebih berpengalaman soal hukum tata negara, mereka lebih mumpuni untuk menangani. Jadi peluangnya sebetulnya lebih baik di PTUN.
Seandainya nanti ditolak bagaimana? Kalau akhirnya nanti ditolak ya sudah. Kami kan sudah beruÂpaya sekuat tenaga, berupaya menegakan demokrasi mengÂgunakan jalur yang ada. Kami berjuang secara konstitusional, dengan kesadaran bahwa ada teman-taman yang bekerja keras mendukung. ***