Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Ramdansyah: Kami Melihat Ada Peluang Yang Lebih Baik Di PTUN, Hakim-Hakimnya Lebih Mumpuni

Jumat, 09 Maret 2018, 09:44 WIB
Ramdansyah: Kami Melihat Ada Peluang Yang Lebih Baik Di PTUN, Hakim-Hakimnya Lebih Mumpuni
Ramdansyah/Net
rmol news logo Partai Islam Damai Aman (Idaman) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan didaftarkan menyusul tidak diloloskannya partai besutan Rhoma Irama sebagai peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gu­gatan Partai Idaman. Dalam pertimbangannya, majelis me­nyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatannya kepada KPU. Selain itu, Partai Idaman juga dianggap tidak punya bukti kuat. Berikut penjelasan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah soal guga­tan ke PTUN.

Kenapa Partai Idaman aju­kan gugatan?
Itu karena payung hukumnya menperkenankan. Bahwa putusan KPU yang sudah konkret, final, dan mandiri itu bisa di ajukan ke PTUN, setelah dari Bawaslu. Kalau dulu itu kan setelah seng­keta di Bawaslu tidak dianggap se­bagai keputusan TUN, tapi hanya berita acara. Makanya PTUN menyatakan bukan objek mereka. Itu sekitar Januari 2018 ya. Baru setelah putusan KPU kemarin kami bisa ajukan ke PTUN.

Bukti apa saja yang diaju­kan?

Buktinya itu seputar keru­gian materiil dan formil. Salah satunya itu ada sipol (sistem informasi partai politik), yang kemarin menyebabkan data kami jadi berantakan. Kedua itu terkait TMS (Tidak Memenuhi Syarat) angka 7. TMS angka 7 itu kan di­anggap tidak memenuhi syarat, akibat adanya angka 7 yang tidak ada dalam data tunggu maupun lampiran KPU nomor 11 tahun 2017. Berikutnya adalah terkait dengan prinsip keadilan. Jadi kebijakan yang mereka ambil itu ada masalah.

Masalahnya di mana?
Jadi setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan KPU merevisi PKPU Nomor 7 dan 11, lalu menggantinya dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018.

Masalahnya kemudian kemu­dian PKPU nomor 6 itu hanya memayungi partai yang ada di Senayan. Dengan begitu azas-azas kepastian hukum sudah dilanggar. Padahal, partai yang masih jadi calon peserta pemilu, siapapun itu harus diperlakukan sama.

Mengenai syarat yang tidak terpenuhi bagaimana?

Masalah syarat yang tidak ter­penuhi kami kan sudah sampai­kan di awal. Secara materiil ada masalah TMS angka 7, kemu­dian masalah keanggotaannya yang dianggap. Padahal sebet­ulnya enggak begitu. Karena itu terkait berita acara KPUkan harus dalam waktu tiga hari diajukan ke Bawaslu. Sementara data baru itu kan enggak bisa cepat, makanya lebih dari tiga hari data itu baru masuk.

Nah, kemarin kami bawa do­kumen 123 kabupaten yang ka­tanya enggak memenuhi syarat. Datanya lengkap, rekening par­tai yang sempat dipersoalkan juga sudah ada, dan sudah kami buktikan. Cuma kan enggak bisa sampai sesuai waktunya. Begitu juga mengenai masalah jumlah anggota. Dulu kan kami diminta kirimkan berkas fisiknya, dan itu sudah dibuktikan juga kalau data kami lengkap.

Berarti harusnya kami kan lolos. Karena faktor pertama itu kan gara-gara si sipol membuat masalah. Makanya jadi doku­men fisik. Jadi kami dianggap tidak memenuhi syarat itu karena sejak awal tidak lolos 'selek­si,' tidak sampai 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/ kota, dan 50 persen kecamatan. Karena saat seleksi administrasi kami dinyatakan tidak lolos, ya kami gugat.

Tapi Bawaslu kan juga menganggap Partai Idaman tidak memenuhi syarat. Itu bagaimana?
Itu karena ketidakcermatan Bawaslu. Coba baca putusan Bawaslu kemarin. Kami kan menghadirkan beberapa ahli ya, dan menyampaikan keterangan berdasarkan keahliannya. Tapi coba lihat putusan Bawaslunya, ada enggak pernyataan bahwa mereka mendengarkan ahli? Saya jamin enggak ada. Mereka hanya menyatakan mendengar­kan keterangan saksi, melihat bukti, tapi ahli enggak disebut­kan satupun.

Mungkin Bawaslu sudah merasa cukup dengan saksi dan bukti?

Kalau Bawaslu punya alasan tersendiri melakukan itu, ya kami juga punya sudut pandang sendiri. Tapi menurut kami kecerobohan ini sudah melang­gar kepastian hukum. Kalau kepastian hukum sudah dia­baikan, maka Ini jadi pelang­garan konstitusional. Sebab ada prinsip-prinsip yang dilanggar oleh Bawaslu. Dan kecerobohan Bawaslu bukan hanya itu saja.

Mereka harusnya menyelidiki, mengkroscek adanya dugaan data yang tidak benar, baru kemudian membuat putusan. Bukannya menyuruh harus lapor dulu ke KPU benar atau tidak. Ya enggak bisa, itu pelanggaran namanya. Artinya Bawaslu su­dah mengabaikan fungsi yang melekat padanya, yaitu inves­tigasi.

Di PTUN anda optimis dika­bulkan?

Kami ini hanya berusaha secara maksimal mengguna­kan langkah-langkah hukum yang ada. Tindakan ini kan ada payung hukumnya. Artinya mungkin kemarin tidak bisa optimal karena berbagai faktor, tapi mungkin di PTUN bisa lebih baik adilnya. Hakim-hakimnya kan lebih berpengalaman soal hukum tata negara, mereka lebih mumpuni untuk menangani. Jadi peluangnya sebetulnya lebih baik di PTUN.

Seandainya nanti ditolak bagaimana?
Kalau akhirnya nanti ditolak ya sudah. Kami kan sudah beru­paya sekuat tenaga, berupaya menegakan demokrasi meng­gunakan jalur yang ada. Kami berjuang secara konstitusional, dengan kesadaran bahwa ada teman-taman yang bekerja keras mendukung. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA