Berdasarkan temuan TII berapa jumlah kasus ancaÂman penyerangan terhadap pengungkap perkara korupsi per tahunnya? Kami membagi jumlah kaÂsusnya itu berdasarkan periode. Periode pertama 2004-2006 ada 19 kasus, periode kedua 2007-2011 ada 24 kasus, dan periode 2008-2017 ada 57 kaÂsus. Peningkatan itu terjadi sebagai efek dari meningkatnya upaya pemberantasan koruÂpsi, dan sistem hukum perÂlindungan saksi dan korban di Indonesia. Periode ketiga itu ketika Indonesia sudah punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan aturan lainnya yang melindungi saksi dan korban.
Serangan itu hanya menÂimpa para pelapor kasus koÂrupsi? Tidak, serangan itu juga menÂimpa penegak hukum, penggiat antikorupsi, saksi, dan pihak-pihak lainnya.
Siapa yang paling banyak diserang? Para pelapor yang paling banyak, yaitu ada 35 kasus. Sementara kedua adalah para penegak hukum dengan 22 kasus. Selanjutnya adalah masyarakat yang aktif mengkampanyekan penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebanyak 17 kaÂsus, dan whistle blower yang melaporkan praktik korupsi di tempat kerjanya ada 10 kasus.
Untuk para tersangka kasus korupsi yang jadi justice colÂlaborator (JC) bagaimana? Sama, para pelaku tipikor yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk menÂgungkap kasus juga menghadapi risiko serangan balik. Menurut data kami ada tujuh kasus yang menimpa JC.
Bentuk serangannya seperti apa? Bentuk serangannya beragam, mulai dari serangan fisik, krimiÂnalisasi (menggunakan instrumen hukum pidana), serangan psikis, ancaman ekonomi atau kombiÂnasi dari beberapa jenis serangan atau ancaman tersebut.
Bentuk serangan apa yang paling banyak? Serangan dalam bentuk krimiÂnalisasi merupakan serangan yang paling sering dilakukan, yaitu ada 37 kasus. Kriminalisasi ini misalnya dengan melaporkan para pengungkap korupsi denÂgan tuduhan pencemaran nama baik atau pasal-pasal pidana lain yang direkayasa. Serangan fisik juga beragam bentuknya, mulai dari penembakan, peryiraman bagian tubuh dengan zat kimia berbahaya, dipukuli, dibacok dan lain-lain. Penggunaan krimiÂnalisasi sebagai sarana serangan balik kepada para pengungkap ini mengindikasikan adanya masalah di dalam sistem penÂegakan hukum kita.
Lalu apa yang TII lakukan terhadap temuan tersebut? Hasil riset (temuan dan reÂkomendasinya) itu akan kami sampaikan langsung pihak-pihak terkait, seperti KPK, LPSK, DPR agar hasil riset ini bisa dijadikan rujukan untuk melakukan perubahan atau penÂguatan sistem perlindungan para pengungkap korupsi, dorong revitalisasi ketentuan-ketentuÂan di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta penguatan kerja sama KPK dan LPSK untuk perkuat kerja sama mereka dalam melindÂungi para pengungkap korupsi, mengembangkan kemampuan masyarakat untuk dapat meÂlaporkan kasus tipikor tanpa harus hadapi risiko itu.
Baru akan dilaporkan? Sudah ada juga yang diÂlaporkan. Misalnya kasus seÂrangam fisik yang dialami Novel Baswedan, Tama S langkun ICW, atau penembakan terhadap Mathuri dari Madura. Sayangnya kasus-kasus tersebut hingga kini belum ada tindaklanjut penanÂganannya oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Tidak adanya keseriusan dalam penindakan terhadap pelaku seÂrangan pada akhirnya justru akan menimbulkan iklim ketakutan di masyarakat, terutama bagi mereka yang akan mengungkap korupsi. ***
BERITA TERKAIT: