Pancasila & Nasionalisme Indonesia (105)

Mendalami Sila Kelima: Arti Semantik Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Rabu, 22 November 2017, 09:53 WIB
Mendalami Sila Kelima: Arti Semantik Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nasaruddin Umar/Net
SECARA semantik arti "Kea­dilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" bisa dila­cak dari bahasa Arab dan bahasa Inggris. Kata "kea­dilan" berasal dari bahasa Arab, dari akar kata "adala-ya'dilu" berarti meluruskan, menyamakan, kemudian membentuk kata 'addala berarti meluruskan, mengatur, membereskan. Secara populer arti 'adl ialah menetapkan hu­kum dengan benar, atau berjalan lurus dan sikap yang selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Sinonimnya dalam bahasa Arab ialah kata qasatha-yaqsithu be­rarti beralaku adil, kemudian membentuk kata iqtasatha berarti membagi-bagikan secara adil.

Al-Ashfahani menjelaskan, kata 'adl berarti 'memberi pembagian yang sama'. Ulama lain mengartikan: 'penempatan sesuatu pada tem­pat yang semestinya'. Sebagian lainnya men­gartikan: 'memberi jata menurut jasanya'. Al- Maragi dalam Kitab Tafsirnya menjelaskan, 'adl adalah menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif'.

Kata sosial (inggris: social) berarti masyarakat. Keadilan sosial berarti keadilan masyarakat dalam arti keadilan yang semesti­nya hidup di dalam masyarakat. Unsur terke­cil dari sebuah masyarakat ialah keluarga. Se­dangkan konsep keluarga di Indonesia secara antropologis memiliki dua jenis keluarga secara adat, yaitu keluarga besar (extended family), di mana tugas dan tanggung jawab keluarga dipi­kul secara bersama-sama oleh keluarga besar tersebut. Urusan anak tidak hanya diurus oleh ibunya, tetapi oleh semua anggota keluarga yang ramai-ramai tinggal di dalam sebuah ru­mah. Konsep keluarga lainnya yaitu keluarga inti (nuclear family) yakni keluarga kecil yang haya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Bahkan sekarang mulai mucul fenomena keluarga baru (the new family), yaitu keluarga ‘orang tua tung­gal’ (single parents), suatu fenomena yang banyak ditemukan dalam masyarakat modern, menarik dikaji secara khusus karena fenome­na ini tidak umum ditemukan atau bahkan tidak ditemukan sama sekali dalam masyarakat tra­disional. Single parent adalah seorang ibu atau ayah yang berfungsi sebagai orang tua tunggal untuk seorang atau beberapa anak. Boleh jadi karena anak itu tidak jelas bapak atau ibunya sebagai akibat pergaulan bebas, atau akibat perceraian, atau salah satu di antara orang tu­anya hilang atau meninggal dunia.

Upaya untuk mewujudkan keadilan sosial tentu tidak terlepas dari upaya mewujudkan keadilan keluarga (justice family). Ketimpan­gan jender yang terjadi di dalam masyarakat berkontribusi secara signifikan terhadap per­wujudan keadilan sosial. Sulit kita membayang­kan adanya keadilan sosial tanpa keadilan ke­luarga. Kita juga sulit membayangkan adanya masyarakat ideal di atas keluarga yang beran­takan, dan sudah barang tentu tidak ada sebuah negara ideal tanpa masyarakat ideal. Mungkin inilah sebabnya mengapa Al-Qur'an lebih ban­yak membicarakan konsep keluarga sejahtera (al-ahwal al-syakhshiyyah) dari pada keadilan sosial (al-'adalah al-ijtima'iyyah).

Kata "Rakyat Indonesia" jelas mengacu ke­pada segenap warga negara Indonesia (WNI). Para WNI bukan hanya hidup dalam lingkup geografi NKRI tetapi juga segenap WNI yang hidup di negara-negara lain. Mereka semua harus merasakan adanya perlakuan adil dari negaranya. Adapun warga negara asing yang hidup di dalam wilayah NKRI tetap juga harus diperlakukan secara adil dan manusiawi seba­gaimana diamanahkan oleh sila pertama, ked­ua, dan keempat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA