WAWANCARA

Adrianus Meliala: Gubernur DKI Memang Bisa Mengeluarkan Diskresi, Tapi Soal Trotoar Ada Aturannya

Kamis, 18 Januari 2018, 11:01 WIB
Adrianus Meliala: Gubernur DKI Memang Bisa Mengeluarkan Diskresi, Tapi Soal Trotoar Ada Aturannya
Adrianus Meliala/Net
rmol news logo Adrianus kemarin memantau kondisi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Satu sisi ruas jalan itu telah dijadikan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemprov DKI. Lantas apa saja hasil blusukan Ombudsman tersebut? Berikut penuturan lengkapn Adrianus Meliala;

Apa hasil blusukan dari Tanah Abang kemarin?

Dari omongan-omongan kami dengan pedagang maupun pem­beli yang sempat kami lihat, kelihatannya ada pembeli yang merasa untung dan penjual merasa untung. Di mana penjual merasa omzet mereka meningkat dibandingkan mereka berjualan di dalam, demikian dari segi pembeli merasa lebih dekat kar­ena bisa singgah saat sebelum naik kereta dan seterusnya jadi dari segi sosiologis dan ekono­misnya ternyata positif.

Berarti Ombudsman men­dukung kebijakan ini?
Tidak, karena ada ketentuan administratif yang dilanggar, ada beberapa regulasi yang ditabrak, sehingga kemudian perlu ada sesuatu, apakah itu amande­men, apakah itu diskresi. Jadi jangan kemudian dianggap se­bagai sesuatu yang benar dengan sendirinya.

Aturan apa saja yang dil­anggar?

Ada undang-undang tentang jalan, tentang lalu lintas jalan, perda tentang pedestrian tata ruang, perda tentang ketertiban umum. Ada 4 sampai 5 aturanlah yang dilanggar ditambah tentang trotoar. Ini yang eksisting dan seyogyanya di invers oleh pe­merintah sendiri.

Harusnya bagaimana?
Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa memberlakukan fungsi jalan sebagaimana mes­tinya. Jangan kemudian fungsi jalan yang ada diubah secara per­manen. Pada dasarnya yang ter­dapat beberapa undang-undang dan perda yang harus dipatuhi.

Kalau Pemprov DKI sudah biasa atau membiasakan diri menabrak aturan, bagaimana ke depannya? Kalau perda atau undang-undang sudah biasa ditabrak, nanti mungkin bukan hanya di Tanah Abang, tetapi juga pada yang lain. Pemprov DKI bisa dituntut lho karena dianggap melanggar aturan. Ada sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran aturan.

Meski melanggar, kebijakan ini kan diakui masyarakat berdampak positif?
Memang ada dampak positif dari aspek sosiologis. Tetapi pe­langgaran sejumlah aturan terse­but juga tidak bisa diabaikan. Apalagi sudah ada ekspektasi besar dari pedagang dan pembeli untuk bisa tetap berjualan di sana. Bayangkan kalau suatu ketika Pemprov DKI ngusir mereka. Saya kira akan ada perlawanan kuat. Ini yang kemudian men­imbulkan semacam bom waktu. Kalau memang ada beberapa opsi, kenapa mereka memberikan pendekatan ini yang menimbul­kan bom waktu.

Lalu apa yang dilakukan Ombudsman selanjutnya?

Kami akan mengadakan pertemuan dengan PKL dan pedagang di Blok A dan Blok G Tanah Abang, untuk keperluan kajian yang mendasari reko­mendasi kami kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sebetulnya kemarin sudah ada beberapa petugas kami yang juga ikut blusukan ke dalam. Kami bagi-bagi tugas. Setelah mendapat hasil dari kajian tersebut, saya berharap gubernur bisa memberikan saran atau rekomendasi yang final dan mengikat.

Belum ada rencana me­nemui Pemprov DKI guna membahas masalah ini?
Tentunya ada. Kami juga akan segera mengatur per­temuan dengan mereka untuk membicarakan ini. Semoga dalam waktu dekat ini, kami bisa bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, guna menyampaikan perso­alan mengenai penataan Tanah Abang. Sebab, menurut kami penyelesaiannya akan kembali ke bapak gubernur dan wakil gubernur sebagai yang memiliki ide tersebut.

Apakah ada masukan terkait masalah ini?
Apabila Pemprov DKI merasa bahwa keputusan memindahkan PKL ke Jalan Jatibaru sudah te­pat, dan ingin diterapkan dalam jangka panjang, saya menyarankan agar Pemprov DKI melobi DPRD DKI Jakarta dan anggota DPR untuk mengubah perda serta undang-undang.

Sementara Gubernur DKI Jakarta memang bisa menge­luarkan diskresi, untuk mem­perbolehkan PKL berjualan di Jalan Jatibaru. Tapi masalahnya apakah hal ini bersifat tertentu, terbatas, dan sementara waktu? Rasanya ini proyek jangka pan­jang nih.

PKL-nya juga enggak dikasih tahu berapa lama mereka di sini, tetapi kok rasanya ini sudah keluar dari teori diskresi ya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA