Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai, dugaan adanya lobi-lobi itu haruslah diserahkan kepada dewan etik untuk meÂnelusurinya. Namun, terlepas dari itu semua, Jimly justru menyoroti proses pencalonan Arief Hidayat sebagai hakim MK. Jimly menilai, semestinya proses pencalonan hakim MK itu partisipatif dan transparan. Berikut penuturan Jimly kepada
Rakyat Merdeka:
Bagaimana Anda melihat kabar dugaan adanya lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Arief Hidayat kepada angÂgota Komisi III DPR dalam proses pemilihan hakim MK beberapa waktu lalu?Ya kalau (lobi-lobi politik) itu terjadi ya tidak benar itu, namun biarlah itu dinilai oleh dewan etik. Kita enggak usah ikut campur. Tapi kan apa bukti itu terjadi. Makanya itu harus dibuktikan dengan cara melalui dewan etik, jadi kita tidak perlu menilai itu, serahkan saja kepada dewan etik. Kita enggak boleh ikut campur.
Tapi apakah Anda pernah mendengar lobi-lobi semacaÂma ini dilakukan oleh calon hakim MK?
Tidak pernah tahu saya, tanya saja kepada dewan etik dan mereka yang memutuskan di DPR.
Lalu soal pencalonannya bagaimana?Ya sesuaikan dengan ketenÂtuan undang-undang, kalau ada kekosongan jabatan diadaÂkan pengisian jabatan, untuk melakukan pengisian jabatan, undang-undang sudah mengatur ada dua tahapan.
Apa saja tahapan yang Anda maksud itu?Ya jadi begini, tahapan perÂtama adalah pencalonan, tahap keduanya pemilihan. Nah, pada tahap pencalonan harus disyaratÂkan transparan dan partisipatif. Kalau dia transparan dia harus diumumkan dan calonnya banÂyak, boleh orang mendaftar. Nah saat ini sudah dilakukan belum pencalonan partisipatif itu? Kan itu sudah jelas di undang-undangnya. Kalau itu tidak dilakukan, maka sama saja melanggar undang-undang. Nah kalau yang sekarang ini saya nggak tahu apa yang terjadi.
Tetapi kan komisi III hanya menguji Arief Hidayat sebagai calon hakim tunggal?Nah itu harus ditanyakan kepada DPR apakah tidak meraÂsa melanggar undang-undang karena ada persyaratan harus partisipatif dan transparan. Jadi kerjanya DPR itu kurang rapi. Bisa saja kita sepakat Pak Arief ini baik dan bisa dipilih lagi, tepat. Namun cara yang diguÂnakan oleh DPR ini tidak rapi. Kalau tidak rapi yang timbul justru kecurigaan. Nanti yang dirugikan siapa? Ya tentu citra MK sendiri. Di saat MK yang baru pulih bisa terhenti lagi karÂena tidak dipercaya orang. Jadi harusnya bekerjanya itu mesti rapi, iya kan.
Menurut Anda boleh enggak sih untuk bersepakat dalam menentukan hakim MK?Ya boleh bersepakat antar parÂtai untuk memilih Pak Arief lagi. Namun caranya yang rapi sesuai ketentuan yang ada. Wong sudah diatur bahwa pencalonan itu berÂsifat partisipatif dan transparan. Kenapa dilakukan pencalonan, ya itu dilakukan untuk mengisi kelowongan jabatan.
Sementara kelowongan jabaÂtan itu terjadi kalau misalnya Pak Arief habis masanya. Jadi setelah habis masanya langsung harus diisi. Jadi tetap calonnya itu harus banyak, itu caranya. Waktu saya (mencalonkan diÂri) waktu itu calonnya banyak walaupun antar partai itu sudah ada sikap, tahu sama tahu saja. Namun caranya tetap sesuai denÂgan yang diatur dalam undang-undang.
Sebab kalau tidak, pasti nantiÂnya akan jelek kepada institusi MK, pasti masyarakat tidak akan percaya kepada MK, itu kan merusak.
Lantas dengan kondisi sekaÂrang ini apakah proses penÂcalonan yang sudah menetapkan Arief Hidayat sebagai hakim MK harus diulang?Ya itu terserah saja kepada DPR. Karena kan yang memuÂtuskan hal tersebut DPR, sedanÂgkan DPR sendiri mempunyai masalah dengan citranya sendiri. Jadi kita ini pimpinan lembaga negara harus menjalankan amaÂnah dan menjaga public trust, harus seperti itu.
Jadi jangan sekadar asal cepet-cepetan, mau mudahnya saja karena ada kepentingan jangka pendek. Karena bernegara ini bukan permainan, bernegara itu diatur oleh konstitusi dan undang-undang.
Jadi jangan ambil gampangÂnya. Tujuannya baik tapi caranya tidak baik kan jadi salah nantiÂnya. Bagi Pak Arief memang sebaiknya itu calonnya banyak walaupun ada kesepakatan akan memilih dia lagi.
Bagus-bagus saja. Ya mestinya caranya harus elegan. Kalau pun ada panel ahli yang dilakukan, itu paling dipanggil mendadak sehingga ahli pun setuju-setuju saja. ***
BERITA TERKAIT: