Di samping kedua etnik mayoritas yang menÂduduki Kota Yatsrib ini, masih ada etnik minoritas lainnya yang tidak terlibat dalam Perjanjian 'AqaÂbah, yaitu kelompok minoritas Yahudi, Kristen, dan Penyembah Berhala (
Paganism). Kelompok-kelÂompok minoritas ini kelak menimbulkan masalah, karena meskipun minoritas tetapi memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, terutama kelomÂpok Yahudi yang menguasai hampir semua daerah subur di sekitar tujuh oase (
wadi) yang bertebaran di sekitar Yatsrib.
Persoalan riil paling mendesak saat Nabi baru saja hijrah ini ialah suku Khazraj dan suku 'Aus saÂma-sama menghendaki Nabi bertempat tinggal di wilayahnya. Akhirnya dengan cekatan Nabi menÂjawab diplomatis, "terserah unta saya di mana nanti akan berhenti." Setelah memutari Kota Yatsrib, akhÂirnya unta Nabi berhenti di sebuah tempat, yang keÂbetulan berada di perbatasan antara dua komunitas tersebut, yang kini menjadi Masjid Nabawi. AkhÂirnya kedua kelompok tersebut bisa menyelesaikan secara dewasa keputusan Nabi itu.
Langkah strategis berikutnya yang dilakukan Nabi ialah mengubah nama Yatsrib menjadi MaÂdinah untuk menghilangkan beban psikologis seÂbagai kota tua untuk para penduduk asli. Kedua melakukan program al-ikha, yaitu mempersauÂdarakan antara golongan Anshar dan Muhajirin Laki-laki Muhajirin dikawinkan dengan peremÂpuan Anshar dan demikian pula sebaliknya. Program pembauran ini sangat efektif untuk menghilangkan sentimen etnik. Nabi juga meliÂbatkan kedua golongan ini di dalam pemerintahÂan masyarakat Madinah.
Dana pembinaan masyarakat Madinah diambil dari harta rampasan perang dalam bentuk ganÂimah, sebuah harta di luar budget rutin Negara diperoleh melalui pertempuran. Hasilnya diperÂuntukkan untuk kesejahteraan semua golongan. Di samping ganimah juga ada fae, harta non budget rutin Negara yang diperoleh dari musuh tanpa melalui peperangan, yang peruntukan unÂtuk pemberdayaan masyarakat pendatang (
MuÂhajirin). Ada lagi disebut Jizyah, semacam pajak yang diambil dari para pengusaha untuk membiÂayai operasional pemerintahan. Tidak lama kemuÂdian turun perintah zakat yang diperoleh secara rutin dari harta orang kaya yang diperuntukkan kepada yang berhak (
ashnaf). Sumber ekonomi lainnya ialah harta tak bertuan atau barang hilang yang biasa disebut loqatah, waris, wasiat, ‘usyr, dan sumber-sumber keuangan lainnya yang tidak kurang dari 27 macam sumber.
Langkah demi langkah yang dilakukan Nabi di Madinah sangat menakjubkan dunia saat itu, terÂutama kelompok minoritas Yahudi dan penganut agama minoritas lainnya. Bahkan negara-negara adidaya seperti Romawi Bizantium di barat dan Persia di Timur tidak percaya ada seorang Nabi Muhammad berhasil menyulap padang pasir MeÂkah dan Madinah menjadi kota yang hidup dan berkembang fantastis. Kedua negara adidaya ini sesungguhnya juga merasa terancam karena ekspansi (
futuhat) pasukan Nabi seolah tak terÂbendung. Banyak peperangan secara sporadis dilakukan Nabi di Madinah mendapatkan bantuÂan dana, peralatan perang, bahkan tentara dari kedua negara besar ini. Namun pada akhirnya kedua negara adidaya ini pun takluk di bawah kekuasaan Nabi Muhammad Saw. Semoga IndoÂnesia bisa mengikuti berkah Kota Madinah.