Abi Sufyan bersama pembesar Kaum QuraiÂsy menyerah dan bersedia berdamai dengan Rasulullah. Rasulullah meminta kepada para pimpinan pasukannya untuk menyatakan: "Hari ini adalah hari kasih sayang" (al-yaum yaumul marhamah), hari pengampunan. Siapa yang masuk di pelataran Ka’bah mereka aman, deÂmikian juga yang masuk di halaman rumah Abi Sufyan dan yang masuk ke dalam rumah dan mengunci rumahnya, juga aman.
Strategi yang dipilih Nabi pasca Fathu MakÂkah, bukan melucuti kembali harta benda yang ditinggalkan para pengikut Nabi ke MadiÂnah, tidak juga menuntut para pelaku pelangÂgar HAMyang pernah terjadi saat pengusiran pengikut Nabi, dan tidak juga mengeksekusi seluruh pelaku kejahatan yang terdiri atas para petinggi kafir Quraisy di Mekah. Yang dilakukan Nabi ialah penyelesaian secara politik. Mereka yang pernah membantai pasukan Nabi, mereka yang pernah menjarah harta para sahabat dan pengikut Nabi, dan para pelanggar HAM, tidak diadili di pengadilan, tetapi mereka diberi keÂbebasan dan kemerdekaan, yang disimbolkan Nabi dengan kata: Antum al-Thulaqa (Kalian semua sudah dibebaskan), artinya kalian janÂgan khawatir untuk dimintai pertanggungjawaÂban terhadap berbagai pelanggaran dan kejaÂhatan yang dulu pernah dilakukan dahulu.
Bisa saja Nabi mengusut tuntas para pelaku kejahatan dan pelanggar HAMsaat orang-orang Islam diusir keluar dari Kota Mekah, naÂmun yang dipilih Nabi ialah penyelesaian poliÂtik, bukan penyelesaian secara hukum. Hal ini dilakukan Nabi setelah dihitung untung ruginya. Jika penyelesaiannya secara hukum maka revÂolusi Fathu Makkah akan berlangsung lama dan memungkinkan adanya rekonsolidasi kekuatan orang-oran kafir Quraisy. Dengan memberikan pembebasan dan pengampunan maka sudah barang tentu risikonya sangat minim untuk perÂjuangan umat saat itu.
Penyelesaian Fathu Makkah sangat manuÂsiawi dan menyalahi tradisi perang Arab, bahÂwa negeri yang ditaklukkan laki-lakinya dibunuh dan perempuannya dijadikan budak. Hari itu betul-betul tidak ada balas dendam. Revolusi tanpa setetes darah. Revolusi tanpa balas denÂdam. Revolusi dengan biaya murah, dan revÂolusi yang melahirkan keutuhan dan kedamaian monumental. Itulah revolusi Nabi. Pengalaman Nabi ini menjadi pelajaran penting buat kita bahwa dalam setiap persoalan tidak selamanya harus diselesaikan dengan hukum, tetapi terÂbuka peluang adanya penyelesaian lain, terÂmasuk penyelesaian politik. Bukankah tujuan akhir pendekatan hukum ialah terwujudnya taÂtanan masyarakat yang adil dan sejahtera. DaÂlam keadaan tertentu, penyelesaian politik meÂmang dapat dianggap jalan paling baik, namun dalam keadaan normal, penyelesaian perkara tidak ada cara lain selain penyelesaian secara hukum.