"Yang bersangkutan pernah menyampaikan informasi terkait pelaku penyiraman Novel Baswedan di televisi swasta, tentunya kita akan mengklarifikasi saksinya itu siapa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1).
Intinya, lanjut Argo, pernyataan itu akan dilami apakah berupa asumsi atau fakta hukum. Tentunnya, jika pernyataan itu merupakan fakta hukum, maka harus ada bukti dan saksi.
"Tapi kalau asumsi, ya. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai fakta hukum. Jadi tidak bisa berdasarkan asumsi dengan menyambung-nyambungkan peristiwa lain, itu tidak bisa," urai Argo.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak datang ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum, Senin siang.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Dahnil datang mengenakan baju koko putih lengkap dengan kopiah hitam. Dia langsung masuk ke dalam gedung tanpa banyak bicara kepada para wartawan yang telah menanti komentarnya.
"Saya datang, saya jawab dulu (ke penyidik) nanti saya sampaikan keteman-teman media, maaf ya," ujarnya singkat.
Dahnil diperiksa terkait pernyataannya dalam program acara Metro Realitas edisi "Benang Kusut Kasus Novel" di salah satu televisi swasta.
[rus]
BERITA TERKAIT: