Al-Ashfahani menjelaskan, kata 'adl berarti 'memberi pembagian yang sama'. Ulama lain mengartikan: 'penempatan sesuatu pada temÂpat yang semestinya'. Sebagian lainnya menÂgartikan: 'memberi jata menurut jasanya'. Al- Maragi dalam Kitab Tafsirnya menjelaskan, 'adl adalah menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif'.
Kata sosial (inggris: social) berarti masyarakat. Keadilan sosial berarti keadilan masyarakat dalam arti keadilan yang semestiÂnya hidup di dalam masyarakat. Unsur terkeÂcil dari sebuah masyarakat ialah keluarga. SeÂdangkan konsep keluarga di Indonesia secara antropologis memiliki dua jenis keluarga secara adat, yaitu keluarga besar (
extended family), di mana tugas dan tanggung jawab keluarga dipiÂkul secara bersama-sama oleh keluarga besar tersebut. Urusan anak tidak hanya diurus oleh ibunya, tetapi oleh semua anggota keluarga yang ramai-ramai tinggal di dalam sebuah ruÂmah. Konsep keluarga lainnya yaitu keluarga inti (
nuclear family) yakni keluarga kecil yang haya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Bahkan sekarang mulai mucul fenomena keluarga baru (
the new family), yaitu keluarga ‘orang tua tungÂgal’ (
single parents), suatu fenomena yang banyak ditemukan dalam masyarakat modern, menarik dikaji secara khusus karena fenomeÂna ini tidak umum ditemukan atau bahkan tidak ditemukan sama sekali dalam masyarakat traÂdisional. Single parent adalah seorang ibu atau ayah yang berfungsi sebagai orang tua tunggal untuk seorang atau beberapa anak. Boleh jadi karena anak itu tidak jelas bapak atau ibunya sebagai akibat pergaulan bebas, atau akibat perceraian, atau salah satu di antara orang tuÂanya hilang atau meninggal dunia.
Upaya untuk mewujudkan keadilan sosial tentu tidak terlepas dari upaya mewujudkan keadilan keluarga (
justice family). KetimpanÂgan jender yang terjadi di dalam masyarakat berkontribusi secara signifikan terhadap perÂwujudan keadilan sosial. Sulit kita membayangÂkan adanya keadilan sosial tanpa keadilan keÂluarga. Kita juga sulit membayangkan adanya masyarakat ideal di atas keluarga yang beranÂtakan, dan sudah barang tentu tidak ada sebuah negara ideal tanpa masyarakat ideal. Mungkin inilah sebabnya mengapa Al-Qur'an lebih banÂyak membicarakan konsep keluarga sejahtera (
al-ahwal al-syakhshiyyah) dari pada keadilan sosial (
al-'adalah al-ijtima'iyyah).
Kata "Rakyat Indonesia" jelas mengacu keÂpada segenap warga negara Indonesia (WNI). Para WNI bukan hanya hidup dalam lingkup geografi NKRI tetapi juga segenap WNI yang hidup di negara-negara lain. Mereka semua harus merasakan adanya perlakuan adil dari negaranya. Adapun warga negara asing yang hidup di dalam wilayah NKRI tetap juga harus diperlakukan secara adil dan manusiawi sebaÂgaimana diamanahkan oleh sila pertama, kedÂua, dan keempat. ***