Kemnaker Apresiasi Perjanjian Kerja Bersama Antara Pekerja Dan Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Kamis, 01 Februari 2018, 22:42 WIB
Kemnaker Apresiasi Perjanjian Kerja Bersama Antara Pekerja Dan Pengusaha
Foto/Kemnaker
rmol news logo Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara  manajemen Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) mendapat sambutan positif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terjalinnya perjanjian tersebut menunjukkan hubungan industrial di Dapenbum berjalan kondusif, harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Junaidah di kantor Dapenbun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Junaidah berharap para pihak yaitu serikat pekerja dan  manajemen Dapenbum mampu mengimplementasikan perjanjian kerjasama dengan sebaik-baiknya sesuai kesepakatan para pihak.

“PKB  Dapenbum dan SP Dapenbum dapat dijadikan contoh kepada perusahaan lain khususnya di sektor perkebunan, BUMN dan swasta," katanya.

Penandatanganan dilakukan antara Dirut Dapenbum Edwin Sinaga dengan Ketua SP-Dapenbum Evin Lasmana. Direktur Operasional Dapenbum Dikdik Purwana dengan Boiran Sekretaris SP-Dapenbum dan Direktur Investasi Haris Anwar dengan Faisal Abidin, Wakil Ketua SP-Dapenbum.

Kemnaker kata Junaidah, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh SP dan manajemen atas ditandatanganinya PKB Dapenbum sesuai visi misi Dapenbum itu sendiri. Yaitu, menjadikan dana pensiun yang mandiri, terpercaya dan berkembang secara berkesinambungan.

Data Bank Dunia, kata Junaidah menunjukkan perusahaan yang telah memiliki SP dan memiliki PKB dengan perusahaan baru 72 persen. Sementara, tingkat kepuasan pekerja di perusahaan yang telah memiliki PKB tersebut, mencapai 96 persen.

Sementara, data di Kemnaker sendiri lanjut Junaidah tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada tahun 2017 kembali naik  yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.

Menurut Ida, untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB agar dapat sesuai dengan rencana strategis nasional (renstranas), Kemnaker telah mengadakan kegiatan Training of Trainers (TOT) terampil berunding dalam pembuatan PKB yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan-perusahaan.

“Para trainers ini khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah–daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB," katanya.

Sementara Ketua SP-Dapenbum Elvin Lasmana mengungkapkan ada tujuh hasil kesepakatan bersama dalam perundingan PKB Dapenbum. Diantaranya meliputi kenaikan gaji, transport dan uang makan, yang telah dianggarkan tahun 2018.

Selain itu pemberian tunjangan cuti panjang dua kali dari gaji menjadi dua kali gaji take home pay, fasilitas perawatan kesehatan dan pengobatan sesuai kelas dan plafon melalui BPJS dan fasilitas kesehatan asuransi.

“Kita juga menyepakati pendidikan dan pelatihan untuk karyawan yang akan memasuki masa purna tugas, bantuan pemondokan untuk anak karyawan yang bersekolah di luar wilayah domisili. Dan perubahan jam kerja Senin hingga Kamis jam 8 hingga jam 17 dan ketertertiban aktifitas kerja," katanya. [dzk]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA