PERTANYAAN yang sering muncul dari kalangan aktivis generasi muda mengapa the founding fathers kita bergesÂer memilih corak negara IsÂlami, bukannya memilih konsep Negara Islam, sepÂerti sejumlah negara berÂpenduduk mayoritas muslim lainnya, misalnya Pakistan, Afganistan, Iran, dll? Jawaban dari para pelaku sejarah sangat bisa dimengerti, yaitu demi terÂcapainya keutuhan bangsa Indonesia yang baru saja dimerdekakan. Seperti kita tahu, hanya beÂberapa saat setelah diproklamirkan kemerdeÂkaan RI kemudian ditetapkan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta, ternyata ada kelompok tertentu yang keberatan dengan dasar negara itu dengan alasan tidak sejalan dengan aspirasi kelompok minoritas non-musÂlim dari wilayah timur Indonesia. PerkembanÂgan berikutnya dicoretlah beberapa kata dalam Piagam Jakarta, yaitu "Ketuhanan dengan keÂwajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeÂluknya", menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pencoretan beberapa kata tersebut sesungguhnya tidak mempengaruhi keberadaan NKRI. Piagam Jakarta tidak menyimbolkan Negara IsÂlam tetapi masih lebih kepada Negara Islami. Piagam Jakarta dan Pancasila masih tetap menekankan Indonesia sebagai Negara IslaÂmi. Mungkin itu sebabnya the founding fathers kita tidak merasa kehilangan sesuatu yang luar biasa dengan hilangnya beberapa kata dalam Piagam Jakarta. Pencoretan sejumlah kata di dalam Piagam Jakarta sesungguhnya hampir sama dengan apa yang terjadi di dalam proses perumusan Perjanjian Hudaibiyah di masa RaÂsulullah Saw.
Piagam Hudaibiyah adalah suatu piagam yang menginspirasi banyak langkah diplomaÂtis para pemimpin dunia Islam, mulai zaman Khalifah Umar sampai saat sekarang. Untuk mencegah konflik dan perang terbuka memang diperlukan akal cerdas untuk menyelamatkan dua kubu yang berkonflik. Itulah yang dilakuÂkan Nabi Muhammad Saw ketika ia berhadaÂpan dengan tokoh-tokoh Quraisy yang dipimpin Suhail dan delegasi umat Islam ia pimpin langÂsung. Nabi menganalisa jika tidak dilakukan perjanjian gencetan senjata maka pasti akan jatuh banyak korban dari kedua belah pihak.
Redaksi dalam piagam itu, Nabi minta diÂawali dengan kata Bismillahirrahmanirrahim, tetapi ditolak oleh Suhail karena kalimat itu asÂing baginya, lalu ia mengusulkan kalimat
bisÂmikallahumma, kalimat yang popular di dalam masyarakat Arab ketika itu. Sebagai penutup, perjanjian itu diusulkan dengan kata:
Hadza ma qadha 'alaihi Muhammad Rasulullah (perÂjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad RasuÂlullah). Akan tetapi Suhail kembali menolak kalimat ini dan mengusulkan kata:
Hadza ma qudhiya 'alaihi Muhammad ibn 'Abdullah (perÂjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad putra AbÂdullah). Pencoretan basmalah dan kata "RasuÂlullah" membuat para sahabat tersinggung dan menolak perjanjian itu, namun Rasulullah memÂinta para sahabatnya untuk menyetujui naskah perjanjian itu. Konon Rasulullah mengambil alih sendiri pencoretan itu karena sahabat tidak ada yang tega mencoret kata Rasulullah, yang diÂanggapnya sebagai salah suatu prinsip dasar aqidah.
Spirit yang ditanamkan Rasulullah di MadiÂnah sesungguhnya lebih menancapkan NegÂara Islami ketimbang Negara Islam. MeskipÂun beliau seorang Nabi dan tentu kita yakin di-backup oleh Allah Swt, namun Nabi tetap mengedepankan dialog. Dialog yang dilakuÂkan Nabi bukan hanya dalam kasus HudaibiÂyah, tetapi juga sejumlah perjanjian damai lain dengan musuh-musuhnya telah dilakukan. Ini pertanda Nabi lebih mementingkan kebijakan yang berakar dari hati nurani ketimbang sesÂuatu yang ditancapkan dari atas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.