BagaimanaAnda melihat pemanfaatan internet saat ini? Saya minta tolong kepada masyarakat semua manfaatkan internet untuk kegiatan positif. Seperti untuk belajar, dengan internet dunia menjadi terbuka. Pemerintah tidak melihat soal unÂtung atau rugi, namun pemerintah melihat semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan akses internet.
Termasuk di desa? Pemerintah selalu berupaya untuk terus membangun, jadi tidak pernah berenti membanÂgun. Memang, kurang lebih dari 75 ribu, 25 ribu di antaranya bahkan lebih tidak kenal apa itu internet. Tapi setidaknya pemerÂintah terus berupaya memasukan internet ke desa-desa.
Sekalipun warga desa sudah melek internet, tapi mereka masih rentan disusupi berita hoaks? Makanya nomor satu harus tabayyun, nomor dua tabayyun, nomor tiga pun tabayyun. Karena kita harus menerima yang benar. Jangan buang-buang pulsa apalagi di-forward atau dikirim ke grup biar orang tahu dia nomor satu yang menjadi pengirim. Pokoknya tabayyun dan jangan lakukan itu. Karena itu semua hanya buang-buang pulsa, lebih baik dihapus.
Apakah Undang-Undang ITE juga akan tetap diberlakukan bagi warga desa yang tidak memahami seputar berÂita hoaks itu? Yang jelas saya tidak ingin masyarakat Indonesia karena ketidaktahuanya mejadi korban dari pengakkan hukum.
Untuk mengenali ciri-ciri berita hoaks seperti apa sih? Judulnya itu dari kamar sebeÂlah. Atau di bawahnya ada tulisan 'ayo viralkan' atau di dalamnya mengatasnamakan kelompok atau grup apapun namanya. Itu semua ciri-ciri berita hoaks yang informasinya tidak benar dan harus dihapus.
Saat menjelang Pilkada 2018 medsos menjadi pusat pereÂdaran berita hoaks. Dan medsos ini kerap dimanfaatkan para timses untuk menyerang lawan politiknya. Apa langkah yang akan Anda tempuh untuk menanggulanginya? Nomor satu biar gimanapun medsos makin tidak dipercaya. Artinya ini momentum bagi teman-teman arus utama (meÂdia kredibel) menjadi rujukan yang paling valid. Media pada umumnya lebih mementingkan ketepatan daripada kecepatan. Kedua untuk mensosialisasiÂkan ke masyarakat hindarkan konten-konten negatif seperti namimah (adu domba) dan hindarkan hoaks jangan buang-buang pulsa.
Konkretnya dari sisi kebijakan yang bisa Anda buat apa? Pemerintah tidak akan tinggal diam. Artinya pemerintah dibanÂtu penyelenggara pemilu akan menyiapkan semacam tata cara agar warga (terutama pendukung calon) siapapun kontestan untuk tidak memanfaatkan medsos secara negatif.
Jelang pilkada ini adakah pesan khusus dari pemerintah untuk penyedia jasa medsos? Kami bakal melibatkan platÂform medsos, seperti Facebook, twitter, instagram, serta massagÂing sistem seperti whatsapp unÂtuk ikut berpartisipasi. Artinya tidak cuma warga yang kita libatkan untuk menghindarkan berita hoaks jelang pilkada, naÂmun platformnya juga. Sebab, istilahnya tanpa ada mereka (FB, twitter, dll) tidak akan ada tuh konten negatif.
Adakah rencana penerbitan kebijakan yang lebih tegas bagi penyedia jasa medsos? Tidak mungkin dan tidak ada rencana. Nanti teman-teman pada komplain sama saya kalau diblok lagi. Pokonya mereka harus ikut berpartisipasi karena mereka pun ikut berbisnis Indonesia. Jadi tolong jaga kondusifitas Indonesia selama pilkada. Insya Allah membaik dibanding sebelumnya.
Jika timses pasangan calon yang memanfaatkan medsos untuk berkampanye boleh enggak? Nah ini yang selalu saya pinta kepada timses. Jadi, akun daftarÂkan sebanyak-banyaknya, hingga nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengawasi lebih banyak lagi audience.
Artinya Bawaslu juga diliÂbatkan untuk mencegah berita hoaks? Oh iya saya sudah bicara dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nah, sekarang kami Kominfo sedang menyiapkan ke penyedia platÂformnya. Mudah-mudahan nanti sebelum akhir tahun sudah bisa komunikasi. Ya, semakin cepat semakin baik ditata bersama dengan penyelenggara pemilu. Sebab penyelenggara pemilu kan ada dua, KPU dan Bawaslu baik pusat maupun daerah.
Jika ditemukan ada pelanggaÂran penyebaran berita hoaks di medsos yang merugikan pasanÂgan lain ada tidak sanksi khusus dari kementerian Anda? Kalo punishment-nya tetap mengacu kepada Undang-Undang ITE. Hukuman badannya ada yang 4-6 tahun. Dendanya juga ada yang Rp 750-1 miliar yang ditegakkan hukum oleh polisi. ***
BERITA TERKAIT: