"Kami lihat bunyi emailnya, menurut kami sebuah email yang wajar. Apalagi sebelumnya, Novel juga mengirimkan email tersebut sebagai kelanjutan peristiwa yang lain," ujar kuasa hukum Novel Baswedan ini.
Lantas bagaimana bila akhirnya DPP KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran berat terhÂadap Novel Baswedan? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan;
Meskipun belum ada putuÂsan, namun email yang dikirim Novel ini diindikasikan sebagai pelanggaran oleh DPP?Kalau Novel Baswedan saya yakin menaati saja hasil dari DPP. Tapi kalau dari kami menÂganggap itu berlebihan kalau dianggap pelanggaran berat. Ketika kami lihat bunyi emailÂnya, menurut kami sebuah email yang wajar. Apalagi sebelumnya, Novel juga mengirimkan email tersebut sebagai kelanjutan perÂistiwa yang lain.
Maksud Anda dengan perisÂtiwa yang lain itu?Dia sudah pernah melaporÂkan ke pengawas internal soal perekrutan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan KPK. Tapi email itu tidak direspons. Kemudian ada lagi pelanggaran yang baru, sehingga dia sebaÂgai ketua serikat pegawai itu wajar menyikapi hal tersebut. Karena itu juga terkait KPK secara kelembagaan. Dia justru melakukannya untuk menyelaÂmatkan institusi KPK.
Namun yang salah satu poin yang dipermasalah yakni baÂhasa yang digunakan Novel itu terlalu kasar...Saya harus cek lagi apakah memang begitu. Tapi walaupun secara bahasa mungkin terlalu keras, menurut saya tidak sepantasnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Menurut saya harusnya maksimal itu pelangÂgaran ringan. Bahkan harusnya tidak ada sanksi, karena menurut saya kritik semacam itu adalah suatu hal yang wajar di institusi yang demokratis. Toh emailnya tidak lari keluar. Email ditujukan ke personal dan diteruskan ke pimpiÂnan dan wadah pegawai. Harusnya dia bisa balas email itu.
Novel memang pernah meÂnyatakan, "saya khawatir bapak (Aris-red) akan mencatatkan diri sebagai direktur penyidikan terburuk sepanjang sejarah". Dia mengatakan seperti itu karena Aris Budiman tidak mempunyai pola manajerial yang baik, dan tidak memperhatikan teknis penyelidikan. Tapi menurut saya pernyataan itu hal yang wajar. Kritik dari bawahan kepada atasan yang ditembuskan kepada pimpinan KPK wajar-wajar saja. Karena itu memang salurannya.
Jadi Anda menganggap email Novel ini hanya sebuah kritikan terhadap atasannya? Kecuali dia menjelek-jeleÂkan Aris Budiman ke institusi lain, ke organisasi lain di luar KPK, seperti yang dilakukan Aris Budiman. Dia menjelek-jelekan institusinya ke DPR. Aris Budiman kalau merasa diperlakukan tidak adil harusÂnya bisa melayangkan kritik ke atasannya. Kalau dia merasa diperlakukan tidak adil oleh komisioner KPK, silakan saja kritik mereka. Itu tidak masalah menurut saya.
Namun kalau akhirnya putuÂsan DPP terhadap Novel berupa pelanggaran berat gimana?Ya saya harus tanya dulu ke Novel. Tapi kalau melihat bagaimana Novel, dia kemungÂkinan akan menghormati saja. Karena enggak ada mekanisme lain juga untuk mengubahÂnya. Concern kami hanya janÂgan sampai ini menjadi politik keseimbangan. Dan jangan samÂpai juga ini menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan Novel dari KPK, karena itulah yang diinginkan koruptor dan orang-orang yang menyerang Novel.
Maksudnya politik keseimÂbangan?Maksudnya kalau Aris Budiman nanti diputus pelanggaran berat, maka Novel juga harus pelanggaran berat. Itu dianggap sebagai keputusan yang jalan tengah. Padahal sebenarnya peÂlanggaran yang dilakukan oleh Novel dengan Aris Budiman itu jauh berbeda. Kalau kita melihat Pasal 36 Undang-Undang KPK, pelanggaran yang dilakukan Aris itu ada potensi pidananya. Karena tidak boleh komisioner maupun pegawai KPK menemui orang-orang yang diduga berÂmasalah dengan KPK. ***
BERITA TERKAIT: